Masuki Usia ke 81 Tahun, Jalih Pitoeng Berharap Kejaksaan Lebih Maksimal Dalam Menjalankan Fungsi Penegakan Hukum

Lutfika Madjoka

- Penulis

Rabu, 2 September 2026 - 17:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikberita, JAKARTA – Sekelompok massa yang menamakan diri Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) Jambi lakukan unjuk rasa di gedung kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta, Rabu 2 September 2026.

Dalam orasinya, mereka menyampaikan tuntutan agar pihak kejaksaan segera melakukan penegakan hukum terhadap beberapa tambang batu bara ilegal di Jambi.

Menyikapi hal tersebut, aktivis pegiat anti korupsi, Jalih Pitoeng mengatakan bahwa itu adalah Reminder atau pengingat bagi pihak kejaksaan agar lebih maksimal dalam upaya penegakan hukum di hari jadinya yang ke 81 tahun.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Itu merupakan reminder bagi seluruh kaum Adiyaksa di Indonesia,” ungkap Jalih Pitoeng, Rabu (2/9/2026).

“Pertama kita ucapkan selamat atas hari jadi yang ke 81 Kejaksaan,” ucapnya.

“Semoga di usia yang semakin matang, kejaksaan akan semakin maksimal dalam pengabdiannya guna penegakan hukum di tanah air,” lanjut Jalih Pitoeng.

Selaku ketua umum FORMASI (Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi), Jalih Pitoeng juga mengapresiasi pihak kejaksaan agung yang mengungkap berbagai kasus-kasus Mega Korupsi serta telah dengan tegas dan berani memotong jari nya sendiri.

“Kita sangat mengapresiasi kepada pihak kejaksaan agung atas torehan prestasinya dalam mengungkap Berbagai kasus Mega Korupsi,” kata Jalih Pitoeng.

“Sebut saja mulai dari kasus ASABRI, Tambah Timah, Pertamina, dan terakhir Mega Korupsi di BGN serta telah dengan besar hati, tegas dan berani memotong jarinya sendiri,” lanjut Jalih Pitoeng memaparkan.

Baca Juga:  Hormati Hak Konstitusional Warga Negara, Jalih Pitoeng Dukung Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa 27 Agustus di Jakarta

“Memotong jarinya sendiri artinya, dimana pihak kejaksaan agung bertindak secara objektif dalam penanganan mantan Jampidsus nya sendiri yaitu Febrie Adriansyah yang saat ini sedang tersandung kasus Korupsi,” Jalih Pitoeng menjelaskan.

“Dan kita berharap, semoga kedepan, kejaksaan agung dapat menjadi contoh, corong sekaligus tauladan bagi seluruh aparat penegak hukum terutama terkait pemberantasan korupsi yang telah merongrong dan merusak sekaligus meracuni dan menghindari cita-cita proklamasi,” pungkas Jalih Pitoeng menegaskan.

Diketahui dalam aksi unjuk rasa tersebut, GERAM Jambi menyampaikan dua tuntutan diantaranya adalah;

1. Mendesak Kejaksaan Agung RI Agar Memeriksa Pasangan Suami Istri AE dan NA diduga sebagai GUARANTOR Aktivitas Batubara Ilegal di Provinsi Jambi
2. Mendesak Kejaksaan Agung RI Memeriksa saudara S sebagai pengendali PT Kasih Coal Resources yang menyuplai Batubara ke PLN, yang diduga berhubungan dengan kasus blackout di wilayah Pulau Sumatera

(L)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

FORMASI dan Gerakan Cinta Prabowo Akan Laporkan Budi Arie Setiadi ke BARESKRIM POLRI Terkait Dugaan Makar
Dugaan Korupsi Pajak PT Adaro, FORMASI Desak KPK Segera Periksa Boy Thohir
Ichsanuddin Noorsy: Ekonom Struktural Yang Tersisa (Bagian-2)
Ichsanuddin Noorsy: Ekonom Struktural Yang Tersisa (Bagian-1)
Pastikan Aksi Berjalan Damai, Jalih Pitoeng Hadiri Aksi Warga Pati di DPR MPR
Dukung Tuntutan Aksi PERAMPASAN ASET, Jalih Pitoeng Ajak Peserta Aksi Jaga KETERTIBAN Demi KEMURNIAN Aksi
FORMASI: Usut Tuntas Kasus KUR Jember, Apresiasi Langkah BNI Buka Temuan Internal
FPPI Sebut PT GAM Bersedia Bayar Ganti Rugi Lahan Petani Kutai Timur

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 17:38 WIB

Masuki Usia ke 81 Tahun, Jalih Pitoeng Berharap Kejaksaan Lebih Maksimal Dalam Menjalankan Fungsi Penegakan Hukum

Selasa, 1 September 2026 - 14:19 WIB

FORMASI dan Gerakan Cinta Prabowo Akan Laporkan Budi Arie Setiadi ke BARESKRIM POLRI Terkait Dugaan Makar

Selasa, 1 September 2026 - 14:03 WIB

Dugaan Korupsi Pajak PT Adaro, FORMASI Desak KPK Segera Periksa Boy Thohir

Minggu, 30 Agustus 2026 - 08:31 WIB

Ichsanuddin Noorsy: Ekonom Struktural Yang Tersisa (Bagian-2)

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 06:23 WIB

Ichsanuddin Noorsy: Ekonom Struktural Yang Tersisa (Bagian-1)

Berita Terbaru