JAKARTA | DETIKBERITA.CO.ID —
Polemik legalitas kepengurusan Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) kembali mencuat menjelang rencana pelaksanaan Muktamar VIII yang disebut akan digelar kubu Ahmad Yani Basuki pada 19 September 2026 di Jakarta.
Persoalan tersebut berkaitan dengan status administrasi badan hukum IPHI serta rangkaian putusan pengadilan yang sebelumnya menjadi dasar pencabutan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM terhadap kepengurusan IPHI yang menggunakan AHU Nomor AHU-0000911.AH.01.08 Tahun 2021.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan sejumlah dokumen dan pemberitaan yang dapat ditelusuri, Kementerian Hukum dan HAM pada 17 Maret 2023 menerbitkan keputusan Nomor AHU.AH.01.43-2 yang mencabut AHU-0000911.AH.01.08 Tahun 2021.
Pencabutan tersebut juga disertai penghapusan data perubahan anggaran dasar perkumpulan IPHI dari daftar perkumpulan.
Berawal dari Dualisme Muktamar VII
Sengketa kepengurusan IPHI bermula dari munculnya dua forum Muktamar VII pada 2021.
Muktamar VII di Jakarta pada 12 Juni 2021 menghasilkan kepengurusan di bawah Erman Suparno. Kepengurusan tersebut kemudian memperoleh persetujuan perubahan perkumpulan dari Kementerian Hukum dan HAM melalui AHU-0000881.AH.01.08 Tahun 2021 tanggal 15 Juni 2021.
Sementara itu, Muktamar VII lainnya digelar di Surabaya pada Agustus 2021 dan menghasilkan kepengurusan yang memperoleh AHU AHU-0000911.AH.01.08 Tahun 2021.
Sengketa mengenai kedua kepengurusan tersebut kemudian masuk ke ranah peradilan tata usaha negara.
Dalam rangkaian perkara tersebut terdapat Putusan PTUN Jakarta Nomor 187/G/2021/PTUN-Jkt tanggal 3 Januari 2022, Putusan PTTUN Jakarta Nomor 64/B/2022/PT.TUN.JKT tanggal 12 April 2022, serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 480 K/TUN/2022 tanggal 29 September 2022.
Rangkaian putusan tersebut kemudian menjadi salah satu dasar administratif pencabutan AHU-0000911 oleh Kementerian Hukum dan HAM.
AHU Nomor 0000911 Dicabut
Kementerian Hukum dan HAM selanjutnya menerbitkan SK Nomor AHU.AH.01.43-2 tanggal 17 Maret 2023.
Keputusan tersebut mencabut SK Nomor AHU-0000911.AH.01.08 Tahun 2021 sekaligus menghapus data pencatatan perubahan anggaran dasar perkumpulan IPHI dari daftar perkumpulan.
Posisi mengenai akibat pencabutan tersebut kemudian menjadi salah satu dasar pihak Erman Suparno dalam menyatakan bahwa legalitas organisasi berada pada kepengurusan hasil Muktamar VII Jakarta dengan AHU-0000881.AH.01.08 Tahun 2021.
Namun, dalam pemberitaan mengenai sengketa organisasi, pihak-pihak yang berseberangan juga memiliki posisi dan langkah hukum masing-masing.
Karena itu, status hukum setiap tindakan organisasi perlu dibedakan antara status badan hukum administratif dan sengketa internal organisasi yang mungkin masih ditempuh melalui mekanisme hukum.
Muktamar VIII Bali Digelar Juni 2026
Di tengah polemik tersebut, kepengurusan di bawah Erman Suparno telah menyelenggarakan Muktamar VIII IPHI di Kuta, Badung, Bali, pada 15–16 Juni 2026.
Muktamar tersebut dilaporkan dihadiri sekitar 300 peserta yang mewakili 36 dari 38 provinsi.
Dalam forum tersebut, Erman Suparno kembali ditetapkan secara aklamasi sebagai Ketua Umum PP IPHI periode 2026–2031.
Sejumlah pemberitaan juga menyebut forum tersebut diikuti unsur pengurus pusat, wilayah, dan daerah dari berbagai daerah di Indonesia.
Dengan demikian, secara faktual telah terdapat Muktamar VIII IPHI yang berlangsung di Bali pada Juni 2026 dan menghasilkan kepengurusan periode 2026–2031 di bawah Erman Suparno.
Putusan PN Bekasi dan Gugatan yang Dinyatakan NO
Persoalan legalitas kembali mendapat sorotan setelah Pengadilan Negeri Bekasi memutus perkara perdata Nomor 413/Pdt.G/2025/PN Bks pada 7 Mei 2026.
Dalam perkara tersebut, majelis hakim mengabulkan eksepsi para tergugat dan menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).
Para penggugat juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp1.038.500.
Pihak yang berperkara diketahui menggunakan jasa kantor hukum Hamdan Zoelva and Partner.
Putusan NO secara hukum acara berbeda dengan putusan yang menyatakan pokok sengketa terbukti atau tidak terbukti.
Putusan tersebut pada dasarnya berkaitan dengan tidak dapat diterimanya gugatan berdasarkan pertimbangan hukum acara yang digunakan majelis hakim.
Karena itu, status putusan tersebut perlu dibaca secara hati-hati dan tidak serta-merta ditafsirkan sebagai putusan yang memutus seluruh substansi sengketa kepengurusan.
Rencana Muktamar 19 September 2026
Di sisi lain, kubu Ahmad Yani Basuki disebut tetap merencanakan pelaksanaan Muktamar VIII pada 19 September 2026 di Hotel Maxone, Jakarta.
Rencana tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar administratif penyelenggaraan forum apabila kepengurusan yang menjadi landasannya masih menggunakan AHU yang telah dicabut pada 2023.
Dari perspektif administrasi badan hukum, pencabutan AHU merupakan fakta administratif yang perlu diperhatikan.
Namun, apakah suatu forum organisasi secara internal sah atau tidak tetap harus dilihat berdasarkan AD/ART organisasi, kewenangan kepengurusan, keputusan pengadilan, serta status administrasi badan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, istilah “tidak memiliki legal standing” sebaiknya tidak digunakan secara mutlak tanpa menjelaskan legal standing dalam konteks apa—apakah sebagai badan hukum, sebagai pengurus organisasi, atau sebagai pihak dalam perkara tertentu.
Kepastian Hukum Menjadi Persoalan Utama
Sengketa IPHI memperlihatkan bahwa persoalan dualisme organisasi tidak hanya berkaitan dengan siapa yang memimpin, tetapi juga menyangkut hubungan antara keputusan organisasi, administrasi badan hukum, dan putusan lembaga peradilan.
Dokumen yang tersedia menunjukkan bahwa AHU-0000911.AH.01.08 Tahun 2021 telah dicabut melalui SK Kementerian Hukum Nomor AHU.AH.01.43-2 tanggal 17 Maret 2023.
Sementara AHU-0000881.AH.01.08 Tahun 2021 tercantum dalam berbagai dokumen kepengurusan IPHI sebagai dasar legalitas hasil Muktamar VII Jakarta.
Pada saat yang sama, adanya langkah hukum dari pihak yang berseberangan menunjukkan bahwa persoalan organisasi belum berhenti pada aspek administratif semata.
Karena itu, penyelenggaraan forum yang mengatasnamakan Muktamar VIII IPHI pada 19 September 2026 menjadi isu yang menarik perhatian, khususnya terkait dasar kewenangan penyelenggara dan konsekuensi administratif dari hasil forum tersebut.
Perlu Klarifikasi dari Para Pihak
Untuk menjaga pemberitaan tetap berimbang, posisi hukum kubu Ahmad Yani Basuki juga perlu dimuat berdasarkan dokumen dan pernyataan resmi mereka, termasuk apabila terdapat upaya hukum lanjutan terhadap putusan PN Bekasi maupun argumentasi mengenai dasar penyelenggaraan Muktamar VIII.
Sebab, putusan NO tidak identik dengan putusan yang memenangkan salah satu pihak dalam pokok perkara.
Di sisi lain, pencabutan AHU merupakan keputusan administratif yang memiliki konsekuensi tersendiri terhadap status badan hukum yang tercantum dalam keputusan tersebut.
Dengan demikian, polemik Muktamar VIII IPHI pada September 2026 tidak semata-mata dapat dilihat sebagai persaingan dua kelompok kepengurusan, tetapi perlu ditempatkan dalam konteks putusan pengadilan, status AHU, AD/ART, serta mekanisme organisasi.
DETIKBERITA.CO.ID membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Ahmad Yani Basuki, pihak penyelenggara Muktamar 19 September 2026, maupun kuasa hukum terkait untuk menjelaskan dasar hukum dan administratif penyelenggaraan forum tersebut.
(Redaksi)
Sumber: Dokumen putusan dan pemberitaan terkait sengketa kepengurusan IPHI.
- LAGI & LAGI Bocah Tak Sengaja Tarik Gas, Motor di Selatpanjang Tabrak 2 Motor di Kedai Ice Cream - 21/09/2026
- Afo Lim, Founder FOSS Group, Melalui PT Genetic FOSS Indonesia Teknologi Meluncurkan FOSS Aerogel Fire Protection - 19/09/2026
- Afo Liem, Founder FOSS Group Resmi Luncurkan Kendaraan Niaga Listrik Multi-sektor Kapasitas hingga 10 Ton - 19/09/2026


















