Detikberita, Jakarta – Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memanas setelah ahli hukum pidana menegaskan bahwa penetapan tersangka dalam perkara yang tengah diuji dinilai cacat formil dan prematur. Dalam keterangannya, ahli menyebut penyidik diduga mengabaikan prosedur mendasar, termasuk syarat minimal dua alat bukti serta pemeriksaan calon tersangka sebelum penetapan status hukum.
Saksi ahli Prof. Dr. Muzakir SH, MH mengatakan, perkembangan hukum di Indonesia sudah jauh melangkah dan tidak bisa lagi menggunakan pola lama yang mengabaikan ketentuan normatif. Ia menyoroti kecenderungan penegak hukum memasukkan sejumlah perkara khusus ke dalam perkara tindak pidana korupsi tanpa dasar yang tegas dalam undang-undang sektoralnya.
Ia merujuk pada Pasal 14 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mensyaratkan bahwa suatu pelanggaran dalam undang-undang lain baru dapat dikualifikasikan sebagai korupsi apabila secara eksplisit dinyatakan demikian.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pandangannya, sejumlah undang-undang seperti sektor lingkungan hidup, pertambangan maupun perbankan, secara tegas tidak memasukkan pelanggaran di dalamnya sebagai tindak pidana korupsi. Karena itu, memaksakan konstruksi korupsi tanpa mandat normatif dinilai sebagai kekeliruan serius.
“Pelanggaran tetap harus diproses sesuai undang-undang yang mengaturnya, bukan digeser menjadi perkara korupsi tanpa dasar hukum yang jelas, seperti Lingkungan hidup, pertambangan dan perbankan,” ujarnya pada media usai persidangan.
Ahli juga menyoroti adanya pergeseran kewenangan dalam perkara yang berkaitan dengan tindak pidana perbankan dan jasa keuangan. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, kewenangan tertentu berada pada otoritas khusus, bukan serta-merta dapat diambil alih dan dikonstruksikan sebagai tindak pidana korupsi oleh penyidik. Jika prosedur dan kewenangan dilangkahi, maka proses hukum berpotensi kehilangan legitimasi. Secara tegas ahli mengatakan bahwa kasus yang sedang dipersidakan murni kasus perbankan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya





















