“Menurut kami, pemberian kuota RKAB kepada PT. GKP dan PT. BKM di Pulau Wawonii adalah upaya pembangkangan terhadap undang-undang. Sehingga harus dilakukan evaluasi serta pembekuan kuota”. Terangnya
Lebih lanjut, Hendro menuturkan, bahwa larangan melakukan kegiatan pertambangan di wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil juga telah di sampaikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, bahkan Presiden Indonesia Prabowo Subianto telah memberi warning kepada Kementerian ESDM RI.
“Pak presiden Prabowo itu sudah beri warning sejak kasus tambang di Pulau Raja Ampat. Ini yang kami sayangkan, Kementerian ESDM RI ini tidak hanya tidak menghargai putusan MK dan UU PWP3K. Tetapi juga terkesan tidak menghiraukan warning dari Pak Presiden” Jelas aktivis nasional itu
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Oleh karena itu, pihaknya kembali mengingatkan agar Kementerian ESDM RI segera menarik atau membekukan kuota RKAB yang telah diterbitkan untuk PT. GKP dan PT. BKM di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan.
“Kami minta kuota RKAB PT. GKP dan PT. BKM di Pulau Wawonii dicabut dan dikosongkan”. Tutupnya
- Tim Hukum Dan Ketua Yayasan IAI Rawa Aopa Bantah Tuduhan Dugaan Pelecehan Seksual - 15/04/2026
- Semangat Kartini Ditengah Tantangan Ekonomi : Bijak Mengelola Keuangan Keluarga Adalah Kunci Ketahanan Bangsa - 12/04/2026
- Teddy Oetomo Rayakan Lonjakan 578 Juta Ton Nickel SCM, Jumran: Itu Alarm Bahaya Bagi Sungai Dan Hutan! - 11/04/2026
Halaman : 1 2





















