Anak di Bawah Umur dan Orang Mati Dijadikan Tergugat, Kuasa Hukum : Tak Punya Legal Standing !!!

Darman

- Penulis

Jumat, 20 Maret 2026 - 00:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Detikberita.co.id – Terkait adanya gugatan yang diajukan PT PELNI (Persero) terhadap para penghuni Mess PELNI yang beralamat di Jalan Pembangunan III, tepat di belakang Gedung Kantor PELNI Jalan Gajah Mada. Dalam gugatan tersebut, bahkan anak di bawah umur dan orang yang telah meninggal dunia dicantumkan sebagai tergugat, sehingga kuasa hukum dari keluarga mengajukan Permohonan Pembatalan Gugatan (PMH) demi perlindungan hukum terhadap hak anak dan orang yang telah meninggal sebagai pihak tergugat.

Nancy Yuliana Sanjoto, S.H. dan Magdalena M. Siringoringo, S.H., M.H., CLA adalah para advokat dan konsultan selaku kuasa hukum dari Kantor Hukum Sanjoto & Partners, yang berdomisili di Sarnpoerna Strategic Square, South Tower, Lantai 30, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 45-46, Kota Administrasi Jakarta Selatan, DKI Jakarta – 12930. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 27 Februari 2026 (terlampir), mereka bertindak untuk dan atas nama:

1. Sahala Panjaitan selaku Tergugat 25,
2. Ketsia J. Dendeng selaku Tergugat 26,
3. Olien Rotinsulu selaku Tergugat 29,
4. Stefanus Daniel Dendeng selaku Tergugat 30,
5. Cherly Timmerman selaku Tergugat 52,
6. Juvrita Wardhani selaku Tergugat 53,
7. Alfrits Mingki selaku Tergugat 85,
8. Leentje CH. Dendeng selaku Tergugat 86,
9. Arie Bernhard Kaurow selaku Tergugat 114,
10. Merna Mustamoe selaku Tergugat 115,
11. Laras Christi Sujatmiko selaku Tergugat 116,
12. Christian Danis Woro selaku Tergugat 117,
13. Ciendy Masje Timmerman selaku Tergugat 133,
14. Melvien Maria Sabrina Timmerman selaku Tergugat 316,

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

selanjutnya secara bersama-sama disebut Para Tergugat, beralamat di Jalan Pembangunan III No. 11, RT.10 RW.02, Kelurahan Petojo Utara, Kecamatan Gambir, Kota Administrasi Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta – 10130.

Adapun anak-anak yang dicantumkan sebagai tergugat adalah:

1. YC selaku Tergugat 118
2. PF selaku Tergugat 119

Oleh karena masih di bawah umur, mereka belum cakap hukum untuk melakukan tindakan hukum atau upaya hukum dalam perkara ini. Tergugat 114 (Arie Bernhard Kaurow) dan Tergugat 115 (Merna Mustamoe) adalah orang tua wali dari Tergugat 118 dan Tergugat 119. Kedua orang tua wali tersebut selanjutnya disebut “Klien” berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 27 Februari 2026 dalam perkara Gugatan dengan nomor 621/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst.

“Kami dalam hal ini setelah menjadi kuasa hukum menemukan beberapa keganjilan atau cacat formil dari gugatan PT PELNI,” kata Nancy dalam konferensi pers yang digelar di Mess PELNI Jalan Pembangunan III No. 11, Rabu (18/3/2026).

Menurut Nancy, anak di bawah umur tidak memiliki legal standing (kedudukan hukum) untuk dijadikan tergugat. Jika memang terkait anak di bawah umur, maka proses hukumnya harus melalui walinya.

“Lebih lucu lagi, orang yang sudah meninggal seharusnya datanya sudah dihapus dari Dukcapil, tapi kenapa pengadilan masih mencantumkannya sebagai tergugat?” ungkap Nancy.

Merna Mustamoe mengaku terkejut saat menerima surat panggilan yang menyebutkan dua cucunya yang masih di bawah umur sebagai tergugat. “Kaget, apa sebegitu perlunya menjadikan anak di bawah umur sebagai tergugat?” ucap Cherly singkat dan lirih.

Menurut Merna, saat mengajukan surat kuasa insidentil per keluarga di pengadilan terkait, pihaknya pernah diberitahu bahwa untuk anak di bawah umur bisa ditangani nanti, sementara yang dewasa diurus terlebih dahulu. “Jadi majelis hakim sudah tahu adanya anak di bawah umur sebagai tergugat, seharusnya sudah diralat sebelum proses perkara dilanjutkan,” tambah Nancy.

Sementara itu, Cherly juga merasa heran karena anak keponakannya dibawah umur masih balita dan isterinya yang sudah meninggal dunia juga sebagai Tergugat. “Saya gak tahu, jurusita itu cara memanggilnya bagaimana? Ke kuburan atau ke mana?” ucap Nancy dengan nada khawatir.

Baca Juga:  Polda Banten Tangkap 3 Pelaku Curat Mobil Pick Up di Serang

“Ini kan tidak benar. Bagaimana nanti hakim memutus? Bagaimana cara memanggil 376 tergugat sekaligus? Apakah harus dihadirkan semua? Yang sudah mati disuruh bangun dulu, anak kecil pakai baju sekolah? Ini bukan hal yang lucu saat putusan akan diumumkan,” lanjut Nancy.

Menurut Nancy, jaksa pengacara negara yang menerima kuasa dari Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk mewakili PT PELNI, ternyata isi surat kuasanya tidak menyebutkan secara jelas 376 nama tergugat, hanya disebutkan “Saudara Herry Hotman Marpaung DKK” dalam surat kuasa.

Keganjilan lainnya adalah surat panggilan untuk anak di bawah umur sangat membingungkan. Surat tersebut bertanggal 15 Desember 2025, namun memerintahkan untuk hadir menghadap hakim pada hari Selasa, tanggal 30 Oktober 2025 – artinya tanggal sidang sudah lewat jauh sebelum tanggal surat panggilan dibuat. “Kami tidak tahu apakah tugas jurusita dalam membuat surat panggilan terhadap anak di bawah umur ini disengaja mengaburkan isi pesan, atau ada maksud lain yang diluar akal sehat,” ujar Nancy.

Menurut Nancy, surat kuasa hukum mereka tertanggal 27 Februari 2026 dan telah terdaftar 04 Maret 2026 dan sudah di sinkron dalam sistem e-court pengadilan. Sementara surat permohonan pembatalan gugatan telah diterima oleh pengadilan dengan cap tanda terima tanggal 17 Maret 2026.

Perkara ini bermula dari fakta bahwa penghuni Mess PT PELNI telah tinggal di lokasi tersebut secara turun temurun sejak tahun 1956. Awalnya, tempat tersebut milik perusahaan Belanda yang kemudian di nasionalisasi yang diatur dalam PP No.34 Tahun 1960. Gedung kantor PT PELNI yang berada di Jalan Gajah Mada No. 14 bahkan sebelumnya adalah gedung yang merupakan cagar budaya dengan arsitektur Belanda, yang semula dibongkar dan sempat dibangun spa, night club dan hotel sempat di segel oleh Gubernur Ali Sadikin karena bangunan Belanda dirobohkan oleh PT. Pelni, kemudian dibangun kembali menjadi gedung kantor saat ini.

Yang membuat penghuni heran, ujar Fero mantan ketua RT penghuni Mess PELNI, adalah mereka tiba-tiba menerima pemberitahuan tentang Surat Hak Guna Bangunan (SHGB), padahal tidak pernah ada pihak BPN yang datang meninjau atau mengukur ulang tanah tempat tinggal mereka. “Malah ada SHGB terbaru”, disambung oleh Nancy “itu SHGB Digital tahun 2025 dan SHGB merupakan jaminan di Bank BRI sebagai pemegang hak tanggungan”, katanya.

“Gugatan PT PELNI ini pada hakikatnya merupakan upaya untuk mengusir semua warga Mess PELNI dari rumah tinggal mereka selama puluhan tahun dimana almarhum orang tua mereka adalah para pejuang yang berjuang melakukan kudeta terhadap kapal-kapal kerjaan Belanda untuk pemerintah Indonesia, ada satu pejuang/lansia hidup sendiri yang masih hidup bernama Joppie berusia 90 tahun juga digugat tetapi tidak mengetahui dan tidak ada yang memberitahu apalagi dari jurusita”, pungkas Nancy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mediasi Utang Piutang di Grobogan Buntu, Berpotensi Masuk Ranah Pidana
Polda Banten Tutup Permanen Arena Sabung Ayam di Walantaka, Lokasi Diratakan
Mediasi Putusan PTUN Sekdes Tlogorejo Buntu, Kuasa Hukum Ibu Riri Siap Ajukan Eksekusi
Polda Banten Tangkap 3 Pelaku Curat Mobil Pick Up di Serang
Dugaan OTT Wartawan di Mojokerto: Kronologi, Bukti Percakapan, dan Sorotan Etika Pers
KPK Dikritik soal Penahanan Yaqut, Petisi Ahli dan MIO Indonesia Usulkan Evaluasi hingga Pembubaran
71 Kg Sabu Berhasil Diungkap Ditresnarkoba Polda Banten
MAKI Kritik KPK Soal Pengalihan Penahanan Yaqut

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 13:43 WIB

Mediasi Utang Piutang di Grobogan Buntu, Berpotensi Masuk Ranah Pidana

Kamis, 2 April 2026 - 18:05 WIB

Polda Banten Tutup Permanen Arena Sabung Ayam di Walantaka, Lokasi Diratakan

Kamis, 2 April 2026 - 12:26 WIB

Mediasi Putusan PTUN Sekdes Tlogorejo Buntu, Kuasa Hukum Ibu Riri Siap Ajukan Eksekusi

Rabu, 1 April 2026 - 14:45 WIB

Polda Banten Tangkap 3 Pelaku Curat Mobil Pick Up di Serang

Selasa, 31 Maret 2026 - 17:24 WIB

Dugaan OTT Wartawan di Mojokerto: Kronologi, Bukti Percakapan, dan Sorotan Etika Pers

Berita Terbaru