Dato’ Nia Wulandari Bagus: Silaturrahim Warga Paya Rumbai untuk Alih Fungsi Lahan Bagi Petani

Darman

- Penulis

Selasa, 3 Maret 2026 - 15:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAYA RUMBAI, PEKANBARU | DETIKBERITA.CO.ID  – Alih Fungsi lahan dari eks lahan dari beberapa perusahaan di desa paya rumbai merupakan suatu keniscayaan untuk nanti diupayakan dan dikelola oleh petani tempatan. Petani pun dalam mengelolanya memerlukan wadah koperasi.

Pada momen silturrahim antar berbagai pemangku kepentingan yang diinisiasi oleh Dato’ Nia Wulandari Bagus selaku tokoh perempuan Riau yang diberi tajuk : “Temu Ramah Dato’ Nia Wulandari Bagus S.I.M.B dan Team dengan Warga Paya Rumbai di Desa Paya Rumbai, Siberida Indra Giri Hulu, Riau pada Rabu ( 25/2/2026) berjalan penuh kekeluargaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut dia silaturrahim ini adalah dalam rangka memberi penyuluhan dan progress di dalam melakukan eksekusi lahan Izin Usaha Pertambangan ( IUP) pada ex PT Duta Palma 1 dan ex PT BBU Indra Giri Hulu yang rencananya akan dialihkan fungsikan menjadi tanah pertanian dan perkebunan kelapa sawit.

Selain itu, kata Dato Nia, masyarakat petani di Paya Rumbai didorong untuk membuat Koperasi tani untuk dapat berkontribusi dalam melakukan plasma atau bertani dengan cara tumpang sari di lahan sawit.

“Saya selaku pengawas di dalam koperasi masyarakat paya rumbai tersebut akan memberikan dan memfasilitasi bahan baku pertanian yang nanti akan berkolaborasi dengan Kementrian Pertanian yaitu: berupa bibit padi berbagai varietas, pupuk / dolomit dll,” jelasnya.

Selain alih fungsi lahan diatas itu, tambah Dato Nia, saya juga menerima aspirasi warga Paya Rumbai terkait penyerobotan lahan mereka oleh PT KAT di desa Paya Rumbai. Pada lahan lingkungan warga desa tersebut semua di rusak, baik itu lahan, sungai dan infrastruktur jalan mereka, Sehingga warga sekitar tidak dapat mencari makan akibat perusakan perusakan yang dilakukan oleh PT. KAT.

“Oleh karena itu saya membimbing mereka agar dapat memulai bertani demi kebelangsungan ketahanan pangan di desa mereka,” jelasnya.

Menurut penuturan Dato’ Nia, Lahan HGU eks dari PT Bayu Bening di Indra hulu dengan luas total kurang lebih 6500-an ha. Sementara untuk lahan eks IUP PT Duta Palma 1 dengan luas sekitar 1300- an ha. Sehingga jika ditotal luas lahan ada sekitar 7500 – an ha.

“Dari luas lahan inilah yang akan koperasi petani ambil alih untuk melakukan plasma penanaman padi gogo dan kelapa, atsu tanaman tumpang sari dibawahnya sawit. Lahan tersebut akan kami suburkan dengan menggunakan dolomit dan pupuk untuk penanaman padi gogo dan kelapa di wilayah itu bisa kita maksimalkan untuk ketahanan pangan masyarakat di wilayah indra hulu,” imbuhnya.

Pengambilan aliran lahan eks Duta Palma tersebut juga akan dukoordinadikan dengan Kementrian kehutanan dan LHK untuk pengoperasian lahan kembali lahan Bagi para petani yang mengolah di wilayah area itu.

Baca Juga:  HPN 2026 Diwarnai Sejarah Baru, Pembangunan Museum Media Siber Indonesia Dimulai di Serang

Sedangkan yang kedua, adalah kasus PT KAT merupakan lahan masyarakat yang diserobot oleh PT KAT yang hingga saat perusahaan ini masih beroperasi. Disini ada dua unsur yaitu: penyerobotan lahan milik warga Paya Rumbai oleh PT KAT dengan luas total lahan sekitar 29. 000 hektar.

“Jadi pertemuan atau silaturrahim ini bertujuan memberikan penyuluhan kepada warga paya rumbai untuk menggunakan lahan tersebut untuk ditanami kembali dengan metode tanaman tumpang sari yang ini kami koordinasikan dengan pihak LHK propinsi Riau,” pungkasnya.

Menurut data yang dikumpulkan Dato’ Nia setidaknya ada empat perusahaan yang ada di daerah paya Rumbay dan dan pangkalan Kasai sebagai berikut:

1. PT. Bayu Bening Utama (BBU). IUP atas nama PTBBU yang berlokasi di Desa Paya Rumbai dengan luas lahan 6.417,90 hektar. Kepemilikan SHGU no. 01 desa/ kelurahan Rumbai. Seharusnya lahan itu adalah milik masyarakat Paya Rumbai.

2. PT Plasma Satu yang berlokasi di desa Paya Rumbai, Kecamatan Siberida dan desa penyaguhan, Kecamatan batang gansal dengan luas lahan untuk desa paya rumbai ( 1.114 ha), desa penyaluran ( 3.000 ha). Kepemilikan hak guna usaha ( HGU). Lahan itu hak milik desa Rumbai dan desa Penyaguhan.

3. Nama lahan PT KAT I. IUP atas nama PT KAT I. Lokasi di desa Paya Rumbai dan kelurahan Pangkalan Kasai. Luas Lahan : 5.381 ha dengan kepemilikan hak guna usaha ( HGU). Seharusnya lahan itu milik desa paya rumbai dan kelurahan pangkalan Kasai. (Catatan: Sejak berdirinya PT tersebut pola plasma tidak pernah dikasihkan).

4. Nama lahan PT KAT 2 dan 3. IUP atas nama PT KAT, lokasi desa Paya Rumbai dan kelurahan pangkalan Kasai. Kuas lahan : 4.000 ha seharusnya kepemilikan itu milik desa Paya Rumbai dan kelurahan pangkalan Kasai.

Catatan: Awal lahan dibuka oleh perusahaan sebelum tahun 2000, PT pertama dibuka PT KAT I, KAT II, KAT III di wilayah desa Paya Rumbai dan kelurahan pangkalan Kasai dengan luas lahan kurang lebih 9.000 ha, namun 20 persen untuk warga tempatan tidak diberikan oleh perusahaan. Terus merambah hutan dan membuat PT baru yaitu: PT Banyu Bening Utama di wilayah desa Paya Rumbai Kecamatan seberida dengan luas kurang lebih 6.416,90 ha, kemudian perusahaan terus membuka PT baru, PT Palma I di desa Paya Rumbai dan desa Penyaguhan kurang lebih 14. 114 ha.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Papandayan Chicken Run 5K Ajang Bergengsi Pelari Nusantara
MIO Garut Gelar Santunan Anak Yatim dan Bimtek Jurnalistik di Samarang
Bimbingan Teknis ERKAM di MTs Atta’awun: Komitmen Kemenag Garut Perkuat Tata Kelola Madrasah
Wisata Religi SMA IT Attaawun: Napak Tilas Syekh Mahmud
Air Mata Perpisahan, Doa, dan Santunan SDN Sukalilah 2
Santunan Anak Yatim Warnai Perpisahan Kelas 6 SDN Sukalilah 1
RAT Puskopkar DKI Jakarta Tetapkan Kepengurusan Baru
​Berpedoman pada UUD, Masyarakat Adat Karendan Tegaskan Hak Atas Tanah Lebih Dulu Ada, Dibanding Aturan Kawasan

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 14:52 WIB

Papandayan Chicken Run 5K Ajang Bergengsi Pelari Nusantara

Kamis, 9 Juli 2026 - 22:15 WIB

MIO Garut Gelar Santunan Anak Yatim dan Bimtek Jurnalistik di Samarang

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:29 WIB

Bimbingan Teknis ERKAM di MTs Atta’awun: Komitmen Kemenag Garut Perkuat Tata Kelola Madrasah

Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:42 WIB

Wisata Religi SMA IT Attaawun: Napak Tilas Syekh Mahmud

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:53 WIB

Air Mata Perpisahan, Doa, dan Santunan SDN Sukalilah 2

Berita Terbaru