Terkait maraknya kasus hukum yang viral di masyarakat, ia menegaskan bahwa fokus utama bukan pada viralitas, melainkan substansi perkara dan proses hukumnya.
“Bukan soal viral atau tidak, tetapi substansinya. Mulai dari pasal yang dikenakan, proses penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan—semua itu harus sesuai dengan KUHAP yang baru,” katanya.
Bob Hasan juga mengungkapkan bahwa DPR menerima banyak aduan masyarakat terkait penegakan hukum, bahkan jumlahnya mencapai ratusan. Namun, aduan tersebut akan diseleksi dan dikaji secara cermat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Aduan cukup banyak, bahkan ratusan. Tapi kita pilah dan telaah. Harapannya, melalui RDP, aparat penegak hukum bisa segera berbenah dan melakukan evaluasi,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) tidak boleh dimaknai secara sempit hanya sebagai pemulihan korban, tetapi harus mampu mengungkap kebenaran dan menghadirkan keadilan yang sesungguhnya.
“Keadilan restoratif bukan hanya soal pemulihan, tetapi bagaimana membuat terang persoalan dan menghadirkan keadilan yang hakiki bagi masyarakat,” jelasnya.
Di akhir pernyataannya, Bob Hasan menegaskan bahwa DPR akan terus mendorong agar implementasi undang-undang berjalan sesuai dengan semangat reformasi hukum nasional, yang meninggalkan paradigma kolonial menuju sistem hukum yang lebih berkeadilan dan berdaulat.
“Kita ingin undang-undang ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat. Itulah tugas kita memastikan implementasinya berjalan dengan baik,” pungkasnya.
Halaman : 1 2





















