Diduga Langgar Aturan dan Rusak Lingkungan, PT PPT Didemo Aktivis Minta Izin Dicabut

Apandi Tondowatu

- Penulis

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Sejumlah aktivis yang tergabung dalam gerakan pemuda Sulawesi Tenggara menggelar aksi demonstrasi jilid II di depan kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba), Rabu (6/5). Aksi tersebut menuntut pencabutan izin operasional PT Paramita Persada Tama (PPT) yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara.

Dalam aksinya, massa menyoroti dugaan pelanggaran serius yang dilakukan perusahaan, termasuk aktivitas pertambangan di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) serta indikasi pencemaran lingkungan.

Penanggung jawab aksi, Egit Setiawan, menegaskan bahwa tuntutan ini bukan bentuk penolakan terhadap investasi, melainkan dorongan agar kegiatan usaha berjalan sesuai aturan hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mendukung investasi, tetapi harus taat hukum dan tidak merusak lingkungan. Jika terbukti melanggar, maka izin PT PPT harus dicabut,” ujar Egit dalam keterangannya.

Senada dengan itu, Hakri menyatakan bahwa dugaan pelanggaran yang terjadi tidak bisa dibiarkan tanpa penegakan hukum.

“Aktivitas di luar WIUP dan dugaan kerusakan lingkungan harus diusut tuntas. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi,” kata Hakri.

Massa aksi juga menyampaikan empat tuntutan utama, yakni pencabutan seluruh izin PT PPT, investigasi menyeluruh atas dugaan pembukaan kawasan hutan, penghentian aktivitas perusahaan yang berpotensi merusak lingkungan, serta penindakan tegas oleh aparat penegak hukum.

Baca Juga:  INTELIX GLOBAL CROSSING GROUP Momentum Hari Jadi ke-25, Intelix Group Perkuat Fondasi Menuju IPO 2027

Secara regulatif, tuntutan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mewajibkan kegiatan tambang sesuai izin, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang melarang pencemaran dan perusakan lingkungan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juga melarang pembukaan kawasan hutan tanpa izin resmi, serta Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 yang menegaskan kepatuhan terhadap wilayah izin usaha pertambangan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Paramita Persada Tama maupun Dirjen Minerba terkait tuntutan tersebut.

Massa aksi menyatakan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada langkah konkret dari pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Hadirkan Layanan Kesehatan Bagi Warga Terdampak Kebakaran Muara Angke
Situasi Kamtibmas di Kawasan JICT Tanjung Priok Kondusif,Polisi Intensifkan Patroli dan Pengamanan Aktifitas Bongkar Muat
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Hadirkan Layanan Kesehatan Bagi Warga Terdampak Kebakaran Muara Angke
Kehangatan dan Kemeriahan Warnai Family Gathering “Merajut Kebersamaan Memperkuat Kualitas”di Telaga Pinus
Jaga Jakarta On The Sport,Polres Pelabuhan Tanjung Priok Sampaikan Pesan Kamtibmas Kepada Pengemudi Ojek Pangkalan dan Bajaj di Muara Angke
Presiden Prabowo Terima Panglima Jilah, Respons Langsung Aspirasi Masyarakat Dayak
Aktivis Minta Dugaan Praktik Internet di Sikakap Diusut, Pemerintah Didorong Percepat Akses Resmi
Warga Gang 9 Warakas Tutup Perayaan HUT RI ke 81 dengan Pembagian Hadiah dan Makan Bersama

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 21:56 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Hadirkan Layanan Kesehatan Bagi Warga Terdampak Kebakaran Muara Angke

Minggu, 30 Agustus 2026 - 21:42 WIB

Situasi Kamtibmas di Kawasan JICT Tanjung Priok Kondusif,Polisi Intensifkan Patroli dan Pengamanan Aktifitas Bongkar Muat

Minggu, 30 Agustus 2026 - 21:36 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Hadirkan Layanan Kesehatan Bagi Warga Terdampak Kebakaran Muara Angke

Minggu, 30 Agustus 2026 - 19:28 WIB

Kehangatan dan Kemeriahan Warnai Family Gathering “Merajut Kebersamaan Memperkuat Kualitas”di Telaga Pinus

Minggu, 30 Agustus 2026 - 09:37 WIB

Jaga Jakarta On The Sport,Polres Pelabuhan Tanjung Priok Sampaikan Pesan Kamtibmas Kepada Pengemudi Ojek Pangkalan dan Bajaj di Muara Angke

Berita Terbaru