Diduga Langgar Aturan dan Rusak Lingkungan, PT PPT Didemo Aktivis Minta Izin Dicabut

Apandi Tondowatu

- Penulis

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Sejumlah aktivis yang tergabung dalam gerakan pemuda Sulawesi Tenggara menggelar aksi demonstrasi jilid II di depan kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba), Rabu (6/5). Aksi tersebut menuntut pencabutan izin operasional PT Paramita Persada Tama (PPT) yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara.

Dalam aksinya, massa menyoroti dugaan pelanggaran serius yang dilakukan perusahaan, termasuk aktivitas pertambangan di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) serta indikasi pencemaran lingkungan.

Penanggung jawab aksi, Egit Setiawan, menegaskan bahwa tuntutan ini bukan bentuk penolakan terhadap investasi, melainkan dorongan agar kegiatan usaha berjalan sesuai aturan hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mendukung investasi, tetapi harus taat hukum dan tidak merusak lingkungan. Jika terbukti melanggar, maka izin PT PPT harus dicabut,” ujar Egit dalam keterangannya.

Senada dengan itu, Hakri menyatakan bahwa dugaan pelanggaran yang terjadi tidak bisa dibiarkan tanpa penegakan hukum.

“Aktivitas di luar WIUP dan dugaan kerusakan lingkungan harus diusut tuntas. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi,” kata Hakri.

Massa aksi juga menyampaikan empat tuntutan utama, yakni pencabutan seluruh izin PT PPT, investigasi menyeluruh atas dugaan pembukaan kawasan hutan, penghentian aktivitas perusahaan yang berpotensi merusak lingkungan, serta penindakan tegas oleh aparat penegak hukum.

Baca Juga:  Antusiasme Tinggi, Halalbihalal PWI Jaya Dipadati Anggota

Secara regulatif, tuntutan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mewajibkan kegiatan tambang sesuai izin, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang melarang pencemaran dan perusakan lingkungan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juga melarang pembukaan kawasan hutan tanpa izin resmi, serta Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 yang menegaskan kepatuhan terhadap wilayah izin usaha pertambangan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Paramita Persada Tama maupun Dirjen Minerba terkait tuntutan tersebut.

Massa aksi menyatakan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada langkah konkret dari pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satu Tahun Tring!, Pegadaian Hadirkan ATM Emas untuk Cetak dan Ambil Emas Fisik Secara Instan
Disdukcapil Meranti Pastikan Perekaman e-KTP Gratis, Warga Pedalaman Jadi Prioritas
Bhabinkamtibmas Polsek Kawasan Kalibaru Sambangi Masyarakat Pelabuhan,Perkuat Kamtibmas dan Cegah Kriminalitas
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Oprasi Cipta Kondisi dan Strongpoint,Pastikan Kamtibmas Tetap Aman dan Kondusif
Soroti Penahanan ARF, Pemuda Nusantara Berkeadilan Desak Polda Metro Jaya Beri Klarifikasi
Polda Bali Gelar Laporan Kesatuan dan Penandatanganan Memori Sertijab Kapolda Bali
Polda Bali Gelar Upacara Penyerahan Pataka “Sura Dwipa Sarva Bavena” Kepada Kapolda Baru
Tradisi Penyambutan Kapolda Bali Baru di Mako Polda Bali Berlangsung Khidmat

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:55 WIB

Satu Tahun Tring!, Pegadaian Hadirkan ATM Emas untuk Cetak dan Ambil Emas Fisik Secara Instan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:40 WIB

Disdukcapil Meranti Pastikan Perekaman e-KTP Gratis, Warga Pedalaman Jadi Prioritas

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:50 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Kawasan Kalibaru Sambangi Masyarakat Pelabuhan,Perkuat Kamtibmas dan Cegah Kriminalitas

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:48 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Oprasi Cipta Kondisi dan Strongpoint,Pastikan Kamtibmas Tetap Aman dan Kondusif

Rabu, 14 Oktober 2026 - 22:41 WIB

Soroti Penahanan ARF, Pemuda Nusantara Berkeadilan Desak Polda Metro Jaya Beri Klarifikasi

Berita Terbaru