Dirut Eka Lestari Sinaga: ECOTRU 100% Organik, Dukung KLH Atasi Pencemaran DAS, Laut, dan Tanah

Admin Detik Berita

- Penulis

Sabtu, 13 Juni 2026 - 09:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, DETIKBERITA.CO.ID –

Memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PT Esa Maha Karya Tunggal turut berpartisipasi dalam INVIROTECH Expo 2026 di Jakarta Convention Center/JCC, 11-13 Juni 2026.

Perusahaan membuka booth untuk memperkenalkan produk mikrobiologi ECOTRU yang mendukung program pemerintah dalam pengurangan sampah dan pengendalian pencemaran lingkungan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Utama PT Esa Maha Karya Tunggal, Eka Lestari Sinaga, mengatakan keikutsertaan ini sejalan dengan komitmen perusahaan mendukung pemerintah, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup/KLH, dalam mengatasi pencemaran di Daerah Aliran Sungai/DAS, laut, dan tanah.

“Kami hadir untuk memperkenalkan produk mikrobiologi yang sudah banyak dipakai pemerintah daerah, industri, dan perusahaan komersial. Fungsinya untuk mengurangi bau sampah dan mengendalikan pencemaran air,” ujar Eka Sinaga.

Turunkan COD, BOD, Amonia hingga Coliform

Mikrobiologi ECOTRU bekerja menurunkan parameter pencemaran air seperti COD, BOD, TSS, amonia, dan total coliform sesuai baku mutu yang ditetapkan KLH.

Produk ini juga efektif untuk mengolah air lindi dari TPA, limbah industri kelapa sawit, pencemaran sungai, limbah perhotelan/HORECA, hingga memulihkan tanah kritis bekas tambang.

“ECOTRU 100% berbahan organik, tidak mengandung kimia sama sekali. Karena itu produk ini didukung dan direkomendasikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup untuk pengendalian pencemaran air di Indonesia,” tegas Eka.

Harapan: Teknologi Organik Makin Digaungkan

Eka berharap teknologi yang aman bagi lingkungan dan bebas bahan kimia seperti ECOTRU dapat semakin digaungkan.

Baca Juga:  Bamperda DPRD Kabupaten Konawe Mendorong 10 Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2026.

Dukungan regulasi dari pemerintah dinilai penting agar pengendalian pencemaran air di Indonesia lebih tepat sasaran.

”Harapan kami, produk dan teknologi organik ini terus didukung KLH. Biar makin banyak yang tahu bahwa solusi pencemaran air bisa tanpa bahan kimia, aman untuk lingkungan,” tutup Eka Lestari Sinaga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RAT Puskopkar DKI Jakarta Tetapkan Kepengurusan Baru
Aliansi Jurnalis Bersatu Lakukan Gerakan “Sungai Bersih dan Air Jernih”
Dugaan Pengrusakan Lingkungan PT. WIN, Ampuh Sultra : Izin Tambang Berpotensi Dibatalkan Berdasarkan Putusan MA.
Polda Metro Jaya Siapkan 6.088 Personil,Kapolda Ingatkan Aksi Mahasiswa Dilayani Humanis
KEAMANAN VENTILASI UDARA APARTEMENT POLLUX HABIBIE DIRAGUKAN..DIDALAM WAKTU DEKAT DUA NYAWA MELAYANG 
Termohon Tak Hadir Sidang Praperadilan HM Zubairi Ditunda
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar’Jaga Jakarta On The Sport’ di Muara Angke,Warga Sampaikan Aspirasi Kamtibmas
PW IPA Sumut Kecam Aksi di KPK Terkait Wali Kota Pematangsiantar

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 09:39 WIB

Dirut Eka Lestari Sinaga: ECOTRU 100% Organik, Dukung KLH Atasi Pencemaran DAS, Laut, dan Tanah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 05:54 WIB

RAT Puskopkar DKI Jakarta Tetapkan Kepengurusan Baru

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:41 WIB

Aliansi Jurnalis Bersatu Lakukan Gerakan “Sungai Bersih dan Air Jernih”

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:07 WIB

Dugaan Pengrusakan Lingkungan PT. WIN, Ampuh Sultra : Izin Tambang Berpotensi Dibatalkan Berdasarkan Putusan MA.

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:05 WIB

KEAMANAN VENTILASI UDARA APARTEMENT POLLUX HABIBIE DIRAGUKAN..DIDALAM WAKTU DEKAT DUA NYAWA MELAYANG 

Berita Terbaru

Berita

RAT Puskopkar DKI Jakarta Tetapkan Kepengurusan Baru

Sabtu, 13 Jun 2026 - 05:54 WIB