Kasus Togar Situmorang: Imunitas Advokat Dipertanyakan, Benturan Pasal 16 UU Advokat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP

Edi Prastio Soroti Batas Imunitas Advokat, Sengketa Profesional Berujung Pidana Jadi Perhatian

Alam Massiri

- Penulis

Minggu, 22 Maret 2026 - 09:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, DETIKBERITA.CO.ID –

Kasus Togar Situmorang menjadi perhatian publik setelah berkembang dari sengketa antara advokat dan klien hingga berlanjut ke proses pidana. Perkara ini memunculkan pembahasan mengenai batas imunitas advokat dalam sistem hukum Indonesia.

Sekretaris Organisasi Advokat Pusat Bantuan Hukum (OA PBH) Panglima Hukum, Edi Prastio, SH, MH, yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Pengembangan Wilayah Pengurus Pusat Media Independen Online (MIO) Indonesia, menyampaikan pandangannya terkait perkara tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Edi Prastio ditemui awak media di salah satu kafe di Jakarta Timur, Sabtu (21/03/2026).

“Kasus ini menjadi pengingat bagi advokat untuk berhati-hati dalam menjalankan tugas profesinya, karena terdapat batas dalam perlindungan hukum yang diberikan,” ujar Edi Prastio.

Awal Kasus Togar Situmorang: Sengketa Profesional antara Advokat dan Klien

Kasus Togar Situmorang bermula dari hubungan profesional antara advokat dan klien. Dalam hubungan tersebut, terdapat penyerahan dana yang kemudian menjadi objek perselisihan.

Perbedaan pandangan terkait penggunaan dana dan tanggung jawab hukum memicu konflik antara kedua pihak. Sengketa tersebut kemudian dilaporkan ke kepolisian dan berlanjut ke proses hukum pidana.

Proses Hukum dan Tuntutan Jaksa

Kasus Togar Situmorang diproses oleh aparat penegak hukum mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar.

Baca Juga:  Ketua Umum MIO Indonesia Kecam Pengeroyokan Wartawan TVOne di PT PMM Bangka Belitung

Dalam tahap persidangan, jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa.

Tuntutan tersebut mengacu pada dugaan pelanggaran:

  • Pasal 378 KUHP tentang penipuan
  • Pasal 372 KUHP tentang penggelapan

Benturan Hukum: Pasal 16 UU Advokat vs KUHP

Dalam sistem hukum Indonesia, advokat memiliki perlindungan sebagaimana diatur dalam:

  • Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat

Pasal tersebut menyatakan bahwa advokat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik.

Namun dalam praktiknya, penerapan pasal tersebut kerap dikaitkan dengan terpenuhinya unsur-unsur dalam hukum pidana sebagaimana diatur dalam KUHP.

Alam Massiri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Penyalahgunaan Resep Psikotropika di Apotek Heksa Farma
Hadapi Ancaman Super El Nino, Kapolda Riau Turun Langsung ke Bengkalis Pastikan Pemadaman Karhutla Berjalan Maksimal
Apel Pengamanan Paskah Jumat Agung di Katedral Jakarta, 100 Personel Disiagakan
Pengamanan Ibadah Jumat Agung di Gereja Hati Kudus Berlangsung Aman dan Kondusif
Polsek Senen Amankan Ibadah Jumat Agung di HKBP Kernolong, Ratusan Jemaat Hadir
Pengamanan Ibadah Jumat Agung 2026 di Senen Berlangsung Aman dan Kondusif
Pengamanan Ibadah Jumat Agung 2026 di Wilayah Kec. Senen Berlangsung Aman dan Kondusif
Apel Pengamanan Ibadah Jum’at Agung di Gereja Paskalis, Wujud Sinergi Jaga Toleransi dan Keamanan

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 09:06 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Resep Psikotropika di Apotek Heksa Farma

Sabtu, 4 April 2026 - 07:50 WIB

Hadapi Ancaman Super El Nino, Kapolda Riau Turun Langsung ke Bengkalis Pastikan Pemadaman Karhutla Berjalan Maksimal

Sabtu, 4 April 2026 - 07:22 WIB

Apel Pengamanan Paskah Jumat Agung di Katedral Jakarta, 100 Personel Disiagakan

Sabtu, 4 April 2026 - 07:16 WIB

Pengamanan Ibadah Jumat Agung di Gereja Hati Kudus Berlangsung Aman dan Kondusif

Sabtu, 4 April 2026 - 07:14 WIB

Polsek Senen Amankan Ibadah Jumat Agung di HKBP Kernolong, Ratusan Jemaat Hadir

Berita Terbaru