Edi Prastio: Sengketa Advokat dan Klien Seharusnya Diselesaikan Secara Perdata
Menurut Edi Prastio, hubungan antara advokat dan klien didasarkan pada surat kuasa dan perjanjian hukum, sehingga sengketa yang timbul seharusnya diselesaikan melalui mekanisme perdata atau melalui Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.
“Advokat merupakan bagian dari penegak hukum. Ketika terjadi permasalahan antara advokat dan klien, seharusnya diselesaikan melalui Dewan Kehormatan Organisasi Advokat, karena hubungan tersebut didasarkan pada surat kuasa dan kontrak hukum,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan pandangan bahwa sengketa profesi tidak serta-merta masuk dalam ranah pidana.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sengketa profesi seharusnya diselesaikan secara hukum perdata, bukan melalui pendekatan pidana,” ujarnya.
OA PBH Panglima Hukum Soroti Isu Kriminalisasi Advokat
Lebih lanjut, Edi Prastio menyampaikan bahwa Organisasi Advokat (OA) PBH Panglima Hukum menaruh perhatian terhadap isu kriminalisasi advokat.
Menurutnya, organisasi tersebut berupaya mendorong komunikasi dan kerja sama antarpenegak hukum, termasuk kepolisian, kejaksaan, dan peradilan, dalam menjaga keseimbangan penegakan hukum.
Selain itu, OA PBH Panglima Hukum juga menyatakan fokus pada pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum, termasuk pembinaan calon advokat muda.
Penutup: Sorotan terhadap Batas Imunitas Advokat
Kasus Togar Situmorang menjadi bagian dari dinamika praktik hukum yang memperlihatkan adanya perbedaan tafsir antara ranah profesional advokat dan penerapan hukum pidana.
Perkara ini turut menyoroti pentingnya kejelasan batas antara kewenangan profesi dan pertanggungjawaban hukum dalam hubungan antara advokat dan klien.
Halaman : 1 2





















