Komnas Perlindungan Anak Desak Audit Total Daycare Usai Dugaan Kekerasan di Yogyakarta

Dina

- Penulis

Selasa, 28 April 2026 - 15:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikberita, Yogyakarta( 28-April-2026) – Dugaan kasus kekerasan terhadap anak di sebuah daycare di Yogyakarta kembali mengguncang rasa aman publik. Ruang yang seharusnya menjadi tempat tumbuh kembang anak justru diduga menjadi lokasi terjadinya tindakan yang melukai fisik dan psikis.

Merespons hal tersebut, Komisi Nasional Perlindungan Anak menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus kecaman keras. Komnas menilai peristiwa ini bukan sekadar kasus tunggal, melainkan sinyal darurat atas lemahnya sistem pengawasan dan standar perlindungan anak di layanan penitipan.

“Ini bukan hanya soal satu kejadian. Ini adalah alarm bahwa sistem kita masih memiliki celah serius dalam melindungi anak, terutama di lingkungan daycare,” demikian pernyataan resmi Komnas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sepanjang 2025, Komnas mencatat ribuan laporan kasus kekerasan terhadap anak, dengan kekerasan fisik dan seksual masih mendominasi. Yang mengkhawatirkan, sebagian kasus justru terjadi di daycare, tempat di mana orang tua menitipkan anak dengan harapan mendapat pengasuhan yang aman dan penuh kasih.

Sebagai langkah awal, Komnas telah berkoordinasi dengan perwakilan di Yogyakarta untuk melakukan investigasi langsung. Pendalaman dilakukan guna mengungkap kronologi, mengidentifikasi potensi pelanggaran, serta mendorong proses hukum berjalan tegas dan transparan.

Namun, Komnas menegaskan bahwa penanganan kasus saja tidak cukup. Pembenahan menyeluruh harus segera dilakukan, khususnya dalam aspek perizinan, standar operasional, dan pengawasan.

Daycare tidak boleh lagi dipandang sekadar sebagai usaha jasa, melainkan sebagai institusi yang memegang peran strategis dalam perlindungan dan pembentukan karakter anak.

Komnas mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan audit total terhadap seluruh daycare di Indonesia. Setiap lembaga wajib memiliki izin operasional yang jelas, memenuhi standar keamanan, serta menyediakan sistem pengawasan transparan seperti CCTV yang dapat diakses orang tua secara real-time.

Baca Juga:  INTELIX GLOBAL CROSSING GROUP Momentum Hari Jadi ke-25, Intelix Group Perkuat Fondasi Menuju IPO 2027

 

Selain itu, Komnas juga mendorong agar daycare mengacu pada standar yang setara dengan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), sehingga kualitas pengasuhan, kurikulum, serta kompetensi tenaga pengasuh dapat terjamin secara terstruktur.

“Anak-anak adalah generasi penerus bangsa. Keselamatan dan martabat mereka tidak bisa ditawar.

Negara harus hadir memastikan setiap ruang tumbuh mereka benar-benar aman,” tegas Komnas. Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab kolektif.

Komnas mengajak orang tua untuk lebih aktif memantau dan memastikan legalitas daycare, serta tidak ragu melaporkan indikasi kekerasan sekecil apa pun. Pada akhirnya, keamanan anak bukan sekadar harapan, melainkan hak yang harus dijamin dimanapun mereka berada.

Hotline pengaduan Komnas Perlindungan Anak: 0822-2888-8454

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Presiden Prabowo Terima Panglima Jilah, Respons Langsung Aspirasi Masyarakat Dayak
Aktivis Minta Dugaan Praktik Internet di Sikakap Diusut, Pemerintah Didorong Percepat Akses Resmi
Warga Gang 9 Warakas Tutup Perayaan HUT RI ke 81 dengan Pembagian Hadiah dan Makan Bersama
IPJI Kepri Siap Turun Ke Jalan: Duduk Perkara Pernyataan Wawako Batam Bukan Sekadar Kekeliruan, Tapi Kesombongan
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Perketat Pengamanan Embarkasi KM Tidar,1.163 Penumpang Tujuan Surabaya
Afgan Hadirkan “Langit Merah Muda”, OST Agensi Rumah Tangga yang Bawa Kisah Kafka dan Katia
PP ISMAHI: Jangan Biarkan Potongan Video dan Tuduhan Anonim Menggantikan Proses Hukum

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 01:52 WIB

Presiden Prabowo Terima Panglima Jilah, Respons Langsung Aspirasi Masyarakat Dayak

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Aktivis Minta Dugaan Praktik Internet di Sikakap Diusut, Pemerintah Didorong Percepat Akses Resmi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:28 WIB

Warga Gang 9 Warakas Tutup Perayaan HUT RI ke 81 dengan Pembagian Hadiah dan Makan Bersama

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:14 WIB

IPJI Kepri Siap Turun Ke Jalan: Duduk Perkara Pernyataan Wawako Batam Bukan Sekadar Kekeliruan, Tapi Kesombongan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:28 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Perketat Pengamanan Embarkasi KM Tidar,1.163 Penumpang Tujuan Surabaya

Berita Terbaru