Konawe Selatan — Konsorsium Pemuda dan Masyarakat Anti Korupsi Desa Aopa kembali mengambil langkah tegas dengan melaporkan Kepala Desa Aopa,Kec.Angata,Kab.Konsel, terkait dugaan ketidaksesuaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) anggaran Dana Desa tahun 2019–2025. Laporan tersebut resmi diajukan ke Kejaksaan Negeri Konawe Selatan dan Inspektorat Kabupaten Konawe Selatan.
Koordinator Konsorsium, Muh. Reyhan, menjelaskan bahwa laporan ini didasarkan pada hasil temuan di lapangan yang dinilai tidak selaras dengan dokumen pertanggungjawaban yang disampaikan oleh pemerintah desa.
“Kami menemukan adanya indikasi ketidaksesuaian antara realisasi kegiatan dengan laporan LPJ. Dari situ, muncul dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa,” ungkap Reyhan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga menegaskan bahwa pelaporan ini bukan yang pertama kali dilakukan. Sebelumnya, pihaknya telah lebih dulu melaporkan kasus serupa ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Polda Sulawesi Tenggara.
- Pengaruh atas Kenaikan BBM Non-Subsidi dan Dampaknya terhadap Harga Sembako - 20/04/2026
- Konsorsium Pemuda Desa Aopa Laporkan Dugaan Tipikor Dana Desa Ke Kejari Dan Inspektorat Konsel - 20/04/2026
- Konsorsium Pemuda Desa Aopa Laporkan Dugaan Tipikor Dana Desa Ke Kejari Dan Inspektorat Konsel - 20/04/2026
Halaman : 1 2 Selanjutnya





















