Kembali Ditahan di Rutan
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rumah menjadi tahanan rumah tahanan negara (rutan).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa pengalihan status penahanan tersebut dilakukan sebagai bagian dari kebutuhan proses penyidikan.
“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ dari tahanan rumah kembali menjadi tahanan rutan,” ujar Budi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hingga berita ini diturunkan, pihak KPK, kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas, maupun pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi tambahan.
Kasus ini menjadi ujian bagi konsistensi penegakan hukum di Indonesia, sekaligus menjadi indikator penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga antikorupsi.
Halaman : 1 2






















