Pihak MABES POLRI mengabaikan bukti-bukti baru yang ditemukan pada November 2025, dimana ada tersangka utama yang mengakui perbuatannya dan dibuktikan dalam surat pernyataan dan video, yang mana tersangka utama ini menyatakan bertanggung jawab atas perbuatannya yang diakuinya dalam perkara ini, namun hal penting ini sama sekali tidak diindahkan oleh pihak kepolisian dengan alasan telah P21 dan harus diserahkan ke Kejaksaan, yang herannya kejaksaan juga menerima perkara ini tanpa melihat bukti-bukti yang ada, ada apakah ini?
Disebutkan Sumantap, terjadi miskomunikasi yang sifatnya dalam penyidikan, persoalan kedua, buktinya apa?, itu surat kuasa yang disodorkan asli atau tidak pada waktu pemeriksaan, apa bukti surat kuasanya?, apa Ia kenal sama pemberi kuasa?, kedua ada bukti-bukti suratnya, ketiga apa ada biayanya?
“Kalau ini sudah dilakukan artinya ia sudah pure melakukan tugasnya, tanggung jawab sebagai profesi advokat,” tegas Sumantap
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita (advokat) tidak identik dengan klien, kita tidak boleh disamakan dengan klien, apa kalau klien penipu kita juga penipu?,”pungkasnya,
Oleh karenanya, advokat tidak identik dengan kliennya. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 pasal 18 ayat 2 yang menyebutkan bahwa, advokat tidak dapat diidentikkan dengan kliennya dalam membela perkara klien oleh pihak yang berwenang dan/atau masyarakat.
Sehingga jelas Penetapan tersangka terhadap hendra sianipar itu sangat bertentangan dengan pasal 16 Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003, yang menyatakan bahwa advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalamsidang pengadilan.
Bahkan, Mahkamah Konstitusi telah memperluas menafsiran pasal 16 itu dalam Putusan Nomor 26/PUU-XI/2013 dengan menyebutkan bahwa Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan, artinya, imunitas advokat itu berada di ranah sidang pengadilan dan diluar sidang pengadilan.
Tentu Hal-hal tersebut diatas harus menjadi kekhawatiran bagi seluruh Advokat diluar sana yang bisa menjadi korban atas tindakan semena-mena oleh sesama Penegak Hukum lainnya (Kepolisian dan Kejaksaan), yang mana Perlindungan Hukum terhadap seorang Advokat dalam melaksanakan Tugasnya khususnya mengenai Hak Imunitas dipertegas kembali dalam Pasal 149 ayat 2 KUHAP Baru yang menyatakan. “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam atau di luar pengadilan”, Namun nyatanya Hak Imunitas seorang Advokat hanyalah Formalitas yang tidak dihormati oleh Kepolisian dan Kejaksaan sebagai sesama Penegak Hukum.
Yang lebih mengkhawatirkan adalah hal tersebut dilakukan pasca adanya upaya dalam melakukan Reformasi terhadap Penegakan Hukum di Indonesia yang dilakukan oleh DPR-RI, yang saat menjadi Topik pembicaraan Para Ahli Hukum dan Para Praktisi Hukum dalam masa transisi dari kiblat penegakan hukum “Kolonial” yang terkesan bertujuan menghukum menjadi Penegakan Hukum “Nasional” yang dianggap lebih “Humanis” dan mengedapankan Hak Asasi Manusia.
Namun faktanya sampai dengan hari ini dipertontonkan tirani Penegakan Hukum “Kolonial” yang berfokus hanya pada menghukum dan mengesampingkan Hak Asasi Manusia dengan memaksakan penetapan Tersangka dan Pelimpahan Advokat Hendra Sianipar ke Kejaksaan tanpa melihat aturan-aturan hukum dan hak imunitas advokat dalam menjalankan profesinya serta mengesampingkan bukti-bukti yang seharusnya menjadi tolak ukur Kepolisian dan Kejaksaan dalam menganalisa suatu permasalahan hukum.
Bahwa perlu dicatat dalam Penegakan Hukum ini baik Penyidik Unit 1 Subdit 3 Dittipidum Bareskrim Mabes Polri maupun JPU Kejati DKI sangat tidak Profesional dan memaksakan kehendak dengan mengabaikan fakta tentang Status Hendra Sianipar, S.H. sebagai seorang Advokat yang sedang menjalankan Tugas, dimana jelas tersangka tidak mempunyai maksud, kehendak dan pengetahuan membuat, memalsukan dan atau menggunakan surat palsu secara Bersama-sama seperti yang disangkakan dalam sangkaan pasal alternatif Pertama; Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau Kedua, Pasal 263 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sehingga perlunya Kejaksaan Tinggi Jakarta mengembalikan berkas kepada penyidik disertai petunjuk sesuai asas diferensial fungsional KUHAP yaitu menyatakan tersangka bukan pelaku Turut Serta dalam sangkaan pemalsuan surat dalam bentuk sangkaan alternatif Pertama; Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. Atau Kedua, Pasal 263 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. DAN ATAU menghentikan perkara atas nama tersangka untuk tidak dilakukan mendakwa dan atau penuntutan lanjutan ke persidangan melalui Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2) atas nama Pemohon sesuai dalam Pasal 140 ayat 2 KUHAP yang menyatakan ” Dalam hal Penuntut umum memutuskan untuk menghentikan penuntutan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau perkara ditutup demi hukum, penuntut umum menuangkan hal tersebut dalam Surat Ketetapan” dan Pasal 144 ayat (1) KUHAP “Penuntut Umum dapat mengubah surat Dakwaan sebelum pengadilan menetapkan hari sidang, baik dengan tujuan untuk penyempurnaan Maupun untuk tidak melanjutkan penuntutnya”.
“Jika advokat tidak waspada ya, terjadi seperti ini,” ungkap H. Syahrizal Effendi Damanik,S.H.,M.H. (Wakil Ketua Umum DPN Peradi RBA). Hendra Sianipar ini, imbuhnya, mendatangani dengan niat baik tidak memiliki persepsi apa-apa, bahwa ingin bersama karena diajak teman sejawat, ternyata surat kuasa itu tidak benar dan Hendra jadi tersangka karena ikut mendatangi surat kuasa yang tidak benar tadi, padahal secara etika kan ada kepercayaan sebagai teman sejawat.
Sudjanto Sud, SH, SE, MH (Dewan Kehormatan DPP Ikatan Penasehat Hukum Indonesia) Dalam kesempatan yang sama menyampaikan keinginannya agar advokat harus lebih pintar lebih, hebat dari polisi dan hakim, 10 kali lebih hebat, kalau hakim baca 10 kali membaca buku, advokat 20 buku membaca buku yang lain, “supaya bertarungnya tinggi, integritasnya tinggi,”.
Sehingga hal hal seperti ini tidak lagi dalam dunia Advokat kedepannya. (dar)
- Anak di Bawah Umur dan Orang Mati Dijadikan Tergugat, Kuasa Hukum :Tak Punya Legal Standing !!! - 20/03/2026
- Kriminalisasi Advokat Hendra Sianipar.”Marwah Advokat” harus dikembalikan - 06/03/2026
- Dato’ Nia Wulandari Bagus: Silaturrahim Warga Paya Rumbai untuk Alih Fungsi Lahan Bagi Petani - 03/03/2026
Halaman : 1 2






















