KUHAP DAN KUHP BARU, MENUJU MODERNISASI HUKUM PIDANA

S. Erfan Nurali

- Penulis

Rabu, 28 Januari 2026 - 04:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karena itu Maemun juga mengajak para aktifis untuk tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu liar, informasi yang belum terverifikasi, serta ajakan-ajakan yang berpotensi memecah belah persatuan. Ia mengingatkan agar seluruh elemen masyarakat belajar dari berbagai peristiwa yang pernah mengganggu stabilitas keamanan, seperti insiden teror di lingkungan sekolah serta kerusuhan yang sempat memanas di Jakarta beberapa waktu lalu. Menurutnya, peristiwa-peristiwa tersebut menjadi pelajaran penting bahwa kewaspadaan kolektif sangat dibutuhkan.

Maemun juga menegaskan bahwa KUHAP dan KUHP yang baru membawa hukum tindak pidana di Indonesia jauh lebih kedepan dan berapdaptasi dengan perkembangan zaman. Karena itu Ia berharap, penetapan KUHAP dan KUHP baru ini dapat memperkuat Indonesia dan menjauhkan masyarakat dari segala bentuk tindak kejahatan yang dapat mengganggu ketertiban umum.

S. Erfan Nurali

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MAKI Kritik KPK Soal Pengalihan Penahanan Yaqut
Prof Nandan Limakrisna Sampaikan Ucapan Idul Fitri 1447 H, Ajak Perkuat Kebersamaan dan Ekonomi Berkeadilan
Santunan Anak Yatim dan Dhuafa Warnai Buka Puasa Bersama RW 07 Jatinegara Kaum
Buka Puasa PP MIO Indonesia Perkuat Konsolidasi Organisasi Pers dan Profesionalisme Media
PWI Jaya Berbagi: Menebar Kebaikan di Bulan Ramadan 1447 H
MIO Indonesia Jakarta Timur Gelar Bukber dan Santunan 146 Anak Yatim di Panti Asuhan Putra Utama 1
LMND: Polri Tunjukkan Penanganan Humanis dalam Mengawal Aksi
Dukung Pembatasan Kuota Maba PTN, Universitas Paramadina: Angin Segar bagi Kampus Swasta

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Senin, 23 Maret 2026 - 21:37 WIB

MAKI Kritik KPK Soal Pengalihan Penahanan Yaqut

Kamis, 19 Maret 2026 - 16:44 WIB

Prof Nandan Limakrisna Sampaikan Ucapan Idul Fitri 1447 H, Ajak Perkuat Kebersamaan dan Ekonomi Berkeadilan

Sabtu, 14 Maret 2026 - 09:52 WIB

Santunan Anak Yatim dan Dhuafa Warnai Buka Puasa Bersama RW 07 Jatinegara Kaum

Sabtu, 14 Maret 2026 - 09:11 WIB

Buka Puasa PP MIO Indonesia Perkuat Konsolidasi Organisasi Pers dan Profesionalisme Media

Jumat, 13 Maret 2026 - 16:36 WIB

PWI Jaya Berbagi: Menebar Kebaikan di Bulan Ramadan 1447 H

Berita Terbaru