Majlis Zikir Al Hidayah Rutin Santuni Anak Yatim dan Dhuafa

Pendataan jamaah dan penerbitan KTA dilakukan untuk memperkuat administrasi serta mencegah penyalahgunaan nama majlis.

Admin

- Penulis

Kamis, 24 September 2026 - 21:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SELATPANJANG, DETIKBERITA.CO.ID —

Majlis Zikir Al-Hidayah Asia Pasifik terus memperkuat kegiatan keagamaan dan sosial di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Selain mengajak masyarakat meningkatkan ketaatan dan memperkuat nilai-nilai keislaman, majlis tersebut secara rutin memberikan santunan kepada anak yatim dan kaum dhuafa.

Kegiatan santunan dan majelis zikir tersebut dilaksanakan setiap bulan di sejumlah surau Majlis Zikir Al-Hidayah (MZA) yang tersebar di beberapa wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan rutin ini menjadi bagian dari komitmen Majlis Zikir Al-Hidayah Asia Pasifik dalam membangun kepedulian sosial sekaligus mempererat silaturahmi antarsesama jamaah dan masyarakat.

Pendataan Anggota dan Penerbitan Kartu Tanda Anggota

Selain menjalankan kegiatan keagamaan dan sosial, pengurus Majlis Zikir Al-Hidayah Asia Pasifik juga akan melakukan perombakan serta pemutakhiran data jamaah.

Pemutakhiran tersebut dilakukan melalui pendataan anggota secara resmi yang nantinya akan dilengkapi dengan penerbitan Kartu Tanda Anggota (KTA) Majlis Zikir Al-Hidayah.

Langkah ini dinilai penting untuk memastikan identitas jamaah yang benar-benar tercatat sebagai anggota resmi sekaligus mencegah pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan resmi dengan majlis menggunakan nama organisasi untuk kepentingan pribadi.

Pengurus Majlis Zikir Al-Hidayah menjelaskan, selama ini terdapat sejumlah pihak yang mengaku sebagai anggota majlis meskipun tidak tercatat dalam administrasi resmi.

“Selama ini banyak yang mengaku anggota, padahal bukan anggota sah. Hal ini merugikan nama baik Majlis Al-Hidayah. Karena itu kami melakukan pendataan dan kartu anggota agar tidak ada lagi yang memakai nama majlis untuk kepentingan sendiri,” ujar pengurus Majlis Zikir Al-Hidayah.

Baca Juga:  Ketika Hak Angket Menyentuh Ranah Privat

Jamaah Diminta Memastikan Status Keanggotaan

Pengurus juga mengimbau seluruh jamaah yang selama ini mengikuti kegiatan Majlis Zikir Al-Hidayah untuk memastikan kembali status keanggotaan masing-masing.

Pendataan tersebut diharapkan dapat menciptakan administrasi keanggotaan yang lebih tertib, transparan dan akurat.

Dengan adanya KTA, jamaah yang telah terdaftar secara resmi diharapkan lebih mudah mengikuti berbagai kegiatan yang diselenggarakan Majlis Zikir Al-Hidayah Asia Pasifik.

Selain sebagai identitas anggota, pendataan juga diharapkan dapat menjadi langkah penguatan organisasi sehingga berbagai kegiatan keagamaan dan sosial dapat berjalan secara lebih terkoordinasi.

Majlis Zikir Al-Hidayah Asia Pasifik sendiri terus mendorong kegiatan yang tidak hanya berorientasi pada pembinaan spiritual, tetapi juga kepedulian terhadap masyarakat melalui santunan anak yatim dan kaum dhuafa yang dilaksanakan secara rutin setiap bulan.

Kata Kunci: Majlis Zikir Al-Hidayah, Majlis Zikir Al-Hidayah Asia Pasifik, santunan anak yatim, santunan kaum dhuafa, Kepulauan Meranti, Selatpanjang, kegiatan keagamaan Meranti, KTA Majlis Zikir Al-Hidayah.

Meta Description: Majlis Zikir Al-Hidayah Asia Pasifik rutin menggelar santunan anak yatim dan kaum dhuafa di Kepulauan Meranti serta melakukan pemutakhiran data jamaah dan penerbitan KTA.

Reporter : Herwinsyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Anak 6 Tahun di Banglas Barat Jalani 12 Kali Operasi, Kades Asnawi Upayakan Bantuan
Smartphone Tanpa Kontrol Orang Tua dan Ancaman Perilaku Menyimpang Anak
Ketika Hak Angket Menyentuh Ranah Privat
Nenek Gugat Hak Asuh Cucunya Diduga Karena TW Pecandu Narkoba

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 21:38 WIB

Majlis Zikir Al Hidayah Rutin Santuni Anak Yatim dan Dhuafa

Senin, 14 September 2026 - 12:39 WIB

Anak 6 Tahun di Banglas Barat Jalani 12 Kali Operasi, Kades Asnawi Upayakan Bantuan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 01:11 WIB

Smartphone Tanpa Kontrol Orang Tua dan Ancaman Perilaku Menyimpang Anak

Rabu, 1 Juli 2026 - 01:43 WIB

Ketika Hak Angket Menyentuh Ranah Privat

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:00 WIB

Nenek Gugat Hak Asuh Cucunya Diduga Karena TW Pecandu Narkoba

Berita Terbaru