“MELAWAN RAKSASA”: Skandal Surat Palsu dan Konspirasi Agraria di Balik Penguasaan Lahan Cempaka Putih

S. Erfan Nurali

- Penulis

Kamis, 30 April 2026 - 11:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, 29 APRIL 2026 — Dugaan praktik terorganisir dalam sengketa lahan di Ibu Kota kembali mencuat. Tim kuasa hukum yang dipimpin Alian Safri, SH., MH., CIL., CNS., CLA bersama sejumlah advokat lain menyampaikan tudingan serius terkait dugaan keterlibatan oknum aparat, legislatif daerah, aparatur sipil negara, hingga pengusaha dalam kasus penguasaan lahan di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Dalam konferensi pers, tim hukum menyebut perkara ini tidak sekadar konflik agraria biasa, melainkan diduga melibatkan praktik manipulasi dokumen dan penyalahgunaan kewenangan.

“Ini bukan sengketa tanah biasa. Ada dugaan penggunaan instrumen kekuasaan untuk menguasai hak masyarakat,” ujar Alian Safri.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan Pemalsuan dan Pelanggaran Berlapis

Tim hukum mengungkapkan adanya indikasi pemalsuan dokumen dalam proses penguasaan lahan seluas kurang lebih 22.300 meter persegi yang diklaim milik Daam Bin Nasairin dan pihak terkait.

Sejumlah ketentuan hukum disebut berpotensi dilanggar, mulai dari pasal pemalsuan surat dalam KUHP, dugaan penipuan hak atas tanah (stellionaat), hingga perbuatan melawan hukum secara perdata.

Namun demikian, seluruh tudingan tersebut masih berada pada tahap klaim sepihak dan memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses hukum yang berlaku.

Desakan Penanganan Independen

Mengantisipasi potensi konflik kepentingan, tim hukum meminta agar penanganan perkara diawasi secara berlapis, termasuk melibatkan pengawasan internal institusi kepolisian dan militer.

Langkah ini dinilai penting untuk menjaga objektivitas penanganan kasus, mengingat pihak-pihak yang disebut memiliki latar belakang jabatan strategis.

Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari institusi yang disebut dalam pernyataan tersebut.

Sorotan ke Administrasi Pertanahan

Selain jalur pidana, tim hukum juga menggugat aspek administratif, khususnya terkait penerbitan dokumen hak atas tanah yang dinilai bermasalah secara prosedural.

Mereka menilai terdapat indikasi cacat administrasi dalam penerbitan dokumen tertentu yang dijadikan dasar penguasaan lahan. Upaya pembatalan dokumen tersebut kini tengah ditempuh melalui mekanisme hukum administrasi negara.

Baca Juga:  Edi Prastio Soroti Objektivitas Putusan Perkara Togar Situmorang

Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) sendiri belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.

Dorongan Jalur Politik dan Pengawasan Publik

Kasus ini juga dibawa ke ranah pengawasan publik dan politik. Tim hukum menyatakan telah melayangkan pengaduan ke berbagai lembaga, termasuk aparat penegak hukum dan lembaga pengawas.

Selain itu, mereka berencana mendorong pembahasan di parlemen guna memastikan transparansi serta akuntabilitas penanganan kasus yang dinilai menyangkut kepentingan publik luas.

Menunggu Eksekusi Putusan

Di sisi lain, para pihak mengaku tengah menunggu pelaksanaan eksekusi atas putusan pengadilan yang disebut telah berkekuatan hukum tetap.

Eksekusi tersebut diharapkan menjadi titik terang dalam memberikan kepastian hukum atas status lahan yang disengketakan.

Penutup: Ujian bagi Penegakan Hukum

Menutup pernyataannya, Alian Safri menegaskan bahwa kasus ini merupakan ujian bagi sistem hukum di Indonesia.

“Jika dugaan ini benar, maka ini menjadi preseden serius. Hukum harus berdiri di atas semua kepentingan, tanpa pengecualian,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut dalam tudingan tersebut. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan, sembari menunggu proses hukum berjalan secara transparan dan objektif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kodim 0502/JU Salurkan dan Potong Hewan Kurban untuk Warga Jakarta Utara
RPA Indonesia Bersama Bulog Salurkan 500 Paket Sembako kepada Masyarakat
Mahasiswa Desa Aopa Soroti Pernyataan Kepala Desa Saat Idul Adha, Dinilai Bernada Intimidatif dan Berpotensi Memecah Kebersamaan
Remaja Masjid Attaawun Garut: Regenerasi Kepemimpinan Tumbuh dari Semangat Kurban
SINERGITAS ALIANSI JURNALIS BERSATU DAN 4 WILAYAH SALUR KAN HEWAN KURBAN
Kasus TaniHub Disebut Risiko Bisnis Startup,Kasus TaniHub Disebut Risiko Bisnis Startup, Niko widjaja di Nilai Tidak Bersalah
SMAN 1 Garut Siap Jadi Pelopor “Sekolah Maung” Jawa Barat, Perkuat Tradisi Prestasi Nasional
GMPD Jakarta Gelar Unras di Kantor PLN, Desak Pencopotan Dirut PLN Usai Blackout Sumatera

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:49 WIB

Kodim 0502/JU Salurkan dan Potong Hewan Kurban untuk Warga Jakarta Utara

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:19 WIB

RPA Indonesia Bersama Bulog Salurkan 500 Paket Sembako kepada Masyarakat

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:49 WIB

Mahasiswa Desa Aopa Soroti Pernyataan Kepala Desa Saat Idul Adha, Dinilai Bernada Intimidatif dan Berpotensi Memecah Kebersamaan

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:32 WIB

Remaja Masjid Attaawun Garut: Regenerasi Kepemimpinan Tumbuh dari Semangat Kurban

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:35 WIB

Kasus TaniHub Disebut Risiko Bisnis Startup,Kasus TaniHub Disebut Risiko Bisnis Startup, Niko widjaja di Nilai Tidak Bersalah

Berita Terbaru