Polsek Johar Baru Tangkap 2 Pelaku Curanmor Honda Genio di Galur

Indah

- Penulis

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikberita.co.id Jakarta Pusat – Unit Reskrim Polsek Johar Baru yang dipimpin Iptu Boy F Malau berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Galur, Johar Baru, Jakarta Pusat. Dua pelaku berhasil diamankan, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran polisi.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P Hutagalung mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang merugikan masyarakat. Pengungkapan ini hasil kerja cepat anggota dalam menindaklanjuti laporan korban,” ujar Kombes Pol Reynold, Minggu (31/5/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus pencurian itu terjadi pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 04.30 WIB di Jalan Rawa Tengah RT 10 RW 06, Kelurahan Galur, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat.

Korban bernama Eka Putri Septiani kehilangan satu unit sepeda motor Honda Genio warna hitam bernomor polisi B 3027 PIJ. Saat itu motor diparkir di gang dekat rumah dalam kondisi terkunci stang. Namun saat pagi hari kendaraan sudah hilang.

Dari hasil penyelidikan dan pengecekan CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku. Tim Reskrim Polsek Johar Baru kemudian menangkap pelaku bernama JJ di kawasan Pisangan Baru, Matraman, Jakarta Timur.

Kapolsek Johar Baru Kompol Saiful Anwar menjelaskan, setelah dilakukan pengembangan, polisi kembali menangkap pelaku lainnya bernama AZ di kawasan Paseban, Senen, Jakarta Pusat.

Baca Juga:  Kelompok Motor Venture:Serukan Geng Motor Menjaga Perdamaian dan Menolak Tawuran

“Dari hasil pemeriksaan, motor hasil curian dijual melalui akun Facebook oleh salah satu pelaku dengan harga Rp 2,5 juta. Uang hasil penjualan kemudian dibagi kepada para pelaku sesuai perannya masing-masing,” kata Kompol Saiful Anwar.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah kunci letter L yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi pencurian kendaraan.

Saat ini kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf c KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi juga masih memburu dua pelaku lain yang identitasnya telah diketahui, yakni M dan R.

Kombes Pol Reynold juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan dan menggunakan kunci pengaman tambahan guna mencegah aksi curanmor.

“Kami mengimbau warga untuk menggunakan pengaman tambahan pada kendaraan dan segera melapor melalui layanan kepolisian 110 apabila menemukan tindak kejahatan,” tutupnya.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

FRAKSI MAHASISWA SULTRA SOROTI PEMKOT KENDARI TERKAIT PENATAAN RTH TAPAK KUDA, DESAK TRANSPARANSI DAN KONSISTENSI PENEGAKAN ATURAN TATA RUANG
Haru di Pedalaman Batang Buah, Warga Mualaf Swadaya Beli Kayu Untuk Mushola dan Kisah Bg Al Pejuang Dakwah Pasca Operasi Jantung
Konsesi Tol CMNP Era Jokowi, Munarman dan Muslim Arbi Desak Kejagung Bertindak
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Patroli Cipta Kondisi Strongpoint, Antisipasi Cegah Ganguan Kamtibmas
Polres Pelabuhan Tanjung Priok,Pastikan Situasi Kamtibmas di JICT Aman dan Kondusif
Patroli Perintis Presisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Antisipasi Begal,Balap Liar,dan Tawuran Pada Malam Hari
BATAM KEMBALI LUMPUH! Pemadaman Listrik Massal Tanpa Pemberitahuan Diproteksi Gelombang Kemarahan Warga: Desak Dirut PLN Batam Dicopot
Operasi Gabungan Polda NTB Gerebek Dugaan Sarang Narkoba di Matraman,Sabu 51,38 Gram Disita

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:41 WIB

FRAKSI MAHASISWA SULTRA SOROTI PEMKOT KENDARI TERKAIT PENATAAN RTH TAPAK KUDA, DESAK TRANSPARANSI DAN KONSISTENSI PENEGAKAN ATURAN TATA RUANG

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:55 WIB

Haru di Pedalaman Batang Buah, Warga Mualaf Swadaya Beli Kayu Untuk Mushola dan Kisah Bg Al Pejuang Dakwah Pasca Operasi Jantung

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:43 WIB

Konsesi Tol CMNP Era Jokowi, Munarman dan Muslim Arbi Desak Kejagung Bertindak

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Patroli Cipta Kondisi Strongpoint, Antisipasi Cegah Ganguan Kamtibmas

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:16 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok,Pastikan Situasi Kamtibmas di JICT Aman dan Kondusif

Berita Terbaru