Polsek Johar Baru Tangkap 2 Pelaku Curanmor Honda Genio di Galur

Indah

- Penulis

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikberita.co.id Jakarta Pusat – Unit Reskrim Polsek Johar Baru yang dipimpin Iptu Boy F Malau berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Galur, Johar Baru, Jakarta Pusat. Dua pelaku berhasil diamankan, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran polisi.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P Hutagalung mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang merugikan masyarakat. Pengungkapan ini hasil kerja cepat anggota dalam menindaklanjuti laporan korban,” ujar Kombes Pol Reynold, Minggu (31/5/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus pencurian itu terjadi pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 04.30 WIB di Jalan Rawa Tengah RT 10 RW 06, Kelurahan Galur, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat.

Korban bernama Eka Putri Septiani kehilangan satu unit sepeda motor Honda Genio warna hitam bernomor polisi B 3027 PIJ. Saat itu motor diparkir di gang dekat rumah dalam kondisi terkunci stang. Namun saat pagi hari kendaraan sudah hilang.

Dari hasil penyelidikan dan pengecekan CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku. Tim Reskrim Polsek Johar Baru kemudian menangkap pelaku bernama JJ di kawasan Pisangan Baru, Matraman, Jakarta Timur.

Kapolsek Johar Baru Kompol Saiful Anwar menjelaskan, setelah dilakukan pengembangan, polisi kembali menangkap pelaku lainnya bernama AZ di kawasan Paseban, Senen, Jakarta Pusat.

Baca Juga:  PW MIO Indonesia DKI Jakarta Bagikan Takjil untuk Pengendara di Jakarta Timur

“Dari hasil pemeriksaan, motor hasil curian dijual melalui akun Facebook oleh salah satu pelaku dengan harga Rp 2,5 juta. Uang hasil penjualan kemudian dibagi kepada para pelaku sesuai perannya masing-masing,” kata Kompol Saiful Anwar.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah kunci letter L yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi pencurian kendaraan.

Saat ini kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf c KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi juga masih memburu dua pelaku lain yang identitasnya telah diketahui, yakni M dan R.

Kombes Pol Reynold juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan dan menggunakan kunci pengaman tambahan guna mencegah aksi curanmor.

“Kami mengimbau warga untuk menggunakan pengaman tambahan pada kendaraan dan segera melapor melalui layanan kepolisian 110 apabila menemukan tindak kejahatan,” tutupnya.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tanah Melayu Terancam: Suherman Diduga Manfaatkan Jabatan Demi Aksi Penindasan dan Perampasan Hak Warga
Heri Kustanto Kecam Keras Dugaan Penistaan Agama di Ancol: Polisi Diminta Segera Tindak Pelaku
Mahasiswa-Aktivis Desak Kejati Sultra Usut Dugaan Galian Batu untuk Pembangunan Jetty PT IPIP
Hampir Sebulan Pascapenggeledahan, Wakil Bupati Kolaka Muncul Dilantik sebagai Ketua KONI, GARPEM Pertanyakan Perkembangan Penyidikan Kejati Sultra
Garda Bintang Timur Dorong Kemandirian Ekonomi,Daenk Jamal:Daerah Harus Jadi Kekuatan Ekonomi Nasional
Penyedia Jasa Atensi Video Viral Terkait Stadion Kanjuruhan
Trio Duit Liris Lagu Ciptaan Joe Thunder Dengan Judul “Duit”
Aliansi Jaringan Anti Korupsi Nusantara (JANGKAR NUSANTARA) Kembali Menggelar Aksi Jilid II Untuk Mengawal Penanganan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Kabupaten Kolaka.

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 01:21 WIB

Tanah Melayu Terancam: Suherman Diduga Manfaatkan Jabatan Demi Aksi Penindasan dan Perampasan Hak Warga

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:39 WIB

Heri Kustanto Kecam Keras Dugaan Penistaan Agama di Ancol: Polisi Diminta Segera Tindak Pelaku

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:37 WIB

Mahasiswa-Aktivis Desak Kejati Sultra Usut Dugaan Galian Batu untuk Pembangunan Jetty PT IPIP

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:31 WIB

Hampir Sebulan Pascapenggeledahan, Wakil Bupati Kolaka Muncul Dilantik sebagai Ketua KONI, GARPEM Pertanyakan Perkembangan Penyidikan Kejati Sultra

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:52 WIB

Garda Bintang Timur Dorong Kemandirian Ekonomi,Daenk Jamal:Daerah Harus Jadi Kekuatan Ekonomi Nasional

Berita Terbaru