PT WIN Disorot, Kapolda dan Kejati Sultra Ditantang Bertindak

Apandi Tondowatu

- Penulis

Senin, 25 Mei 2026 - 15:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kendari -Aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Wijaya Inti Nusantara (PT WIN) kembali menjadi sorotan publik. Perusahaan tambang tersebut diduga melakukan berbagai pelanggaran serius, mulai dari aktivitas penambangan di sekitar permukiman warga hingga dugaan pengrusakan kawasan hutan mangrove yang memiliki fungsi ekologis penting bagi wilayah pesisir.

Presidium Pusat Kajian Lingkungan dan Korupsi Sulawesi Tenggara (PUSKLIK-Sultra), Ujang Hermawan, melontarkan kritik keras terhadap aktivitas perusahaan tersebut. Menurutnya, kehadiran investasi pertambangan seharusnya membawa kesejahteraan bagi masyarakat, bukan justru menghadirkan ancaman kerusakan lingkungan dan potensi bencana ekologis.

“Penambangan di area yang dekat dengan permukiman warga sangat meresahkan masyarakat. Selain berdampak terhadap lingkungan hidup, aktivitas tersebut juga dapat mengancam keselamatan dan kenyamanan warga sekitar,” ujar Ujang Hermawan dalam keterangannya, Minggu (24/5/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ujang menilai, persoalan PT WIN tidak hanya berkaitan dengan aktivitas tambang di sekitar kawasan hunian masyarakat, tetapi juga menyangkut dugaan pengrusakan ekosistem mangrove yang dinilai sangat serius dan tidak boleh dianggap sepele.

Menurutnya, mangrove memiliki peranan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem pesisir, mencegah abrasi pantai, serta menjadi habitat alami berbagai jenis biota laut. Karena itu, dugaan kerusakan mangrove akibat aktivitas pertambangan harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan pemerintah pusat.

Ia menegaskan, tindakan yang diduga dilakukan PT WIN berpotensi melanggar ketentuan dalam Pasal 98 dan Pasal 109 juncto Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca Juga:  Pelayanan Pengamanan Aksi di Kantor Pusat BRI, Polisi Siaga Antisipasi Dua Gelombang Massa

“Kerusakan lingkungan bukan hanya berdampak hari ini, tetapi juga mengancam keberlangsungan hidup generasi mendatang. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ujang mendesak Kapolda Sulawesi Tenggara yang baru serta Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara yang baru agar turun langsung melakukan penindakan hukum terhadap aktivitas PT WIN.

Ia menilai, dugaan pelanggaran yang terjadi sudah sangat jelas, terlebih dengan adanya surat teguran dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait pelanggaran administrasi yang dilakukan perusahaan tersebut.

“Pemerintah dan aparat penegak hukum harus hadir melindungi masyarakat serta lingkungan hidup dari aktivitas pertambangan yang merugikan rakyat dan merusak alam,” katanya.

Selain meminta penegakan hukum, PUSKLIK-Sultra juga mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera mengevaluasi dan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT WIN apabila terbukti melakukan aktivitas di luar ketentuan good mining practice.

“Jangan sampai pembiaran terhadap dugaan pelanggaran ini justru menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum lingkungan di Sulawesi Tenggara,” tutup Ujang Hermawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kodim 0502/JU Salurkan dan Potong Hewan Kurban untuk Warga Jakarta Utara
RPA Indonesia Bersama Bulog Salurkan 500 Paket Sembako kepada Masyarakat
Mahasiswa Desa Aopa Soroti Pernyataan Kepala Desa Saat Idul Adha, Dinilai Bernada Intimidatif dan Berpotensi Memecah Kebersamaan
Remaja Masjid Attaawun Garut: Regenerasi Kepemimpinan Tumbuh dari Semangat Kurban
SINERGITAS ALIANSI JURNALIS BERSATU DAN 4 WILAYAH SALUR KAN HEWAN KURBAN
Kasus TaniHub Disebut Risiko Bisnis Startup,Kasus TaniHub Disebut Risiko Bisnis Startup, Niko widjaja di Nilai Tidak Bersalah
SMAN 1 Garut Siap Jadi Pelopor “Sekolah Maung” Jawa Barat, Perkuat Tradisi Prestasi Nasional
GMPD Jakarta Gelar Unras di Kantor PLN, Desak Pencopotan Dirut PLN Usai Blackout Sumatera

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:49 WIB

Kodim 0502/JU Salurkan dan Potong Hewan Kurban untuk Warga Jakarta Utara

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:19 WIB

RPA Indonesia Bersama Bulog Salurkan 500 Paket Sembako kepada Masyarakat

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:49 WIB

Mahasiswa Desa Aopa Soroti Pernyataan Kepala Desa Saat Idul Adha, Dinilai Bernada Intimidatif dan Berpotensi Memecah Kebersamaan

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:32 WIB

Remaja Masjid Attaawun Garut: Regenerasi Kepemimpinan Tumbuh dari Semangat Kurban

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:35 WIB

Kasus TaniHub Disebut Risiko Bisnis Startup,Kasus TaniHub Disebut Risiko Bisnis Startup, Niko widjaja di Nilai Tidak Bersalah

Berita Terbaru