JAKARTA – Forum Kajian Lingkungan, Infrastruktur dan Korupsi Sulawesi Tenggara (PUSKLIK-Sultra) mendesak Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri serta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk segera mengusut dugaan pelanggaran pertambangan dan penggunaan kawasan hutan yang dikaitkan dengan aktivitas PT Pandu Urane Perkasa.
Desakan tersebut disampaikan setelah PUSKLIK-Sultra menelaah sejumlah dokumen resmi pemerintah yang dinilai mengindikasikan adanya persoalan serius terkait aktivitas perusahaan tersebut. Ketua PUSKLIK-Sultra, Ujang Hermawan, menegaskan aparat penegak hukum tidak boleh menutup mata terhadap berbagai temuan yang telah tercatat dalam dokumen negara.
Menurut Ujang, salah satu dokumen yang menjadi perhatian adalah Surat Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 tertanggal 18 September 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Surat tersebut disebut berkaitan dengan penghentian aktivitas tertentu yang perlu ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum guna memastikan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan perizinan pertambangan.
Tidak hanya itu, PUSKLIK-Sultra juga merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 13/LHP/XVII/05/2024 yang diterbitkan Auditorat Keuangan Negara IV Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) pada 20 Mei 2024.
Dalam laporan tersebut tercantum temuan pembukaan kawasan hutan seluas kurang lebih 408,93 hektare yang dikaitkan dengan aktivitas PT Pandu Urane Perkasa.
“Temuan dalam dokumen negara tidak boleh berhenti sebagai catatan administrasi semata. Mabes Polri melalui Dirtipidter Bareskrim harus melakukan penyelidikan menyeluruh untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam aktivitas pertambangan yang dilakukan perusahaan tersebut,” kata Ujang Hermawan kepada wartawan, Minggu (14/6).
PUSKLIK-Sultra menilai persoalan ini tidak hanya menyangkut aspek perizinan, tetapi juga menyentuh isu tata kelola sumber daya alam, perlindungan kawasan hutan, serta potensi kerugian lingkungan yang dapat ditimbulkan apabila aktivitas pertambangan dilakukan tanpa memenuhi seluruh ketentuan yang dipersyaratkan.
Karena itu, pihaknya mendesak Satgas PKH turun langsung melakukan verifikasi lapangan terhadap seluruh aktivitas yang berlangsung di wilayah izin perusahaan.
Evaluasi menyeluruh dinilai penting untuk memastikan tidak terjadi penggunaan kawasan hutan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Satgas PKH harus bergerak cepat melakukan pemeriksaan lapangan dan mengevaluasi seluruh aspek legalitas penggunaan kawasan hutan. Jika ditemukan pelanggaran, maka sanksi administratif maupun langkah hukum lain harus diterapkan secara tegas,” tegasnya.
Ujang menambahkan, lemahnya pengawasan terhadap sektor pertambangan berpotensi menciptakan preseden buruk bagi upaya penegakan hukum di sektor sumber daya alam. Karena itu, transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara menjadi hal yang sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik.
PUSKLIK-Sultra menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut serta mendorong keterbukaan informasi dari seluruh lembaga yang memiliki kewenangan.
Organisasi itu juga meminta aparat penegak hukum menyampaikan perkembangan penanganan secara berkala kepada publik guna menghindari munculnya spekulasi di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Pandu Urane Perkasa belum memberikan keterangan resmi maupun tanggapan atas berbagai dugaan dan tuntutan yang disampaikan oleh PUSKLIK-Sultra.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak perusahaan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
- Terkuak, Penambangan Pasir di Desa Puusangi Bermodal Rekomtek Kadaluarsa Dari BWS Kendari. - 19/06/2026
- Nama NJMDN Alias JJ Disorot, Dugaan Pungli Jalan Hauling Antam Pomalaa Dilaporkan ke Bareskrim Polri - 17/06/2026
- PUSKLIK-SULTRA Nilai Klarifikasi PT PUP Belum Menjawab Pokok Persoalan - 16/06/2026




























