Putusan Praperadilan PN Batam Resmi Dilaporkan ke Komisi Yudisial, Hakim Berinisial V.M Disorot Tajam!

ENardo

- Penulis

Selasa, 29 September 2026 - 16:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikberita.co.id ,BATAM — Keputusan kontroversial dalam sidang praperadilan dengan Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2026/PN Batam di Pengadilan Negeri (PN) Batam berbuntut panjang. Putusan tersebut resmi dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia menyusul adanya gelombang ketidakpuasan dari pencari keadilan.

Laporan resmi itu dilayangkan oleh seorang pencari keadilan bernama Mawali pada September 2026. Ia secara tegas mempersoalkan pertimbangan hukum yang dibuat oleh hakim tunggal berinisial V.M dalam putusan praperadilan tersebut, yang dinilai sarat akan kejanggalan.

Mawali menilai, terdapat dugaan kuat pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) selama proses persidangan berlangsung, akibat proses yang diduga tidak dijalankan secara objektif.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporan resmi tersebut dibeberkan kepada publik pada Selasa (29/9/2026).

3 Poin Keberatan Utama yang Dilaporkan ke KY

Dalam berkas pengaduannya ke KY, Mawali menguraikan tiga poin krusial yang menjadi dasar desakan pemeriksaan terhadap hakim V.M:

1. Dugaan Pengabaian Alat Bukti Krusial dan SPDP

Pelapor dugaan keras menilai hakim telah mengabaikan serta tidak mempertimbangkan secara utuh alat bukti vital dan dokumen administrasi penyidikan, termasuk Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diajukan pemohon di persidangan.

2. Penggunaan Dokumen Penyidikan yang Dipersoalkan

Pertimbangan hukum hakim diduga masih merujuk pada dokumen internal kepolisian yang menurut pelapor sudah pernah diproses dan dibahas dalam perkara lain sebelumnya, sehingga relevansinya patut dipertanyakan.

3. Dugaan Pelanggaran Asas Nebis In Idem dan Penilaian Novum

Pelapor juga mempersoalkan dugaan pengabaian terhadap asas nebis in idem (larangan mengadili perkara yang sama dua kali) serta penilaian terhadap bukti baru (novum) yang diduga tidak diuji secara objektif keterkaitannya dengan perkara terdahulu.

Mawali menegaskan, langkahnya melaporkan hakim V.M ke KY bukan untuk mencampuri atau meminta KY mengubah substansi putusan pengadilan, sebab hal tersebut merupakan ranah yudisial.

Baca Juga:  Pengamanan Ibadah Jumat Agung 2026 di Wilayah Kec. Senen Berlangsung Aman dan Kondusif

Namun, ia menuntut agar KY memeriksa aspek etik dan perilaku hakim yang diduga melenceng dalam menangani perkara ini.

“Kami meminta Komisi Yudisial melihat secara utuh bagaimana alat bukti tersebut diterima, dinilai, dan dijadikan bagian dari pertimbangan dalam putusan. Persoalannya bukan semata-mata mengenai hasil akhir, tetapi juga dugaan cacat proses dan penerapan prinsip objektivitas yang diabaikan,” ujar Mawali dalam berkas pengaduannya.

Ia mendesak KY RI untuk segera bergerak cepat melakukan pemeriksaan terbuka guna menjaga marwah peradilan agar tetap bersih dan profesional dari dugaan praktik penanganan perkara yang tidak transparan.

“Kami tidak meminta Komisi Yudisial menggantikan kewenangan pengadilan dalam memutus perkara. Kami hanya meminta agar aspek etik dan perilaku hakim ini diperiksa tuntas,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pengadilan Negeri Batam dan hakim berinisial V.M belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dan dugaan pelanggaran etik tersebut. Redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada Humas PN Batam dan Komisi Yudisial RI.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada seluruh pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Lk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang Pembacaan Dakwaan Don Ritto Digelar Tim PH Siapkan Eksepsi
“Gudang Siluman Tanpa Nama Terendus Jadi Sarang Jastip di Tembesi: Diangkut Truk, Diselundupkan Lewat Kapal Kayu Dapur 6”
Sengketa Tanah Bambu Apus, Pemuda Nusantara Berkeadilan Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Konser 30 Tahun UNGU Segera Digelar, Tiket Mayoritas Kategori Sudah Sold Out
GARPEM Sultra Desak Kejagung Evaluasi Kejati Sultra, Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Tambang Nikel Kolaka panas di awal tumpul di akhir
Brimob Malut Respons Cepet, Bersinergi Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Tewil
Menyoal MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran,Pengamat SDI Angkat Bicara
Patroli Cipta Kondisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Antisipasi Ganguan Kamtibmas di Kawasan Pelabuhan

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:34 WIB

Sidang Pembacaan Dakwaan Don Ritto Digelar Tim PH Siapkan Eksepsi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 01:29 WIB

“Gudang Siluman Tanpa Nama Terendus Jadi Sarang Jastip di Tembesi: Diangkut Truk, Diselundupkan Lewat Kapal Kayu Dapur 6”

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:39 WIB

Sengketa Tanah Bambu Apus, Pemuda Nusantara Berkeadilan Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Konser 30 Tahun UNGU Segera Digelar, Tiket Mayoritas Kategori Sudah Sold Out

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:17 WIB

GARPEM Sultra Desak Kejagung Evaluasi Kejati Sultra, Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Tambang Nikel Kolaka panas di awal tumpul di akhir

Berita Terbaru