Soroti Dugaan Tambang Tanpa Izin di Kolaka, GARPEM Sultra Minta Direktur PT TRK Dipanggil

Apandi Tondowatu

- Penulis

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KENDARI — Garda Pemuda Sulawesi Tenggara (GARPEM Sultra) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), Selasa (18/8/2026). Aksi tersebut mendesak aparat penegak hukum segera mengusut secara menyeluruh dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin yang dikaitkan dengan PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK) di Kabupaten Kolaka.

Dalam aksi tersebut, GARPEM Sultra menyoroti dugaan kegiatan penambangan batu dengan volume produksi yang disebut mencapai sekitar 5 juta metrik ton atau nilai kontrak yang diklaim mencapai sekitar Rp500 miliar.

Ketua GARPEM Sultra, Aksan Setiawan mengatakan pihaknya meminta Kejati Sultra tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi menelusuri seluruh rangkaian kegiatan yang diduga dilakukan oleh perusahaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami meminta Kejati Sultra segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Mulai dari legalitas perizinan, kegiatan produksi, pengangkutan, penjualan material, sampai dengan kewajiban pajak dan penerimaan negara maupun daerah,” ujar Aksan Setiawan dalam aksi tersebut.

Aksan juga mendesak Kejati Sultra untuk segera memanggil dan meminta klarifikasi Direktur PT. Tambang Rejeki Kolaka yang berinisial NJMDN terkait dugaan aktivitas pertambangan yang menjadi sorotan.

“Kami mendesak kejati Sultra segera memanggil Direktur PT TRK berinisial NJMDN untuk dimintai keterangan dan klarifikasi jangan sampai persoalan ini berlarut-Larut tanpa adanya pemeriksaan terhadap pihak yang bertanggung jawab dalam kegiatan perusahaan tersebut tegasnya.”

Menurut Aksan, pemanggilan terhadap pihak perusahaan penting dilakukan agar aparat penegak hukum dapat memperoleh penjelasan secara langsung mengenai legalitas dan pelaksanaan kegiatan pertambangan yang dipersoalkan.

GARPEM Sultra juga meminta Kejati Sultra bersama Kejaksaan Agung dan Mabes Polri melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perizinan perusahaan, termasuk dugaan kepemilikan Izin Usaha pertambangan (IUP) Batuan maupun surat izin penambangan batuan (SIPB)

Selain aspek perizinan, GARPEM Sultra meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan kewajiban pembayaran pajak mineral Bukan Logam dan batuan (MBLB) serta kewajiban lainnya apabila benar terdapat kegiatan produksi dan perdagangan material.

“Kami ingin semuanya terang. Kalau izinnya ada, tunjukkan dan periksa kesesuaiannya. Kalau ada kewajiban kepada negara dan daerah, harus dipastikan telah dilaksanakan. Kalau kemudian ditemukan pelanggaran, tentu harus ada proses hukum sesuai ketentuan,” kata Aksan.

Baca Juga:  Jelang Hari Raya Idul Fitri, Mudik Gratis Bersama TNI AL Tiba di Dermaga Surabaya

GARPEM Sultra juga meminta aparat penegak hukum memeriksa dugaan dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan tersebut. Menurut mereka, pengelolaan sumber daya alam harus memberikan manfaat bagi masyarakat dan negara serta tetap memperhatikan aspek lingkungan.

“Jangan sampai kekayaan alam Sulawesi Tenggara justru menimbulkan kerugian negara, kerugian daerah maupun persoalan lingkungan. Karena itu kami meminta pemeriksaan dilakukan secara objektif dan terbuka,” ujar Aksan.

Dalam aksi tersebut, GARPEM Sultra turut mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) agar melakukan pengawasan dan menindaklanjuti dugaan aktivitas pertambangan tersebut. GARPEM Sultra meminta Polda Sultra melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum, termasuk dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin, serta menelusuri pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.

Aksan menegaskan, aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap pengelolaan sumber daya alam di Sulawesi Tenggara.

“Kami akan terus mengawal persoalan ini. Kami tidak ingin mendahului proses hukum dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Namun, apabila ditemukan adanya pelanggaran, kami meminta aparat penegak hukum tidak ragu menindak pihak-pihak yang bertanggung jawab,” tegasnya.

GARPEM Sultra berharap Kejati Sultra segera menindaklanjuti aspirasi yang telah disampaikan, termasuk melakukan pemanggilan terhadap Direktur PT TRK berinisial NJMDN serta pihak-pihak lain yang dianggap perlu untuk dimintai keterangan.

“Kami meminta Kejati Sultra segera memanggil Direktur berinisial NJMDN. Biarkan aparat penegak hukum memeriksa dan membuktikan seluruh dugaan yang kami sampaikan. Jika tidak terbukti, tentu harus disampaikan secara terbuka. Tetapi jika ditemukan pelanggaran, kami meminta hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” tutup Aksan Setiawan.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jaga Jakarta On The Sport,Polres Pelabuhan Tanjung Priok Sampaikan Pesan Kamtibmas Kepada Pengemudi Ojek Pangkalan dan Bajaj di Muara Angke
Presiden Prabowo Terima Panglima Jilah, Respons Langsung Aspirasi Masyarakat Dayak
Aktivis Minta Dugaan Praktik Internet di Sikakap Diusut, Pemerintah Didorong Percepat Akses Resmi
Warga Gang 9 Warakas Tutup Perayaan HUT RI ke 81 dengan Pembagian Hadiah dan Makan Bersama
IPJI Kepri Siap Turun Ke Jalan: Duduk Perkara Pernyataan Wawako Batam Bukan Sekadar Kekeliruan, Tapi Kesombongan
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Perketat Pengamanan Embarkasi KM Tidar,1.163 Penumpang Tujuan Surabaya
Afgan Hadirkan “Langit Merah Muda”, OST Agensi Rumah Tangga yang Bawa Kisah Kafka dan Katia

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 09:37 WIB

Jaga Jakarta On The Sport,Polres Pelabuhan Tanjung Priok Sampaikan Pesan Kamtibmas Kepada Pengemudi Ojek Pangkalan dan Bajaj di Muara Angke

Minggu, 30 Agustus 2026 - 01:52 WIB

Presiden Prabowo Terima Panglima Jilah, Respons Langsung Aspirasi Masyarakat Dayak

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Aktivis Minta Dugaan Praktik Internet di Sikakap Diusut, Pemerintah Didorong Percepat Akses Resmi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:28 WIB

Warga Gang 9 Warakas Tutup Perayaan HUT RI ke 81 dengan Pembagian Hadiah dan Makan Bersama

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:28 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Perketat Pengamanan Embarkasi KM Tidar,1.163 Penumpang Tujuan Surabaya

Berita Terbaru

Ekonomi & Bisnis

Ichsanuddin Noorsy: Ekonom Struktural Yang Tersisa (Bagian-2)

Minggu, 30 Agu 2026 - 08:31 WIB