Terkait Lokasi Lahan di Barelang Pemerintah Jangan Berlindung Pada Hutan Lindung, Negara Belum ada Masyarakat Sudah ada

Elki Nardo

- Penulis

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penulis : Ismail Ketua DPW Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia ( IPJI ) Kepri.

Barelang kepanjangan dari Batam Rempang dan Galang, saat ini persoalan tanah semakin hari semakin banyak masalah setelah Otorita Batam berganti menjadi BP Batam, dan BP Batam bergaya seperti Lembaga super power tanpa menghiraukan kondisi masyarakat setempat.

Hall tersebut sering kali terjadi, atas nama proyek strategis nasional ( PSN ).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Banyak lahan masyarakat di caplok atas nama hutan lindung sedangkan kita tahu status hutan lindung Hampir semua dikeluarkan pada tahun 1980, dan masyarakat sebelum negara kesatuan Republik Indonesia berdiri sudah ada di lahan tersebut, penentuan kawasan hutan lindung hanya berdasarkan peta dan satelit, tanpa melihat fakta dilapangan, seakan aparat pemerintah tidak tahu, kekuasaan yang mereka jalankan ada kewenangan dari rakyat.

*Unsur Negara, ada wilayah, ada rakyat dan ada pemerintah yang berdaulat sebagai wakil rakyat*

Negara kesatuan Republik Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945.Dan sebelum merdeka masyarakat yang tinggal di Nusantara dari Sabang sampai Merauke sudah berada di daerah masing – masing. Pada tahun 1959 untuk pengaturan wilayah lahirlah undang – undang Agraria, yang bertujuan untuk mengatur sistem pertahanan di Indonesia.

Seluruh hak masyarakat diakomodir dalam undang – undang Agraria tahun 1959.Pada tahun 1980 , banyak lokasi tanah sebagai status hutan lindung, tetapi tidak melibatkan masyarakat, sehingga banyak tanah turun temurun yang di huni oleh ahli waris, tanpa sepengetahuan dan tanpa ganti rugi menjadi hutan lindung, yang di kuasai oleh pemerintah.

 

Begitu juga Batam, awal pulau yang masih berpenghuni sedikit, tetapi kepemilikan tanah masih dikuasai oleh masyarakat secara turun temurun.Pada tahun 1973 Batam dijadikan sebagai kawasan investasi, alih kapal, industri dan pariwisata, lahir lah otorita Batam, yang bertujuan untuk percepatan pembangunan pulau Batam, selama 30 tahun Otorita Batam berhasil membangun Batam, tanpa merugikan masyarakat, sekalipun Hak pengelompokan lahan di pegang oleh otorita Batam, seluruh hak masyarakat diakomodir dalam ganti rugi.

*Badan Pengusahaan Batam jauh berbeda dengan Otorita Batam, BP Batam untuk bisnis sedangkan otorita Batam untuk membangun Batam*

Semenjak otorita Batam tidak ada lagi, persoalan lahan di lanjutkan oleh BP Batam, dan sangat terasa seakan BP Batam lembaga super power, sehingga hak masyarakat sering tidak di akomodir bahkan diabaikan Sehingga sering terjadi ribut – ribut di mana masyarakat secara turun temurun sudah berada di daerah tersebut, tiba – tiba BP Batam mengatas nama proyek strategis nasional ( PSN ), dan bersenjata status hutan lindung mengusir masyarakat.

Baca Juga:  Koramil 05/Cilincing Gelar Gema Muharam 1448 H, Muharam Jadi Momentum Mengasah Jiwa Peduli dengan Berbagi

*Pemerintah Tidak sadar mereka urutan terendah dalam lingkup bernegara karena terbentuknya pemerintahan atas kehendak rakyat*

Bicara unsur Negara, pada dasarnya pemerintah yang terendah, karena terbentuknya pemerintahan karena mandat dari rakyat, seyogyanya segala kebijakan pemerintah harus berpijak pada kepentingan rakyat, bukan kepentingan kelompok, oleh karenanya langsung atau tidak langsung selama ini banyak tindakan pemerintah melukai hati rakyat. Pancasila dan UUD 1945 adalah acuan yang harus di jalankan oleh pemerintah, karena pemerintah bukan kolonial, kolonial pun tidak separah Itu.

*Presiden Prabowo Subianto sangat jelas, segala tindakan untuk kepentingan rakyat tetapi pelaksana di bawah nya tidak memahami apa yang sebenarnya keinginan presiden*

Pemangku di Bp Batam tidak paham seluruh proyek strategis nasional ( PSN ),pada pemerintahan presiden Prabowo, bukan berarti menghilangkan hak dari masyarakat setempat dan inilah kelemahan BP Batam yang dipimpin oleh orang yang tidak paham sejarah Batam.

Setiap ada proyek strategis nasional yang ada di Barelang selalu menimbulkan persoalan dengan masyarakat setempat, akibat dari tindakan BP Batam yang selalu tanpa sosialisasi. Hutan lindung seakan haram bagi masyarakat yang mengelolanya dianggap oleh BP Batam, padahal secara fakta masyarakat secara turun temurun sebelum kemerdekaan sudah ada bertempat tinggal di Barelang. Zaman kolonial saja penjajahan tidak mengambil tanah masyarakat, tetapi BP Batam seakan memiliki seluruh tanah di Barelang yang di labeli oleh pemerintah secara sepihak sebagai hutan lindung. Pancasila dan UUD 1945 hanyalah slogan bagi penguasa tanpa paham apa makna yang sesungguhnya terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945.Jika kita sadar sudah waktunya Bp Batam tidak ada lagi, untuk kesejahteraan masyarakat Batam, sebab tanpa BP Batam Penghasilan Pendapatan Asli Daerah ( PAD ), akan semakin maksimal untuk kepentingan masyarakat.undang – undang otonomi daerah sudah waktunya dilaksanakan sepenuhnya di Batam.(Lk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Turun Lansung ke Muara Angke,Serap Aspirasi Warga Lewat Jaga Jakarta On The Sport
Ronny Mepet : Perundungan Bukan Lagi Sekadar Candaan
Inge Nurtjahyo : UI Dorong Gerakan Anti-Bullying Dimulai Sejak Usia Sekolah
HUT Ke-1 PRI di Kepri, Ratusan Kader Hadiri Perayaan dan Bagikan Bansos
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Sinergi dengan Tokoh Masyarakat Jakarta Utara,Bahas Kamtibmas dan Kerukunan
Tiga Calon wisatawan Rugi Rp66 Juta, Jadi Korban Penipuan Pengurusan Visa Taiwan
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Sinergi dengan PWI-LS DKI Jakarta
JJOS Patroli Cipta Kondisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Antisipasi Kejahatan Jalanan dan Ganguan Kamtibmas

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:25 WIB

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Turun Lansung ke Muara Angke,Serap Aspirasi Warga Lewat Jaga Jakarta On The Sport

Minggu, 9 Agustus 2026 - 01:23 WIB

Ronny Mepet : Perundungan Bukan Lagi Sekadar Candaan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 01:15 WIB

Inge Nurtjahyo : UI Dorong Gerakan Anti-Bullying Dimulai Sejak Usia Sekolah

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 20:54 WIB

HUT Ke-1 PRI di Kepri, Ratusan Kader Hadiri Perayaan dan Bagikan Bansos

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 16:18 WIB

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Sinergi dengan Tokoh Masyarakat Jakarta Utara,Bahas Kamtibmas dan Kerukunan

Berita Terbaru

Berita

Ronny Mepet : Perundungan Bukan Lagi Sekadar Candaan

Minggu, 9 Agu 2026 - 01:23 WIB