Wakapolsek Kemayoran Tegaskan Pengamanan Humanis, Aspirasi Masyarakat Harus Terlindungi

Indah

- Penulis

Selasa, 9 Juni 2026 - 04:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikberita.co.id Jakarta Pusat – Wakapolsek Kemayoran IPTU Sahuri Saputro memimpin apel pengamanan aksi unjuk rasa dari Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Indonesia yang digelar di kawasan Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Jalan Merpati Raya, Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Kecamatan Kemayoran, Senin (8/6/2026). Dalam apel tersebut, personel diingatkan untuk mengedepankan pendekatan humanis serta menjunjung tinggi hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum.

Apel yang berlangsung pada pukul 11.00 WIB itu dilaksanakan sebagai bentuk kesiapan personel dalam mengawal jalannya aksi penyampaian aspirasi agar berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Sebanyak enam personel gabungan diterjunkan dalam pengamanan, terdiri dari lima personel Polsek Kemayoran dan satu personel Sat Intelkam Polres Metro Jakarta Pusat, dengan pengendali lapangan AIPTU I Ketut Alit selaku Kapolsubsektor Kota Baru.

Dalam arahannya, IPTU Sahuri Saputro menekankan bahwa seluruh personel harus menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab serta mengedepankan sikap profesional selama pelaksanaan pengamanan. Ia juga mengingatkan agar tidak ada personel yang membawa senjata api saat melakukan pengamanan aksi unjuk rasa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita hadir untuk memberikan rasa aman kepada semua pihak. Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, tetap humanis, profesional, dan jangan ada anggota yang membawa senjata api dalam pengamanan aksi unjuk rasa. Mari kita jaga situasi tetap aman dan kondusif,” tegas IPTU Sahuri Saputro di hadapan personel pengamanan.

Kapolres Metro Jakarta Pusat KBP Dr. Reynold E.P. Hutagalung, S.E., S.I.K., M.Si., M.H. menegaskan bahwa Polri memiliki kewajiban untuk menjamin keamanan setiap kegiatan masyarakat, termasuk dalam penyampaian aspirasi yang dijamin oleh konstitusi.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Kemayoran Perkuat Cooling System, Jalin Sinergi dengan Tokoh Lingkungan demi Kamtibmas Kondusif

“Penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara yang harus dihormati dan dilindungi. Tugas Polri adalah memastikan kegiatan tersebut berlangsung aman, tertib, dan tidak mengganggu kepentingan masyarakat lainnya. Karena itu, seluruh personel harus mengedepankan pendekatan humanis, profesional, dan persuasif,” ujar KBP Dr. Reynold E.P. Hutagalung.

Sementara itu, Kapolsek Kemayoran Kompol Dr. Agung Ardiyansyah, S.H., M.H. mengatakan bahwa pengamanan aksi unjuk rasa bukan hanya tentang menjaga ketertiban, tetapi juga memastikan hak demokrasi masyarakat dapat berjalan dengan baik.

“Kami menginstruksikan seluruh personel untuk mengedepankan komunikasi yang baik, menghormati para peserta aksi, dan menghindari tindakan yang dapat memicu ketegangan. Polri hadir sebagai pelindung dan pengayom yang memastikan aspirasi masyarakat dapat tersampaikan dalam suasana yang aman dan tertib,” kata Kompol Dr. Agung Ardiyansyah.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

402 Rumah Sakit Angker Korea
PT. GOZCO Plantations Tbk Gelar Public ExposeTahunan 2025 Melaporkan Kinerja Keuangan Perseroan yang Meningkat Dari Tahun Sebelumnya
Dandim 0502/JU Pimpin Patroli Gabungan Satgas Begal Antisipasi Kriminalitas di Jakarta Utara
SPINDO Setujui Dividen Tertinggi Sepanjang Sejarah, Rp20 per Saham
RD Law Office: Gugatan PMH Merupakan Hak Konstitusional Warga Negara
Bhabinkamtibmas Kemayoran Perkuat Cooling System, Jalin Sinergi dengan Tokoh Lingkungan demi Kamtibmas Kondusif
Tak Beri Celah Pelaku Kejahatan, Polisi Kuasai Titik Rawan Kemayoran Lewat Strong Point Sore Hari
Patroli Dialogis Menteng, Polisi Imbau Warga Waspada Kejahatan Jalanan

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:05 WIB

402 Rumah Sakit Angker Korea

Rabu, 10 Juni 2026 - 00:11 WIB

PT. GOZCO Plantations Tbk Gelar Public ExposeTahunan 2025 Melaporkan Kinerja Keuangan Perseroan yang Meningkat Dari Tahun Sebelumnya

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:44 WIB

Dandim 0502/JU Pimpin Patroli Gabungan Satgas Begal Antisipasi Kriminalitas di Jakarta Utara

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:38 WIB

SPINDO Setujui Dividen Tertinggi Sepanjang Sejarah, Rp20 per Saham

Selasa, 9 Juni 2026 - 04:35 WIB

Wakapolsek Kemayoran Tegaskan Pengamanan Humanis, Aspirasi Masyarakat Harus Terlindungi

Berita Terbaru

Berita

402 Rumah Sakit Angker Korea

Rabu, 10 Jun 2026 - 08:05 WIB