Menurutnya, penanganan aduan masyarakat harus dilakukan secara nyata dan berdasarkan fakta di lapangan, bukan sekadar formalitas administratif. Hal ini dinilai penting untuk memastikan pelayanan publik berjalan optimal dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
“Saya sampaikan berkaitan dengan aduan masyarakat yang memang harus diketahui dan dilaksanakan ASN baik di tingkat kelurahan, kecamatan, maupun suku dinas. Dalam menindaklanjutinya harus benar-benar real atau sesuai fakta. Kita harus melayani masyarakat dengan baik,” ujarnya.
Munjirin juga mengingatkan bahwa kedisiplinan dan tanggung jawab ASN merupakan kunci utama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2





















