JAKARTA, DETIKBERITA.CO.ID –
LZ Consultant melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi dalam proses administrasi pertanahan di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan manipulasi administrasi pertanahan dalam proses peralihan status kepemilikan tanah dari Sertifikat Hak Milik (SHM) menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Pengaduan tersebut disampaikan melalui kuasa hukum pelapor, Advokat Lalu Zulkifli, SH, M.Esy, dengan menyertakan sejumlah dokumen yang diklaim sebagai bukti awal untuk mendukung laporan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan keterangan dalam siaran pers LZ Consultant, penyerahan berkas laporan dilakukan langsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (2/11/2026).
Dua pihak yang dilaporkan dalam pengaduan tersebut adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat, Provinsi NTB, sebagai Terlapor I, serta PT Grahawita Santika (PT GWS), yang disebut sebagai bagian dari Kompas Gramedia Group, sebagai Terlapor II.
Dugaan Alih Status SHM Nomor 40 Menjadi SHGB atas Nama Perusahaan
Pokok persoalan yang dilaporkan berkaitan dengan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 40 atas nama Lalu Darwan, yang kemudian mengalami perubahan status menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 40 atas nama Terlapor II.
LZ Consultant menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses administrasi pertanahan tersebut. Dugaan penyimpangan itu disebut muncul dalam persidangan perkara perdata Nomor 92/Pdt.G/2025/PN.Mtr di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, yang menurut keterangan pelapor telah diputus pada 29 Oktober 2026.
Dalam penyerahan laporan kepada KPK, pihak kuasa hukum turut menyertakan alas hak kepemilikan tanah milik pelapor serta sejumlah dokumen yang dinilai berkaitan dengan dugaan pengondisian administrasi agraria.
Dokumen tersebut diharapkan dapat menjadi bahan awal bagi KPK untuk menelusuri proses penerbitan dan peralihan sertifikat yang menjadi pokok pengaduan.
Dua Dugaan Penyimpangan Administrasi Pertanahan di Lombok Barat
Dalam siaran persnya, LZ Consultant menguraikan dua pokok dugaan penyimpangan yang menjadi dasar pengaduan kepada KPK.
Pertama, dugaan pengondisian status hukum lahan. Terlapor II diduga memanipulasi proses administrasi pertanahan untuk memuluskan peralihan hak atas tanah yang diklaim sebagai milik pelapor menjadi atas nama korporasi tanpa melalui prosedur yang sah.
Kedua, dugaan manipulasi batas-batas tanah milik pelapor. Tindakan tersebut diduga dilakukan untuk mengelabui pihak pelapor maupun penegak hukum dalam proses penyelesaian persoalan pertanahan tersebut.
Atas dasar itu, LZ Consultant meminta agar dugaan tersebut ditelusuri secara menyeluruh, termasuk dengan memeriksa dokumen administrasi dan pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan proses peralihan hak atas tanah.
LZ Consultant Desak KPK Periksa BPN Lombok Barat dan Pihak Terkait
Melalui siaran pers yang disampaikan kepada publik, LZ Consultant mendesak KPK RI segera menindaklanjuti laporan pengaduan tersebut melalui pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).
KPK juga diminta memanggil dan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait, khususnya Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat, NTB, guna memperoleh penjelasan mengenai proses administrasi pertanahan yang menjadi objek pengaduan.
Selain itu, LZ Consultant meminta KPK menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam persoalan tersebut, termasuk Kepala Desa Sekotong Barat maupun pihak swasta yang diduga memiliki keterkaitan dengan permasalahan tanah tersebut.
Langkah tersebut dinilai penting untuk membuka secara terang proses administrasi pertanahan, sekaligus memastikan apakah terdapat penyalahgunaan kewenangan atau pelanggaran hukum dalam penerbitan dan peralihan sertifikat.
Lalu Zulkifli Tegaskan Akan Kawal Laporan hingga Ada Kepastian Hukum
Advokat Lalu Zulkifli, SH, M.Esy, selaku kuasa hukum pelapor, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses penanganan laporan pengaduan tersebut di KPK hingga memperoleh kepastian hukum.
“Kami akan terus mengawal perkembangan penanganan kasus ini di KPK hingga mencapai status hukum yang berkepastian,” tegas Lalu Zulkifli dalam siaran pers LZ Consultant.
Ia berharap KPK RI segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pendalaman terhadap dokumen dan bukti awal yang telah diserahkan, termasuk meminta keterangan dari pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan persoalan administrasi pertanahan di Kabupaten Lombok Barat.
Menurut LZ Consultant, pengaduan ini merupakan bagian dari komitmen untuk mengawal pembenahan sektor agraria, terutama dalam mencegah praktik penyimpangan administrasi pertanahan yang diduga melibatkan oknum pejabat publik maupun pihak swasta.
Pihaknya juga mendorong agar penanganan laporan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Persoalan ini sekaligus menjadi perhatian terhadap pentingnya transparansi dalam tata kelola pertanahan. Kepastian hukum atas kepemilikan tanah bukan hanya menyangkut administrasi sertifikat, tetapi juga perlindungan hak masyarakat serta kepercayaan publik terhadap institusi negara.
- Penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur’an Sukoharjo Kewenangan Aparat dan Perlindungan Hak Anak - 03/11/2026
- LZ Consultant Desak Kementerian ATR/BPN Batalkan Lima Sertifikat Hak Milik yang Diduga Cacat Hukum - 02/11/2026
- LZ Consultant Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Gratifikasi Alih Status Tanah Lombok Barat ke KPK - 02/11/2026


















