Penulis : La Maseng*
Dalam praktik media kontemporer, press release telah menjadi bagian tak terpisahkan dari alur produksi berita. Setiap hari, redaksi menerima berbagai rilis resmi dari lembaga pemerintah, perusahaan, organisasi, maupun institusi publik lainnya. Dokumen-dokumen ini berisi informasi yang telah disusun secara sistematis, sering kali dengan bahasa yang menyerupai gaya pemberitaan media.
Namun di balik kemudahan itu, muncul pertanyaan mendasar: di mana posisi press release dalam kerja jurnalistik yang sesungguhnya?
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Press Release: Informasi Berkepentingan, Bukan Berita Siap Tayang
Press release adalah produk komunikasi resmi yang dibuat oleh pihak tertentu untuk menyampaikan informasi kepada publik melalui media. Tujuannya jelas: mengumumkan kegiatan, menjelaskan kebijakan, mempromosikan program, atau membentuk persepsi publik.
Karena dibuat oleh pihak yang memiliki kepentingan, press release selalu membawa sudut pandang tertentu. Ia bukan laporan independen, melainkan narasi yang telah dipilih, disusun, dan dikemas oleh pengirimnya. Dengan kata lain, press release adalah klaim informasi, bukan verifikasi atas realitas.
Dalam konteks inilah peran jurnalisme menjadi penting.
5W1H sebagai Alat Uji Informasi
Jurnalisme memiliki perangkat dasar untuk menguji kelengkapan informasi, yaitu prinsip 5W1H: what, who, when, where, why, dan how. Prinsip ini bukan sekadar teknik penulisan, melainkan metode untuk memastikan bahwa sebuah peristiwa dipahami secara utuh.
Ketika jurnalis menerima press release, pertanyaan 5W1H menjadi alat pembongkar struktur informasi. Apakah peristiwa dijelaskan dengan jelas? Siapa pihak yang terlibat? Kapan dan di mana terjadi? Mengapa dilakukan? Bagaimana proses dan dampaknya?
Tidak semua press release memuat unsur-unsur ini secara lengkap. Sebagian hanya menyajikan informasi yang dianggap perlu oleh pengirim. Sebagian lagi menonjolkan aspek tertentu dan mengaburkan aspek lainnya. Ketika itu terjadi, press release tidak dapat langsung menjadi berita. Ia hanya menjadi bahan awal yang memerlukan verifikasi dan pelengkapan.
Ketika 5W1H Tidak Lengkap
Press release yang tidak memuat 5W1H sepenuhnya bukanlah kesalahan fatal, tetapi jelas bukan informasi siap publikasi. Kekosongan data menandakan adanya realitas yang belum terungkap.
Dalam situasi seperti ini, tanggung jawab profesional jurnalis adalah melengkapi informasi melalui konfirmasi langsung kepada sumber, pencarian dokumen pendukung, wawancara pihak terkait, serta pengecekan silang dengan sumber independen. Jika data tetap terbatas, jurnalis harus transparan tentang keterbatasan tersebut atau menunda publikasi sampai informasi memadai.
Prinsipnya sederhana: informasi yang tidak lengkap belum cukup layak disebut pengetahuan publik.
Fenomena Copy-Paste Press Release
Di tengah dinamika media digital, muncul fenomena yang semakin umum: press release dipublikasikan hampir tanpa perubahan sebagai berita. Dokumen yang seharusnya menjadi bahan mentah berubah menjadi produk jadi.
Fenomena ini tidak muncul tanpa sebab. Tekanan kecepatan produksi berita, tuntutan trafik digital, keterbatasan sumber daya redaksi, serta profesionalisasi industri hubungan masyarakat membuat press release semakin mudah dipublikasikan tanpa proses jurnalistik yang memadai.
- OTT Wartawan Mojokerto: Antara Kebebasan Pers, Dugaan Pemerasan, dan Narasi Rekayasa - 01/04/2026
- Arus Balik Lebaran 2026 Memuncak, 3,39 Juta Kendaraan Kembali ke Jabotabek, Travoy Jadi Andalan Pemudik - 24/03/2026
- Undang-Undang Pers dan Regulasi Terkait: Fondasi Hukum bagi Kebebasan dan Tanggung Jawab Media - 16/03/2026
Halaman : 1 2 Selanjutnya





















