Ahli Tegaskan Kasus Murni Perbankan, Bukan Korupsi

Dina Mariyana

- Penulis

Kamis, 26 Februari 2026 - 16:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikberita, Jakarta – Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memanas setelah ahli hukum pidana menegaskan bahwa penetapan tersangka dalam perkara yang tengah diuji dinilai cacat formil dan prematur. Dalam keterangannya, ahli menyebut penyidik diduga mengabaikan prosedur mendasar, termasuk syarat minimal dua alat bukti serta pemeriksaan calon tersangka sebelum penetapan status hukum.

Saksi ahli Prof. Dr. Muzakir SH, MH mengatakan, perkembangan hukum di Indonesia sudah jauh melangkah dan tidak bisa lagi menggunakan pola lama yang mengabaikan ketentuan normatif. Ia menyoroti kecenderungan penegak hukum memasukkan sejumlah perkara khusus ke dalam perkara tindak pidana korupsi tanpa dasar yang tegas dalam undang-undang sektoralnya.

Ia merujuk pada Pasal 14 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mensyaratkan bahwa suatu pelanggaran dalam undang-undang lain baru dapat dikualifikasikan sebagai korupsi apabila secara eksplisit dinyatakan demikian.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pandangannya, sejumlah undang-undang seperti sektor lingkungan hidup, pertambangan maupun perbankan, secara tegas tidak memasukkan pelanggaran di dalamnya sebagai tindak pidana korupsi. Karena itu, memaksakan konstruksi korupsi tanpa mandat normatif dinilai sebagai kekeliruan serius.

“Pelanggaran tetap harus diproses sesuai undang-undang yang mengaturnya, bukan digeser menjadi perkara korupsi tanpa dasar hukum yang jelas, seperti Lingkungan hidup, pertambangan dan perbankan,” ujarnya pada media usai persidangan.

Ahli juga menyoroti adanya pergeseran kewenangan dalam perkara yang berkaitan dengan tindak pidana perbankan dan jasa keuangan. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, kewenangan tertentu berada pada otoritas khusus, bukan serta-merta dapat diambil alih dan dikonstruksikan sebagai tindak pidana korupsi oleh penyidik. Jika prosedur dan kewenangan dilangkahi, maka proses hukum berpotensi kehilangan legitimasi. Secara tegas ahli mengatakan bahwa kasus yang sedang dipersidakan murni kasus perbankan.

Dalam persidangan terungkap bahwa terdapat setidaknya empat tahapan yang dinilai tidak dipenuhi sebelum penetapan tersangka dilakukan.

Calon tersangka disebut belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka. Calon tersangka tidak pernah diberikan SPDP (Surat Pemberitahuan Dilanjutannya Perkara), dalam proses penyidikan sesuai keputusan MK. Ahli menyatakan, bahwa penyidik harus memperlihatkan alat bukti primer dalam praperadilan ini.

Baca Juga:  Dedikasi Hingga Akhir, Anggota Ditlantas Polda Metro Jaya Gugur Usai Tugas Pengamanan Mudik

Kuasa hukum Ir. Hanawijaya, Mustafa MY Tiba, SH, Dr. Sutanto, SH, MH. Teuku Afriadi, SH. Wanda parulian lubis, SH, dan Muhammad Agung, SH, MH menegaskan bahwa praperadilan diajukan untuk menguji keyakinan mereka bahwa penetapan tersangka dilakukan secara tergesa-gesa, cacat prosedur, prematur dan tanpa dua alat bukti yang kuat. Mereka menilai tindakan tersebut melanggar hak konstitusional kliennya serta mencederai asas due process of law. Jika hakim sependapat, konsekuensinya penetapan tersangka harus dinyatakan tidak sah.

Perluasan objek praperadilan yang kini mencakup sah atau tidaknya penetapan tersangka dinilai menjadi momentum penting dalam mengontrol tindakan aparat penegak hukum. Mekanisme ini, menurut tim kuasa hukum, menjadi ruang koreksi terhadap proses penyidikan yang berlarut-larut, bahkan ada yang berlangsung hingga bertahun-tahun tanpa kepastian. Kondisi tersebut dinilai berpotensi merampas hak asasi dan menciptakan ketidakpastian hukum.

Sidang masih akan berlanjut sebelum putusan dibacakan pekan depan. Pihak pemohon pensiunan Direktur Unit Syariah Bank BPD Jateng berharap hakim mempertimbangkan secara jernih fakta persidangan, keterangan ahli, serta dokumen yang telah diajukan. Mereka meyakini praperadilan bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen konstitusional untuk memastikan bahwa setiap penetapan tersangka benar-benar berdiri di atas dua alat bukti yang sah dan prosedur yang tidak cacat.

Putusan hakim nantinya akan menjadi penentu: apakah penetapan tersangka tersebut sah menurut hukum, atau justru harus dibatalkan karena melanggar prinsip dasar keadilan dan kepastian hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aktivitas Proyek Kafe di Batam Centre Disorot, Dugaan Penggunaan Tanah Belum Terverifikasi dan Truk Diduga Langgar Arus Lalu Lintas
DPD RI: RUU Daerah Kepulauan Jadi Kunci Sejahterakan Wilayah Terluar Sekaligus Perkuat Pertahanan Negara
Gelanggang Permainan Superstar 21 Nagoya Disasar Razia Polsek Lubuk Baja
Asuransi Bina Dana Arta Optimistis Tumbuh 23 Persen pada 2026
Perpadi Kepri Sambut Baik Langkah Bulog Gandeng Perpadi Olah Cadangan Beras Jadi Beras Medium dan Premium
Bakamla RI Gelar Latihan Menembak di Laut
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar’Jaga Jakarta On The Sport,Perkuat Sinergi Kamtibmas Bersama Buruh Pelabuhan Muara Angke
Menhut Raja Juli Antoni Dinilai Punya Peran Krusial dalam Jaga Kredibilitas Perdagangan Karbon Hutan

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 01:03 WIB

Aktivitas Proyek Kafe di Batam Centre Disorot, Dugaan Penggunaan Tanah Belum Terverifikasi dan Truk Diduga Langgar Arus Lalu Lintas

Kamis, 16 Juli 2026 - 00:48 WIB

DPD RI: RUU Daerah Kepulauan Jadi Kunci Sejahterakan Wilayah Terluar Sekaligus Perkuat Pertahanan Negara

Kamis, 16 Juli 2026 - 00:41 WIB

Gelanggang Permainan Superstar 21 Nagoya Disasar Razia Polsek Lubuk Baja

Kamis, 16 Juli 2026 - 00:10 WIB

Asuransi Bina Dana Arta Optimistis Tumbuh 23 Persen pada 2026

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:35 WIB

Bakamla RI Gelar Latihan Menembak di Laut

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Gelanggang Permainan Superstar 21 Nagoya Disasar Razia Polsek Lubuk Baja

Kamis, 16 Jul 2026 - 00:41 WIB