JAKARTA, DETIKBERITA.CO.ID –
PT Tilongkabila Nusantara Raya (TNR) melayangkan surat terbuka kepada Menteri Investasi/Kepala BKPM untuk meminta kejelasan terkait legalitas usaha perdagangan emas dan perak yang dijalankannya. Perusahaan ingin memastikan seluruh aktivitas bisnisnya telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Perwakilan manajemen PT TNR, Yossy S Manoppo, mengatakan pihaknya telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan status Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam NIB tersebut tercantum Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 46620 tentang perdagangan besar logam dan bijih logam, KBLI 24201 tentang industri pembuatan logam dasar, serta KBLI 24320 tentang pengecoran logam bukan besi.
“Kami ingin memastikan apakah dengan KBLI yang kami miliki, kegiatan perdagangan emas dan perak sudah sepenuhnya memenuhi ketentuan, atau masih ada izin tambahan yang perlu kami lengkapi,” ujar Yossy dalam keterangannya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya





















