PT TNR Surati Menteri Investasi, Ada Apa di Balik Penertiban Logam Mulia?

Alam Massiri

- Penulis

Sabtu, 28 Februari 2026 - 15:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, DETIKBERITA.CO.ID –

PT Tilongkabila Nusantara Raya (TNR) melayangkan surat terbuka kepada Menteri Investasi/Kepala BKPM untuk meminta kejelasan terkait legalitas usaha perdagangan emas dan perak yang dijalankannya. Perusahaan ingin memastikan seluruh aktivitas bisnisnya telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Perwakilan manajemen PT TNR, Yossy S Manoppo, mengatakan pihaknya telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan status Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam NIB tersebut tercantum Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 46620 tentang perdagangan besar logam dan bijih logam, KBLI 24201 tentang industri pembuatan logam dasar, serta KBLI 24320 tentang pengecoran logam bukan besi.

“Kami ingin memastikan apakah dengan KBLI yang kami miliki, kegiatan perdagangan emas dan perak sudah sepenuhnya memenuhi ketentuan, atau masih ada izin tambahan yang perlu kami lengkapi,” ujar Yossy dalam keterangannya.

Selain NIB, PT TNR juga menyebut telah memiliki Izin Usaha Industri (IUI) dan terdaftar dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Perusahaan mengklaim rutin menjalankan kewajiban perpajakan, termasuk pembayaran PNBP, PPN, dan PPh.

Perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, serta wilayah Bolaang Mongondow Raya, Sulawesi Utara, itu juga telah mendaftarkan merek dagang “TNR” di Kementerian Hukum dan HAM sejak 5 Oktober 2021.

Baca Juga:  Prajurit dan Media Bersatu, Danlanal Bintan Pimpin Halal Bihalal di Mako Lanal Bintan

Dalam surat terbuka tersebut, PT TNR menyatakan mendukung langkah pemerintah dalam penertiban tata niaga dan pengawasan sektor logam, termasuk emas, perak, tembaga, serta logam platinum group metals (PGM). Namun, perusahaan berharap kebijakan penertiban tidak merugikan penambang rakyat.

PT TNR mendorong agar pemerintah terus memperkuat skema koperasi dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) guna memberi kepastian hukum bagi masyarakat penambang.

Surat itu juga ditembuskan kepada Presiden RI, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, serta Menteri Keuangan.

Melalui surat ini, PT Tilongkabila Nusantara Raya berharap ada kepastian regulasi sehingga pelaku usaha lokal dapat menjalankan kegiatan bisnis secara legal, aman, dan berkontribusi pada penguatan ekonomi daerah.

Alam Massiri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kodim 0502/JU Salurkan dan Potong Hewan Kurban untuk Warga Jakarta Utara
RPA Indonesia Bersama Bulog Salurkan 500 Paket Sembako kepada Masyarakat
Mahasiswa Desa Aopa Soroti Pernyataan Kepala Desa Saat Idul Adha, Dinilai Bernada Intimidatif dan Berpotensi Memecah Kebersamaan
Remaja Masjid Attaawun Garut: Regenerasi Kepemimpinan Tumbuh dari Semangat Kurban
SINERGITAS ALIANSI JURNALIS BERSATU DAN 4 WILAYAH SALUR KAN HEWAN KURBAN
Kasus TaniHub Disebut Risiko Bisnis Startup,Kasus TaniHub Disebut Risiko Bisnis Startup, Niko widjaja di Nilai Tidak Bersalah
SMAN 1 Garut Siap Jadi Pelopor “Sekolah Maung” Jawa Barat, Perkuat Tradisi Prestasi Nasional
GMPD Jakarta Gelar Unras di Kantor PLN, Desak Pencopotan Dirut PLN Usai Blackout Sumatera

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:49 WIB

Kodim 0502/JU Salurkan dan Potong Hewan Kurban untuk Warga Jakarta Utara

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:19 WIB

RPA Indonesia Bersama Bulog Salurkan 500 Paket Sembako kepada Masyarakat

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:49 WIB

Mahasiswa Desa Aopa Soroti Pernyataan Kepala Desa Saat Idul Adha, Dinilai Bernada Intimidatif dan Berpotensi Memecah Kebersamaan

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:32 WIB

Remaja Masjid Attaawun Garut: Regenerasi Kepemimpinan Tumbuh dari Semangat Kurban

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:35 WIB

Kasus TaniHub Disebut Risiko Bisnis Startup,Kasus TaniHub Disebut Risiko Bisnis Startup, Niko widjaja di Nilai Tidak Bersalah

Berita Terbaru