Wujudkan Hulu Migas Berkelanjutan, Grup PT Pertamina Hulu Indonesia Borong Enam PROPER Hijau 2025

Abdul Hapid

- Penulis

Rabu, 8 April 2026 - 18:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DetikBerita. Co. Id||–Jakarta – PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) melalui anak perusahaan dan afiliasinya sukses meraih enam penghargaan kategori Hijau dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) tahun 2025.

Penghargaan ini menjadi pengakuan resmi pemerintah atas kinerja Grup PHI yang dinilai telah melampaui kepatuhan (beyond compliance) dalam pengelolaan lingkungan dan pemberdayaan masyarakat.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Selasa (7/4). Dalam sambutannya, Menteri Hanif menekankan bahwa PROPER kini menjadi motor transformasi bagi perusahaan untuk berinovasi dan berkontribusi nyata bagi publik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Enam Unit Operasi Peraih PROPER Hijau Daftar penerima penghargaan dari lingkup PHI mencakup unit-unit strategis di Regional 3 Kalimantan, antara lain:

PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM)
PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT) DOBU & DOBS
PT Pertamina EP (PEP) Bunyu Field
PT Pertamina EP (PEP) Tarakan Field
PT Pertamina EP (PEP) Sangatta – Lapangan Semberah

Direktur Utama PHI, Sunaryanto, menyatakan bahwa capaian ini adalah buah kolaborasi solid antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat. “Penghargaan ini membuktikan penerapan Good Corporate Governance (GCG) dalam menjalankan bisnis hulu migas yang selamat, andal, dan ramah lingkungan sesuai Asta Cita Pemerintah,” ungkapnya.

Inovasi CSR yang Berdampak Luas Manager Communication Relations & CID PHI, Dony Indrawan, merinci sejumlah program CSR inovatif yang menjadi pilar peraihan PROPER Hijau tahun ini, di antaranya:

Baca Juga:  Made Hiroki Tawarkan Mesin Pemusnah Sampah Tanpa Asap, Solusi Krisis Sampah Bali

Wasteco (PHM): Pengelolaan limbah organik menjadi energi terbarukan.
ECO STEP (PEP Sangatta): Fokus pada efisiensi energi dan konservasi ekologi.
Akar Basah (PEP Tarakan): Aliansi kerja bebas sampah berbasis komunitas.
Mantap Betul (PEP Bunyu): Pemanfaatan akar pakis dan air hujan untuk pertanian unggul.
Semur Cendawan (PHKT DOBS): Budidaya jamur untuk ketahanan pangan.
Desa Wisata Kersik (PHKT DOBU): Penguatan ekologi melalui penanaman pohon Cemara Udang.

“Kami meyakini lingkungan yang lestari dan masyarakat yang berdaya akan mendukung keberlanjutan produksi migas nasional untuk puluhan tahun ke depan,” tutup Dony.

Sebagai bagian dari Subholding Upstream Pertamina, PHI terus berkomitmen menjalankan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) guna mendukung target Sustainable Development Goals (SDGs) di Indonesia.

Abdul Hapid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

THI Usul BPOM Manfaatkan AI untuk Percepat Sertifikasi Produk, Proses Izin Dinilai Terlalu Lama
MTI Minta RUU Sistranas Dipercepat, Dorong Transportasi Massal di 20 Kota Metropolitan
Wali Kota Jakarta Pusat Harus Cerdas dalam Perspektif Hukum Berkeadilan
Kinerja Positif Pegadaian di Semester I Tahun 2026 Berhasil Cetak Laba Bersih Sebesar Rp 6,59 Triliun
Satgas Pangan Polri perkuat Swasembada Bawang Putih,Lahan Tanam di Sembalun Capai 534 Hektare
Meriahnya Milan Cup 2026, Dukungan Milan Narp Sukses Hidupkan Atmosfer Lomba
BRI Bursa Efek Indonesia dan Erha Clinic Jalin Sinergi Lewat Program Marketing Kolaborasi
Deden Bagaskara Bambang Oeban dan ShortPro Beri Dukungan untuk Juminten Edan

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:33 WIB

THI Usul BPOM Manfaatkan AI untuk Percepat Sertifikasi Produk, Proses Izin Dinilai Terlalu Lama

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:46 WIB

MTI Minta RUU Sistranas Dipercepat, Dorong Transportasi Massal di 20 Kota Metropolitan

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:26 WIB

Wali Kota Jakarta Pusat Harus Cerdas dalam Perspektif Hukum Berkeadilan

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:26 WIB

Kinerja Positif Pegadaian di Semester I Tahun 2026 Berhasil Cetak Laba Bersih Sebesar Rp 6,59 Triliun

Senin, 27 Juli 2026 - 17:07 WIB

Satgas Pangan Polri perkuat Swasembada Bawang Putih,Lahan Tanam di Sembalun Capai 534 Hektare

Berita Terbaru