Bareskrim Polri di Minta Periksa Kepala Syahbandar Konut, Dalam Kasus PT. Masempo Dalle

Apandi Tondowatu

- Penulis

Jumat, 17 April 2026 - 18:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kendari. Penanganan perkara kasus tambang nikel ilegal di Desa Morombo, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara yang menyeret nama direktur PT. Masempo Dalle, AT dan MSW selaku pelaksana sementara kepala tekhnik tambang oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri dinilai lambat.

Sebelumnya, melansir berita media online Tempo, pada ahad 15 Maret 2026 lalu bahwa Bareskrim Polri menetapkan AT selaku direktur PT. Masempo Dalle sebagai tersangka kasus tambang nikel ilegal atas dugaan melakukan aktivitas pertambangan nikel di kawasan hutan di luar izin

“Berdasarkan hasil investigasi, kami menemukan aktivitas pengerukan tanah dan nikel di luar izin yang berlaku” kata Direktur Tipidter, Brigadir Jenderal Mohammad Irhamni (lansir)

Selain AT, MSW selaku kuasa direktur sekaligus pelaksana jabatan sementara kepala tekhnik tambang PT Masempo Dalle ditetapkan Bareskrim sebagai tersangka. Penetapan tersebut berkaitan dengan perkara berdasarkan laporan polisi nomor : LP/A/114/XII/2025/SPKT.Dittipidter/Bareskrim Polri tertanggal 4 Desember 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HMKSI Guncang Dugaan Pelecehan di IAI Rawa Aopa: Hentikan Budaya Tutup Mulut, Hukum Harus Jalan!
TNI Perkuat Pengamanan di PT Freeport Pasca Serangan KKB, Panser Anoa Disiagakan
Pemilik Merek CHOPE Indonesia Pernah Laporkan Perusahaan Singapura ke Polda Metro Jaya
Cooling System Malam Hari, Polisi Ajak Warga Kampung Rawa Jaga Lingkungan Tetap Kondusif
Malam Hari Disambangi Polisi, Satkamling RW 05 Kampung Rawa Diperkuat Jaga Kamtibmas
Panglima TNI Apresiasi Dharma Pertiwi pada HUT ke-62: Perkuat Peran Keluarga Menuju Indonesia Maju
Tongkang Hilang, Tersangka Tak Ditahan, Mahasiswa Desak Bareskrim Segera Tahan Anton Timbang
Made Hiroki Tegaskan Hak Imunitas Anggota DPD RI Bukan Berarti Kebal Hukum

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 19:56 WIB

HMKSI Guncang Dugaan Pelecehan di IAI Rawa Aopa: Hentikan Budaya Tutup Mulut, Hukum Harus Jalan!

Jumat, 17 April 2026 - 18:27 WIB

Bareskrim Polri di Minta Periksa Kepala Syahbandar Konut, Dalam Kasus PT. Masempo Dalle

Jumat, 17 April 2026 - 18:07 WIB

TNI Perkuat Pengamanan di PT Freeport Pasca Serangan KKB, Panser Anoa Disiagakan

Jumat, 17 April 2026 - 13:25 WIB

Pemilik Merek CHOPE Indonesia Pernah Laporkan Perusahaan Singapura ke Polda Metro Jaya

Jumat, 17 April 2026 - 06:42 WIB

Cooling System Malam Hari, Polisi Ajak Warga Kampung Rawa Jaga Lingkungan Tetap Kondusif

Berita Terbaru