Kendari. Penanganan perkara kasus tambang nikel ilegal di Desa Morombo, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara yang menyeret nama direktur PT. Masempo Dalle, AT dan MSW selaku pelaksana sementara kepala tekhnik tambang oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri dinilai lambat.
Sebelumnya, melansir berita media online Tempo, pada ahad 15 Maret 2026 lalu bahwa Bareskrim Polri menetapkan AT selaku direktur PT. Masempo Dalle sebagai tersangka kasus tambang nikel ilegal atas dugaan melakukan aktivitas pertambangan nikel di kawasan hutan di luar izin
“Berdasarkan hasil investigasi, kami menemukan aktivitas pengerukan tanah dan nikel di luar izin yang berlaku” kata Direktur Tipidter, Brigadir Jenderal Mohammad Irhamni (lansir)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain AT, MSW selaku kuasa direktur sekaligus pelaksana jabatan sementara kepala tekhnik tambang PT Masempo Dalle ditetapkan Bareskrim sebagai tersangka. Penetapan tersebut berkaitan dengan perkara berdasarkan laporan polisi nomor : LP/A/114/XII/2025/SPKT.Dittipidter/Bareskrim Polri tertanggal 4 Desember 2025.
- HMKSI Guncang Dugaan Pelecehan di IAI Rawa Aopa: Hentikan Budaya Tutup Mulut, Hukum Harus Jalan! - 17/04/2026
- Bareskrim Polri di Minta Periksa Kepala Syahbandar Konut, Dalam Kasus PT. Masempo Dalle - 17/04/2026
- Tongkang Hilang, Tersangka Tak Ditahan, Mahasiswa Desak Bareskrim Segera Tahan Anton Timbang - 16/04/2026
Halaman : 1 2 Selanjutnya




























