Bareskrim Polri di Minta Periksa Kepala Syahbandar Konut, Dalam Kasus PT. Masempo Dalle

Apandi Tondowatu

- Penulis

Jumat, 17 April 2026 - 18:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kendari. Penanganan perkara kasus tambang nikel ilegal di Desa Morombo, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara yang menyeret nama direktur PT. Masempo Dalle, AT dan MSW selaku pelaksana sementara kepala tekhnik tambang oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri dinilai lambat.

Sebelumnya, melansir berita media online Tempo, pada ahad 15 Maret 2026 lalu bahwa Bareskrim Polri menetapkan AT selaku direktur PT. Masempo Dalle sebagai tersangka kasus tambang nikel ilegal atas dugaan melakukan aktivitas pertambangan nikel di kawasan hutan di luar izin

“Berdasarkan hasil investigasi, kami menemukan aktivitas pengerukan tanah dan nikel di luar izin yang berlaku” kata Direktur Tipidter, Brigadir Jenderal Mohammad Irhamni (lansir)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain AT, MSW selaku kuasa direktur sekaligus pelaksana jabatan sementara kepala tekhnik tambang PT Masempo Dalle ditetapkan Bareskrim sebagai tersangka. Penetapan tersebut berkaitan dengan perkara berdasarkan laporan polisi nomor : LP/A/114/XII/2025/SPKT.Dittipidter/Bareskrim Polri tertanggal 4 Desember 2025.

Lanjut, Irhamni mengatakan perusahaan tersebut tidak dapat menunjukkan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah operasional yang berada di kawasan hutan. Polisi kini menghentikan semua aktivitas operasi PT Masempo Dalle.

Ilham Killing aktivis Sultra menduga tidak seriusnya pihak bareskrim Polri dalam penaganan kasus PT.Masempo dalle, bahkan sampai detik ini belum ada tersangka yang di tahan padahal jelas-jelas ada upaya untuk mengilngkan barang bukti yaitu dua kapal tongkang tidak jelas keberadaanya padahal gampang untuk melacaknya karena tujuan kapal jelas, Ilham killing juga meminta Bareskrim Polri untuk memeriksa Kepala syahbandar Konawe Utara yang kami duga terlibat dalam perminan Ilegal tersebut, mengapa demikian karena setiap kapal yang akan meniggalkan pelabuhan atau jety harus memiliki SPB( Surat persetujuan Berlayar) dan SIB (Surat Izin Berlayar) jadi pihak syahbadar pasti terlibat turut serta dalam Pengambilan sampai pengiriman Ore ilegal PT Masempo Dalee

Baca Juga:  Operasi Berantas Jaya 2026: Polda Metro Jaya Ungkap 769 Kasus Curanmor, 729 Pelaku Ditangkap

Aplagi pernyataan Kejaksaan Negeri Konawe, hingga kini belum ada kepastian resmi. Pihak Kejari Konawe pun masih menunggu penyerahan barang bukti tersebut untuk

Ilham Killing melalui keterangan tertulisnya kepada media ini, bareskrim Polri bidang Tipiter( Tindak Pidana Tertentu) untuk segera Menahan Direktur PT Masempo Dale dan juga Memeriksa Pihak-pihak yang terlibat yang kami duga Kepala Syahbandar Konawe Utara,dan segera menetapkan tersangka Baru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tanah Melayu Terancam: Suherman Diduga Manfaatkan Jabatan Demi Aksi Penindasan dan Perampasan Hak Warga
Heri Kustanto Kecam Keras Dugaan Penistaan Agama di Ancol: Polisi Diminta Segera Tindak Pelaku
Mahasiswa-Aktivis Desak Kejati Sultra Usut Dugaan Galian Batu untuk Pembangunan Jetty PT IPIP
Hampir Sebulan Pascapenggeledahan, Wakil Bupati Kolaka Muncul Dilantik sebagai Ketua KONI, GARPEM Pertanyakan Perkembangan Penyidikan Kejati Sultra
Garda Bintang Timur Dorong Kemandirian Ekonomi,Daenk Jamal:Daerah Harus Jadi Kekuatan Ekonomi Nasional
Penyedia Jasa Atensi Video Viral Terkait Stadion Kanjuruhan
Trio Duit Liris Lagu Ciptaan Joe Thunder Dengan Judul “Duit”
Aliansi Jaringan Anti Korupsi Nusantara (JANGKAR NUSANTARA) Kembali Menggelar Aksi Jilid II Untuk Mengawal Penanganan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Kabupaten Kolaka.

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 01:21 WIB

Tanah Melayu Terancam: Suherman Diduga Manfaatkan Jabatan Demi Aksi Penindasan dan Perampasan Hak Warga

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:39 WIB

Heri Kustanto Kecam Keras Dugaan Penistaan Agama di Ancol: Polisi Diminta Segera Tindak Pelaku

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:37 WIB

Mahasiswa-Aktivis Desak Kejati Sultra Usut Dugaan Galian Batu untuk Pembangunan Jetty PT IPIP

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:31 WIB

Hampir Sebulan Pascapenggeledahan, Wakil Bupati Kolaka Muncul Dilantik sebagai Ketua KONI, GARPEM Pertanyakan Perkembangan Penyidikan Kejati Sultra

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:52 WIB

Garda Bintang Timur Dorong Kemandirian Ekonomi,Daenk Jamal:Daerah Harus Jadi Kekuatan Ekonomi Nasional

Berita Terbaru