Bareskrim Polri di Minta Periksa Kepala Syahbandar Konut, Dalam Kasus PT. Masempo Dalle

Apandi Tondowatu

- Penulis

Jumat, 17 April 2026 - 18:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kendari. Penanganan perkara kasus tambang nikel ilegal di Desa Morombo, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara yang menyeret nama direktur PT. Masempo Dalle, AT dan MSW selaku pelaksana sementara kepala tekhnik tambang oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri dinilai lambat.

Sebelumnya, melansir berita media online Tempo, pada ahad 15 Maret 2026 lalu bahwa Bareskrim Polri menetapkan AT selaku direktur PT. Masempo Dalle sebagai tersangka kasus tambang nikel ilegal atas dugaan melakukan aktivitas pertambangan nikel di kawasan hutan di luar izin

“Berdasarkan hasil investigasi, kami menemukan aktivitas pengerukan tanah dan nikel di luar izin yang berlaku” kata Direktur Tipidter, Brigadir Jenderal Mohammad Irhamni (lansir)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain AT, MSW selaku kuasa direktur sekaligus pelaksana jabatan sementara kepala tekhnik tambang PT Masempo Dalle ditetapkan Bareskrim sebagai tersangka. Penetapan tersebut berkaitan dengan perkara berdasarkan laporan polisi nomor : LP/A/114/XII/2025/SPKT.Dittipidter/Bareskrim Polri tertanggal 4 Desember 2025.

Lanjut, Irhamni mengatakan perusahaan tersebut tidak dapat menunjukkan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah operasional yang berada di kawasan hutan. Polisi kini menghentikan semua aktivitas operasi PT Masempo Dalle.

Ilham Killing aktivis Sultra menduga tidak seriusnya pihak bareskrim Polri dalam penaganan kasus PT.Masempo dalle, bahkan sampai detik ini belum ada tersangka yang di tahan padahal jelas-jelas ada upaya untuk mengilngkan barang bukti yaitu dua kapal tongkang tidak jelas keberadaanya padahal gampang untuk melacaknya karena tujuan kapal jelas, Ilham killing juga meminta Bareskrim Polri untuk memeriksa Kepala syahbandar Konawe Utara yang kami duga terlibat dalam perminan Ilegal tersebut, mengapa demikian karena setiap kapal yang akan meniggalkan pelabuhan atau jety harus memiliki SPB( Surat persetujuan Berlayar) dan SIB (Surat Izin Berlayar) jadi pihak syahbadar pasti terlibat turut serta dalam Pengambilan sampai pengiriman Ore ilegal PT Masempo Dalee

Baca Juga:  Kasus Cantika Melinda Memanas, Negara Digugat atas Dugaan Viktimisasi Sekunder

Aplagi pernyataan Kejaksaan Negeri Konawe, hingga kini belum ada kepastian resmi. Pihak Kejari Konawe pun masih menunggu penyerahan barang bukti tersebut untuk

Ilham Killing melalui keterangan tertulisnya kepada media ini, bareskrim Polri bidang Tipiter( Tindak Pidana Tertentu) untuk segera Menahan Direktur PT Masempo Dale dan juga Memeriksa Pihak-pihak yang terlibat yang kami duga Kepala Syahbandar Konawe Utara,dan segera menetapkan tersangka Baru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Langgar Aturan Tambang ,Kementrian ESDM Bekukan dan Evaluasi RKAB PT. Akar Mas International
Polsek Metro Tanah Abang Kawal Pengamanan Zona 6 Laga Indonesia vs Oman di SUGBK
Cegah Copet dan Jambret, Polisi Turun Langsung Sapa Warga Menteng
Bhabinkamtibmas Menteng dan Security Hotel Mandarin Perkuat Sinergi Kamtibmas
Sambang Kantor Rotaryana, Bhabinkamtibmas Gondangdia Ingatkan Security Waspada Jambret dan Pencurian
Polwan Polda Metro Jaya Gelar Trauma Healing dan Baksos untuk Korban Kebakaran di Jakpus
Topindo Solusi Komunika Tbk Fokus Perkuat Ekosistem Digital Meski Pendapatan 2025 Tertekan
Apel Cipkon Menteng Perkuat Kesiapsiagaan Personel Jaga Keamanan Ibu Kota

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:21 WIB

Diduga Langgar Aturan Tambang ,Kementrian ESDM Bekukan dan Evaluasi RKAB PT. Akar Mas International

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:01 WIB

Polsek Metro Tanah Abang Kawal Pengamanan Zona 6 Laga Indonesia vs Oman di SUGBK

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:54 WIB

Cegah Copet dan Jambret, Polisi Turun Langsung Sapa Warga Menteng

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:52 WIB

Bhabinkamtibmas Menteng dan Security Hotel Mandarin Perkuat Sinergi Kamtibmas

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:41 WIB

Polwan Polda Metro Jaya Gelar Trauma Healing dan Baksos untuk Korban Kebakaran di Jakpus

Berita Terbaru