Tim Hukum IAI Rawa Aopa Bantah Isu Tekanan, Tegaskan Proses Akademik Mahasiswi Tetap Berjalan

Apandi Tondowatu

- Penulis

Minggu, 19 April 2026 - 10:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konawe Selatan – Tim Hukum Institut Agama Islam (IAI) Rawa Aopa Konawe Selatan melontarkan bantahan keras terhadap pemberitaan yang menyebut adanya tekanan dari pihak kampus terhadap mahasiswi yang dikaitkan dalam dugaan kasus pelecehan.

Ketua Tim Hukum IAI Rawa Aopa, Aminudin, S.H., M.H., menegaskan bahwa informasi tersebut tidak berdasar dan tidak mencerminkan kondisi sebenarnya di lingkungan kampus.

“Isu adanya tekanan itu tidak benar. Itu narasi yang dibangun tanpa fakta yang utuh. Aktivitas akademik yang bersangkutan berjalan normal seperti mahasiswa lainnya,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menekankan bahwa hingga saat ini tidak ada satu pun bukti konkret yang menunjukkan adanya intervensi terhadap hak pendidikan mahasiswi tersebut.
“Kalau memang ada tekanan, tentu akan terlihat pada aktivitas akademik atau hak yang diterima. Faktanya tidak demikian,” ujarnya.

Sebagai bukti nyata, Aminudin mengungkapkan bahwa mahasiswi yang dimaksud masih aktif menerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah hingga saat ini.
“Perlu kami tegaskan, yang bersangkutan masih menerima KIP Kuliah. Ini fakta yang tidak bisa dibantah dan menunjukkan bahwa hak akademiknya tetap berjalan tanpa gangguan,” jelasnya.

Menurutnya, keberlangsungan beasiswa tersebut menjadi indikator kuat bahwa tidak ada tindakan yang menghambat atau merugikan mahasiswa dari pihak kampus.
Tim Hukum juga menilai pemberitaan terkait dugaan tekanan tersebut sebagai informasi yang tidak utuh dan cenderung menggiring opini publik.

Baca Juga:  Aktivis FORKAM Muhammad Sofian “Bang Jack” Wafat, Solidaritas Insan Media Mengalir

“Kami melihat ada upaya membentuk persepsi seolah-olah terjadi tekanan, padahal faktanya tidak demikian. Ini berbahaya jika terus dibiarkan,” tegas Aminudin.

Ia mengingatkan bahwa penyebaran informasi yang tidak berbasis fakta dapat berdampak hukum.
“Kami mengimbau semua pihak untuk berhati-hati. Menyampaikan informasi tanpa dasar yang jelas dapat berimplikasi hukum,” tambahnya.

Pihak kampus, lanjutnya, tetap berkomitmen menjaga hak seluruh mahasiswa tanpa diskriminasi.
“Kampus memastikan tidak ada tekanan dalam bentuk apa pun. Semua mahasiswa memiliki hak yang sama dalam menjalankan aktivitas akademik,” ujarnya.

Sebagai langkah lanjutan, Tim Hukum menyatakan tengah mencermati perkembangan informasi yang beredar dan membuka kemungkinan untuk mengambil langkah hukum terhadap pihak yang dinilai menyebarkan informasi yang merugikan.
“Kami tidak akan tinggal diam jika ada pihak yang terus menyebarkan informasi yang tidak benar. Semua akan kami kaji secara hukum,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Turun Lansung ke Muara Angke,Serap Aspirasi Warga Lewat Jaga Jakarta On The Sport
Ronny Mepet : Perundungan Bukan Lagi Sekadar Candaan
Inge Nurtjahyo : UI Dorong Gerakan Anti-Bullying Dimulai Sejak Usia Sekolah
HUT Ke-1 PRI di Kepri, Ratusan Kader Hadiri Perayaan dan Bagikan Bansos
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Sinergi dengan Tokoh Masyarakat Jakarta Utara,Bahas Kamtibmas dan Kerukunan
Tiga Calon wisatawan Rugi Rp66 Juta, Jadi Korban Penipuan Pengurusan Visa Taiwan
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Sinergi dengan PWI-LS DKI Jakarta
JJOS Patroli Cipta Kondisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Antisipasi Kejahatan Jalanan dan Ganguan Kamtibmas

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:25 WIB

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Turun Lansung ke Muara Angke,Serap Aspirasi Warga Lewat Jaga Jakarta On The Sport

Minggu, 9 Agustus 2026 - 01:23 WIB

Ronny Mepet : Perundungan Bukan Lagi Sekadar Candaan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 01:15 WIB

Inge Nurtjahyo : UI Dorong Gerakan Anti-Bullying Dimulai Sejak Usia Sekolah

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 20:54 WIB

HUT Ke-1 PRI di Kepri, Ratusan Kader Hadiri Perayaan dan Bagikan Bansos

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 16:18 WIB

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Sinergi dengan Tokoh Masyarakat Jakarta Utara,Bahas Kamtibmas dan Kerukunan

Berita Terbaru

Berita

Ronny Mepet : Perundungan Bukan Lagi Sekadar Candaan

Minggu, 9 Agu 2026 - 01:23 WIB