Konawe Selatan — Konsorsium Pemuda dan Masyarakat Anti Korupsi Desa Aopa kembali mengambil langkah tegas dengan melaporkan Kepala Desa Aopa,Kec.Angata,Kab.Konsel, terkait dugaan ketidaksesuaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) anggaran Dana Desa tahun 2019–2025. Laporan tersebut resmi diajukan ke Kejaksaan Negeri Konawe Selatan dan Inspektorat Kabupaten Konawe Selatan.
Koordinator Konsorsium, Muh. Reyhan, menjelaskan bahwa laporan ini didasarkan pada hasil temuan di lapangan yang dinilai tidak selaras dengan dokumen pertanggungjawaban yang disampaikan oleh pemerintah desa.
“Kami menemukan adanya indikasi ketidaksesuaian antara realisasi kegiatan dengan laporan LPJ. Dari situ, muncul dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa,” ungkap Reyhan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga menegaskan bahwa pelaporan ini bukan yang pertama kali dilakukan. Sebelumnya, pihaknya telah lebih dulu melaporkan kasus serupa ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Polda Sulawesi Tenggara.
“Langkah ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas anggaran desa. Kami ingin memastikan bahwa dana yang seharusnya untuk masyarakat benar-benar digunakan sebagaimana mestinya,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Konawe Selatan menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan langsung.
“Kami akan turun langsung memeriksa laporan dari teman-teman. Semua akan kami proses sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku,” ujarnya.
- Mahasiswa Desa Aopa Soroti Pernyataan Kepala Desa Saat Idul Adha, Dinilai Bernada Intimidatif dan Berpotensi Memecah Kebersamaan - 27/05/2026
- PT WIN Disorot, Kapolda dan Kejati Sultra Ditantang Bertindak - 25/05/2026
- Garda Pemuda Sultra Desak Pencabutan Izin Tambang Galian C di Kawasan Wisata Pantai Kartika - 24/05/2026























