Duet Apic Dugaan Aktivitas Penjualan BBM Ilegal PT. Hasima Karya Persada dan PT.Nusa Energy Rinjani

Apandi Tondowatu

- Penulis

Jumat, 24 April 2026 - 22:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kendari — Desakan kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara kembali menguat. Kali ini, tekanan datang dari kalangan mahasiswa yang meminta aparat penegak hukum segera mengusut dugaan praktik penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar yang dilakukan oleh PT Hasima Karya Persada dan PT Nusa Energy Rinjani di sejumlah wilayah pertambangan di Bumi Anoa.

Presidium Himpunan Mahasiswa Pemerhati Penegakan Hukum Indonesia (HIMA-PPHI), Ujang Hermawan, menegaskan bahwa praktik penyalahgunaan BBM subsidi merupakan pelanggaran serius yang tidak boleh dibiarkan.

“Ini bukan sekadar dugaan. Kami menduga kuat telah terjadi aktivitas penjualan biosolar secara ilegal menggunakan mobil tangki tanpa dilengkapi dokumen resmi seperti Delivery Order (DO) dari Pertamina. Praktik ini jelas merugikan masyarakat dan melanggar hukum,” tegas Ujang dalam keterangannya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mendesak Polda Sulawesi Tenggara segera memanggil dan memeriksa pihak manajemen maupun pemilik kedua perusahaan tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana.

Menurutnya, dugaan praktik ilegal tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 53 juncto Pasal 55, yang mengatur sanksi terhadap kegiatan pengangkutan dan/atau niaga BBM tanpa izin resmi.

Ujang juga menyoroti bahwa kedua perusahaan tersebut diduga bukan agen resmi serta tidak memiliki Izin Niaga Umum (INU), sehingga aktivitas distribusi BBM yang dilakukan patut diduga ilegal.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Pre-Order Jam Tangan Rugikan Korban Hingga Miliaran Rupiah

“Kami meminta aparat penegak hukum tidak tebang pilih dan tidak bermain mata dalam menangani kasus ini. Siapa pun yang terlibat harus diperiksa secara transparan dan profesional,” lanjutnya.

Lebih jauh, ia juga menyinggung adanya dugaan keterlibatan oknum aparat TNI yang membekingi aktivitas tersebut, yang menurutnya harus diusut tuntas.

“Jika benar ada keterlibatan oknum aparat, termasuk dari institusi manapun, maka itu harus dibuka secara terang benderang. Penegakan hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan,” tegasnya.

Ujang mengingatkan bahwa BBM jenis solar merupakan komoditas bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan sektor tertentu, bukan untuk disalahgunakan demi kepentingan bisnis ilegal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terbukti Rusak Lingkungan, Kementerian Didesak Evaluasi Hingga Bekukan IUP dan Izin Lingkungan PT. WIN.
GARPEM Sultra Desak Bupati Konsel Sanksi Tiga Perusahaan Tambang Diduga Rusak Kawasan Wisata Pantai Kartika
GARPEM Sultra Desak Bupati Konsel Sanksi Tiga Perusahaan Tambang Diduga Rusak Kawasan Wisata Pantai Kartika
Kodim 0502/JU Salurkan dan Potong Hewan Kurban untuk Warga Jakarta Utara
RPA Indonesia Bersama Bulog Salurkan 500 Paket Sembako kepada Masyarakat
Mahasiswa Desa Aopa Soroti Pernyataan Kepala Desa Saat Idul Adha, Dinilai Bernada Intimidatif dan Berpotensi Memecah Kebersamaan
Remaja Masjid Attaawun Garut: Regenerasi Kepemimpinan Tumbuh dari Semangat Kurban
Azran Pimpin FORKABI Simbol Perlawanan Politik Transaksional

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 12:08 WIB

Terbukti Rusak Lingkungan, Kementerian Didesak Evaluasi Hingga Bekukan IUP dan Izin Lingkungan PT. WIN.

Kamis, 28 Mei 2026 - 07:39 WIB

GARPEM Sultra Desak Bupati Konsel Sanksi Tiga Perusahaan Tambang Diduga Rusak Kawasan Wisata Pantai Kartika

Kamis, 28 Mei 2026 - 07:28 WIB

GARPEM Sultra Desak Bupati Konsel Sanksi Tiga Perusahaan Tambang Diduga Rusak Kawasan Wisata Pantai Kartika

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:49 WIB

Kodim 0502/JU Salurkan dan Potong Hewan Kurban untuk Warga Jakarta Utara

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:19 WIB

RPA Indonesia Bersama Bulog Salurkan 500 Paket Sembako kepada Masyarakat

Berita Terbaru