Ormas Madas Nusantara Bentuk Satgas Telusuri Raibnya Dana Nelayan RP.21 Milyar Dari Petronas, Malaysia

Siti Nurjanah

- Penulis

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, DETIKBERITA.CO.ID

Ormas Madas Nusantara bentuk Satgas telusuri hilangnya dana para nelayan di Sampang Rp.21 milyar dari konpensasi perusahaan migas, Malaysia, Petronas. Uang kompensasi diduga ditilep dengan melibatkan korporasi, birokrasi, hingga elit politik lokal.

“Hak para nelayan harus diperjuangkan. Siapa saja yang memakan duit para Nelayan itu, haram dan melanggar hukum. Kasian hak rakyat diembat. Mereka harus dipenjarakan,” komentar Sekjen Madas Nusantara, H.Fauzi,SE kepada media di Surabaya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Komentar itu disampaikan menjawab pertanyaan wartawan apakah Ormas Madas Nusantara akan ikut membela kepentingan nelayan/rakyat kecil atau pejabat korup?

Menurut H.Fauzi bahwa Ormas Madas Nusantara hadir guna membantu warga Madura memperjuangkan haknya. Untuk itu di Madas Nusantara ada program Bina-Lindung-Sejahtera. Maka dalam kaitan dana kompensasi milik nelayan Madura harus dibela sampai mereka memperoleh haknya.

Karena itu, lanjut H.Fauzi Madas Nusantara akan terjunkan Satgas dari Intelijen Rakyat Semesta (IRS) Madas Nusantara guna turut menelusuri kasus raibnya dana rumpon senilai Rp 21 milyar yang menjadi milik para nelayan.

Dari hasil penelusuran kasus yang terjadi diketahui dana yang seharusnya menjadi hak para nelayan kecil tersebut diduga diselewengkan oleh jaringan yang melibatkan korporasi, birokrasi, hingga elit politik lokal.

Kasus ini bermula pada tahun 2024, ketika aktivitas perusahaan migas Petronas di perairan utara Madura disebut menyebabkan kerusakan ekologis. Dampak paling signifikan dirasakan oleh nelayan, terutama hancurnya rumpon—alat bantu tangkap ikan.

Baca Juga:  Tiga Pilar Menteng Intensifkan Patroli Perbatasan Kwitang–Kalipasir Cegah Guankamtibmas

“Saat ini kasusnya sudah dilaporkan ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Kepolisian dan Kejaksaan,” tegas Fauzi sambil menambahkan Madas Nusantara akan memberi bantuan advokasi dan hukum bagi para nelayan.

Berdasarkan informasi IRS Madas Nusantara, kasus ini sebelumnya diredam banyak kelompok kepentingan. Tidak banyak diketahui publik sebelum LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) membongkar secara terbuka. Diduga nelayan yang memiliki hak diintimidasi oleh kelompok penggarong dana agar diam.

“Ormas Madas Nusantara akan kawal kasusnya dalam proses hukum dan mendampingi para nelayan memperjuangkan haknya. Bersama Brikom (Brigade Komando) akan turun ikut mengawal,” tegas H. Fauzi

Berdasarkan catatan redaksi, sebelumnya LSM LIRA telah ikut melakukan investigasi yang menyebutkan terkait aliran dana ada yang ke Bupati Sampang, Slamet Junaidi Rp.6 milyar dari total dana Rp 21 Milyar dan ke oknum Perusahaan Migas Petronas Malaysia dan pihak lainnya.

Red. Nyai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kado Untuk Ibu, Drama Keluarga Penuh Air Mata
Menhut: Kepemimpinan Presiden Prabowo Wujudkan Perdagangan Karbon Kehutanan
Jelang Hari Koperasi Nasional 2026, Kelompok Aktivitas Ajak Masyarakat Waspadai Potensi Provokasi
Operasi Berantas Jaya 2026, Polda Metro Jaya Kembalikan Motor Korban Curanmor yang Nyaris Dikirim ke Jambi
Tiga Personel Polri Gugur Saat Bertugas Ungkap Kasus Narkoba di Katingan, Dianugerahi Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta*
Indonesia Girl 2026 Umumkan Para Juara,Derry Dahlan:Siap Lahirkan Model Muda Berprestasi
PT TDI Ajukan Tiga Gugatan Sekaligus: Perbuatan Melawan Hukum, Sita Jaminan, dan Tuntut Rp10 Miliar
13 Juli Resmi Jadi Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Fadli Zon : Bentuk Pengakuan Negara

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 13:50 WIB

Kado Untuk Ibu, Drama Keluarga Penuh Air Mata

Selasa, 7 Juli 2026 - 13:29 WIB

Menhut: Kepemimpinan Presiden Prabowo Wujudkan Perdagangan Karbon Kehutanan

Selasa, 7 Juli 2026 - 10:57 WIB

Jelang Hari Koperasi Nasional 2026, Kelompok Aktivitas Ajak Masyarakat Waspadai Potensi Provokasi

Selasa, 7 Juli 2026 - 10:30 WIB

Tiga Personel Polri Gugur Saat Bertugas Ungkap Kasus Narkoba di Katingan, Dianugerahi Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta*

Selasa, 7 Juli 2026 - 03:19 WIB

Indonesia Girl 2026 Umumkan Para Juara,Derry Dahlan:Siap Lahirkan Model Muda Berprestasi

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Selasa, 7 Jul 2026 - 17:31 WIB

Berita

Kado Untuk Ibu, Drama Keluarga Penuh Air Mata

Selasa, 7 Jul 2026 - 13:50 WIB