Ormas Madas Nusantara Bentuk Satgas Telusuri Raibnya Dana Nelayan RP.21 Milyar Dari Petronas, Malaysia

Siti Nurjanah

- Penulis

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, DETIKBERITA.CO.ID

Ormas Madas Nusantara bentuk Satgas telusuri hilangnya dana para nelayan di Sampang Rp.21 milyar dari konpensasi perusahaan migas, Malaysia, Petronas. Uang kompensasi diduga ditilep dengan melibatkan korporasi, birokrasi, hingga elit politik lokal.

“Hak para nelayan harus diperjuangkan. Siapa saja yang memakan duit para Nelayan itu, haram dan melanggar hukum. Kasian hak rakyat diembat. Mereka harus dipenjarakan,” komentar Sekjen Madas Nusantara, H.Fauzi,SE kepada media di Surabaya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Komentar itu disampaikan menjawab pertanyaan wartawan apakah Ormas Madas Nusantara akan ikut membela kepentingan nelayan/rakyat kecil atau pejabat korup?

Menurut H.Fauzi bahwa Ormas Madas Nusantara hadir guna membantu warga Madura memperjuangkan haknya. Untuk itu di Madas Nusantara ada program Bina-Lindung-Sejahtera. Maka dalam kaitan dana kompensasi milik nelayan Madura harus dibela sampai mereka memperoleh haknya.

Karena itu, lanjut H.Fauzi Madas Nusantara akan terjunkan Satgas dari Intelijen Rakyat Semesta (IRS) Madas Nusantara guna turut menelusuri kasus raibnya dana rumpon senilai Rp 21 milyar yang menjadi milik para nelayan.

Dari hasil penelusuran kasus yang terjadi diketahui dana yang seharusnya menjadi hak para nelayan kecil tersebut diduga diselewengkan oleh jaringan yang melibatkan korporasi, birokrasi, hingga elit politik lokal.

Kasus ini bermula pada tahun 2024, ketika aktivitas perusahaan migas Petronas di perairan utara Madura disebut menyebabkan kerusakan ekologis. Dampak paling signifikan dirasakan oleh nelayan, terutama hancurnya rumpon—alat bantu tangkap ikan.

Baca Juga:  King Naga: Penanganan Polda Banten Diduga Tak Akan Netral,Desak Ketua DPRD Lebak Mundur Sementara Agar Tidak Ada Intervensi Politik

“Saat ini kasusnya sudah dilaporkan ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Kepolisian dan Kejaksaan,” tegas Fauzi sambil menambahkan Madas Nusantara akan memberi bantuan advokasi dan hukum bagi para nelayan.

Berdasarkan informasi IRS Madas Nusantara, kasus ini sebelumnya diredam banyak kelompok kepentingan. Tidak banyak diketahui publik sebelum LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) membongkar secara terbuka. Diduga nelayan yang memiliki hak diintimidasi oleh kelompok penggarong dana agar diam.

“Ormas Madas Nusantara akan kawal kasusnya dalam proses hukum dan mendampingi para nelayan memperjuangkan haknya. Bersama Brikom (Brigade Komando) akan turun ikut mengawal,” tegas H. Fauzi

Berdasarkan catatan redaksi, sebelumnya LSM LIRA telah ikut melakukan investigasi yang menyebutkan terkait aliran dana ada yang ke Bupati Sampang, Slamet Junaidi Rp.6 milyar dari total dana Rp 21 Milyar dan ke oknum Perusahaan Migas Petronas Malaysia dan pihak lainnya.

Red. Nyai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Karnaval Kemerdekaan RI ke-81 Meriahkan Purwodadi, 40 Peserta Tampilkan Kreativitas dan Semangat Kebangsaan
Meriahkan Kemerdekaan, AJB Gelar Lomba Karaoke dan Bangun Soliditas Wartawan di Jakarta
DPP BM PAN Rayakan HUT Ke-28,Tegaskan Komitmen “Bergerak Bantu Rakyat”
Api di Taman Nasional Way Kambas Berhasil Dipadamkan,Seluruh Gajah Terpantau Aman
Berikan Rasa Aman Masyarakat,Kapolsek Bekasi Barat Pimpin Razia Stasioner dan Patroli Jaga Jakarta On The Sport
Masyhuril Khamis Umumkan Pengurus PB AI Washliyah Periode 2026-2031 Komposisinya Berasal dari Latar Belakang Beragam
FMAK Sultra Desak BPK RI Perwakilan Sultra Periksa Dugaan Penyimpangan Anggaran Pembangunan Pabrik VCO Desa Mata Langara
GARPEM Sultra Desak Bupati Konawe Kepulauan Telusuri Dugaan Pemotongan Honor Paskibraka

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:46 WIB

Karnaval Kemerdekaan RI ke-81 Meriahkan Purwodadi, 40 Peserta Tampilkan Kreativitas dan Semangat Kebangsaan

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:18 WIB

Meriahkan Kemerdekaan, AJB Gelar Lomba Karaoke dan Bangun Soliditas Wartawan di Jakarta

Minggu, 23 Agustus 2026 - 21:41 WIB

DPP BM PAN Rayakan HUT Ke-28,Tegaskan Komitmen “Bergerak Bantu Rakyat”

Minggu, 23 Agustus 2026 - 20:01 WIB

Api di Taman Nasional Way Kambas Berhasil Dipadamkan,Seluruh Gajah Terpantau Aman

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:49 WIB

Masyhuril Khamis Umumkan Pengurus PB AI Washliyah Periode 2026-2031 Komposisinya Berasal dari Latar Belakang Beragam

Berita Terbaru