Ormas Madas Nusantara Bentuk Satgas Telusuri Raibnya Dana Nelayan RP.21 Milyar Dari Petronas, Malaysia

Siti

- Penulis

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, DETIKBERITA.CO.ID —

Ormas Madas Nusantara bentuk Satgas telusuri hilangnya dana para nelayan di Sampang Rp.21 milyar dari konpensasi perusahaan migas, Malaysia, Petronas. Uang kompensasi diduga ditilep dengan melibatkan korporasi, birokrasi, hingga elit politik lokal.

“Hak para nelayan harus diperjuangkan. Siapa saja yang memakan duit para Nelayan itu, haram dan melanggar hukum. Kasian hak rakyat diembat. Mereka harus dipenjarakan,” komentar Sekjen Madas Nusantara, H.Fauzi,SE kepada media di Surabaya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Komentar itu disampaikan menjawab pertanyaan wartawan apakah Ormas Madas Nusantara akan ikut membela kepentingan nelayan/rakyat kecil atau pejabat korup?

Menurut H.Fauzi bahwa Ormas Madas Nusantara hadir guna membantu warga Madura memperjuangkan haknya. Untuk itu di Madas Nusantara ada program Bina-Lindung-Sejahtera. Maka dalam kaitan dana kompensasi milik nelayan Madura harus dibela sampai mereka memperoleh haknya.

Karena itu, lanjut H.Fauzi Madas Nusantara akan terjunkan Satgas dari Intelijen Rakyat Semesta (IRS) Madas Nusantara guna turut menelusuri kasus raibnya dana rumpon senilai Rp 21 milyar yang menjadi milik para nelayan.

Dari hasil penelusuran kasus yang terjadi diketahui dana yang seharusnya menjadi hak para nelayan kecil tersebut diduga diselewengkan oleh jaringan yang melibatkan korporasi, birokrasi, hingga elit politik lokal.

Kasus ini bermula pada tahun 2024, ketika aktivitas perusahaan migas Petronas di perairan utara Madura disebut menyebabkan kerusakan ekologis. Dampak paling signifikan dirasakan oleh nelayan, terutama hancurnya rumpon—alat bantu tangkap ikan.

Baca Juga:  Dewan Adat Bamus Betawi Dorong Sertifikasi Budaya

“Saat ini kasusnya sudah dilaporkan ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Kepolisian dan Kejaksaan,” tegas Fauzi sambil menambahkan Madas Nusantara akan memberi bantuan advokasi dan hukum bagi para nelayan.

Berdasarkan informasi IRS Madas Nusantara, kasus ini sebelumnya diredam banyak kelompok kepentingan. Tidak banyak diketahui publik sebelum LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) membongkar secara terbuka. Diduga nelayan yang memiliki hak diintimidasi oleh kelompok penggarong dana agar diam.

“Ormas Madas Nusantara akan kawal kasusnya dalam proses hukum dan mendampingi para nelayan memperjuangkan haknya. Bersama Brikom (Brigade Komando) akan turun ikut mengawal,” tegas H. Fauzi

Berdasarkan catatan redaksi, sebelumnya LSM LIRA telah ikut melakukan investigasi yang menyebutkan terkait aliran dana ada yang ke Bupati Sampang, Slamet Junaidi Rp.6 milyar dari total dana Rp 21 Milyar dan ke oknum Perusahaan Migas Petronas Malaysia dan pihak lainnya.

Red. Nyai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mendung, Jadi Ruang Cerita Yura Yunita dan Idgitaf
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Pulangkan,4 ABK Korban Penganiyaan KM Maulana,Tangis Keluarga Pecah
Samsat Kabupaten Bekasi Buka Kanal Pengaduan, Warga Bisa Lapor via WhatsApp
Gemilang Run Night 2026 Di Kelapa Dua
Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU 2026 Resmi Dibuka, Angkat Tema “73 Tahun KPU RI Kawal Demokrasi Indonesia”
“Memahami Pemilu Lebih Dalam”, Ketua KPU DKI Jakarta: Pemilu Demokratis Harus Berjalan dengan Prosedur yang Pasti
Akhirnya Perwakilan Bulog Buka Suara Terkait Antrean di Beberapa Toko di Meranti
Patroli Dialogis Polsubsektor Inggom Perkuat Kamtibmas di Kawasan Pelabuhan

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:44 WIB

Mendung, Jadi Ruang Cerita Yura Yunita dan Idgitaf

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:23 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Pulangkan,4 ABK Korban Penganiyaan KM Maulana,Tangis Keluarga Pecah

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:40 WIB

Samsat Kabupaten Bekasi Buka Kanal Pengaduan, Warga Bisa Lapor via WhatsApp

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:52 WIB

Gemilang Run Night 2026 Di Kelapa Dua

Kamis, 8 Oktober 2026 - 21:06 WIB

Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU 2026 Resmi Dibuka, Angkat Tema “73 Tahun KPU RI Kawal Demokrasi Indonesia”

Berita Terbaru

Berita

Mendung, Jadi Ruang Cerita Yura Yunita dan Idgitaf

Jumat, 9 Okt 2026 - 17:44 WIB

Berita

Gemilang Run Night 2026 Di Kelapa Dua

Jumat, 9 Okt 2026 - 12:52 WIB