Jakarta, 14 Mei 2026 – Musyawarah Nasional (Munas) Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) di Lampung mulai diwarnai sorotan tajam. Jaringan Advokasi Mahasiswa Hukum Indonesia (JAM Indonesia) mendesak BPP HIPMI mendiskualifikasi salah satu calon ketua umum berinisial AJP yang diduga terseret kasus korupsi proyek jalur kereta api Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Medan.
Ketua JAM Indonesia, Adrian, mengatakan nama AJP mencuat dalam persidangan dugaan korupsi proyek jalur kereta api DJKA di Pengadilan Negeri Medan pada 20 April 2026. Dalam persidangan tersebut, saksi menyebut adanya dugaan aliran dana yang turut diterima sejumlah pihak, termasuk AJP.
“Ada nama yang disebut dalam persidangan terkait dugaan penerimaan aliran dana haram. Karena itu, kami meminta aparat penegak hukum menelusuri lebih jauh keterlibatan pihak-pihak yang disebut,” kata Adrian saat ditemui di Jakarta, Kamis, 14 Mei 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
AJP diketahui merupakan anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra daerah pemilihan Sumatera Utara I. Komisi tersebut membidangi sektor energi, sumber daya mineral, lingkungan hidup, dan investasi.
Selain nama AJP, JAM Indonesia juga menyoroti adanya penyebutan nama Ketua Umum BPP HIPMI dalam persidangan. Organisasi itu meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung mengusut seluruh pihak yang disebut guna memastikan ada atau tidaknya keterlibatan dalam perkara tersebut.
“Kami mendukung langkah penegakan hukum yang transparan dan objektif untuk mengungkap peran masing-masing pihak yang disebut dalam persidangan,” ujar Adrian.
Menurut JAM Indonesia, BPP HIPMI perlu menjaga integritas organisasi dengan tidak memberikan ruang kepada figur yang tengah disorot dalam perkara hukum.
“HIPMI membutuhkan figur pemimpin yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Karena itu, kami mendesak BPP HIPMI mendiskualifikasi calon yang namanya terseret dalam dugaan kasus korupsi DJKA,” katanya.
JAM Indonesia juga menilai pencalonan AJP sebagai Ketua Umum HIPMI berpotensi menimbulkan konflik kepentingan mengingat statusnya yang masih aktif sebagai anggota DPR RI, khususnya di komisi yang berkaitan erat dengan sektor investasi dan usaha.
“Potensi konflik kepentingan itu sangat terbuka. Karena itu, apabila tetap ingin maju sebagai Ketua Umum HIPMI, yang bersangkutan sebaiknya terlebih dahulu mundur dari kursi DPR RI,” ujar Adrian.
- Mahasiswa Desa Aopa Soroti Pernyataan Kepala Desa Saat Idul Adha, Dinilai Bernada Intimidatif dan Berpotensi Memecah Kebersamaan - 27/05/2026
- PT WIN Disorot, Kapolda dan Kejati Sultra Ditantang Bertindak - 25/05/2026
- Garda Pemuda Sultra Desak Pencabutan Izin Tambang Galian C di Kawasan Wisata Pantai Kartika - 24/05/2026























