JAM Indonesia Dorong KPK dan Kejagung Usut Nama Calon Ketum HIPMI di Kasus DJKA

Apandi Tondowatu

- Penulis

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 14 Mei 2026 – Musyawarah Nasional (Munas) Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) di Lampung mulai diwarnai sorotan tajam. Jaringan Advokasi Mahasiswa Hukum Indonesia (JAM Indonesia) mendesak BPP HIPMI mendiskualifikasi salah satu calon ketua umum berinisial AJP yang diduga terseret kasus korupsi proyek jalur kereta api Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Medan.

Ketua JAM Indonesia, Adrian, mengatakan nama AJP mencuat dalam persidangan dugaan korupsi proyek jalur kereta api DJKA di Pengadilan Negeri Medan pada 20 April 2026. Dalam persidangan tersebut, saksi menyebut adanya dugaan aliran dana yang turut diterima sejumlah pihak, termasuk AJP.

“Ada nama yang disebut dalam persidangan terkait dugaan penerimaan aliran dana haram. Karena itu, kami meminta aparat penegak hukum menelusuri lebih jauh keterlibatan pihak-pihak yang disebut,” kata Adrian saat ditemui di Jakarta, Kamis, 14 Mei 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

AJP diketahui merupakan anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra daerah pemilihan Sumatera Utara I. Komisi tersebut membidangi sektor energi, sumber daya mineral, lingkungan hidup, dan investasi.

Selain nama AJP, JAM Indonesia juga menyoroti adanya penyebutan nama Ketua Umum BPP HIPMI dalam persidangan. Organisasi itu meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung mengusut seluruh pihak yang disebut guna memastikan ada atau tidaknya keterlibatan dalam perkara tersebut.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Lakukan Ploting Pagi di Depan SMAN 68 Jakarta Pusat, Antisipasi Tawuran Pelajar

“Kami mendukung langkah penegakan hukum yang transparan dan objektif untuk mengungkap peran masing-masing pihak yang disebut dalam persidangan,” ujar Adrian.

Menurut JAM Indonesia, BPP HIPMI perlu menjaga integritas organisasi dengan tidak memberikan ruang kepada figur yang tengah disorot dalam perkara hukum.

“HIPMI membutuhkan figur pemimpin yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Karena itu, kami mendesak BPP HIPMI mendiskualifikasi calon yang namanya terseret dalam dugaan kasus korupsi DJKA,” katanya.

JAM Indonesia juga menilai pencalonan AJP sebagai Ketua Umum HIPMI berpotensi menimbulkan konflik kepentingan mengingat statusnya yang masih aktif sebagai anggota DPR RI, khususnya di komisi yang berkaitan erat dengan sektor investasi dan usaha.

“Potensi konflik kepentingan itu sangat terbuka. Karena itu, apabila tetap ingin maju sebagai Ketua Umum HIPMI, yang bersangkutan sebaiknya terlebih dahulu mundur dari kursi DPR RI,” ujar Adrian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kodim 0502/JU Salurkan dan Potong Hewan Kurban untuk Warga Jakarta Utara
RPA Indonesia Bersama Bulog Salurkan 500 Paket Sembako kepada Masyarakat
Mahasiswa Desa Aopa Soroti Pernyataan Kepala Desa Saat Idul Adha, Dinilai Bernada Intimidatif dan Berpotensi Memecah Kebersamaan
Remaja Masjid Attaawun Garut: Regenerasi Kepemimpinan Tumbuh dari Semangat Kurban
SINERGITAS ALIANSI JURNALIS BERSATU DAN 4 WILAYAH SALUR KAN HEWAN KURBAN
Kasus TaniHub Disebut Risiko Bisnis Startup,Kasus TaniHub Disebut Risiko Bisnis Startup, Niko widjaja di Nilai Tidak Bersalah
SMAN 1 Garut Siap Jadi Pelopor “Sekolah Maung” Jawa Barat, Perkuat Tradisi Prestasi Nasional
GMPD Jakarta Gelar Unras di Kantor PLN, Desak Pencopotan Dirut PLN Usai Blackout Sumatera

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:49 WIB

Kodim 0502/JU Salurkan dan Potong Hewan Kurban untuk Warga Jakarta Utara

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:19 WIB

RPA Indonesia Bersama Bulog Salurkan 500 Paket Sembako kepada Masyarakat

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:49 WIB

Mahasiswa Desa Aopa Soroti Pernyataan Kepala Desa Saat Idul Adha, Dinilai Bernada Intimidatif dan Berpotensi Memecah Kebersamaan

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:32 WIB

Remaja Masjid Attaawun Garut: Regenerasi Kepemimpinan Tumbuh dari Semangat Kurban

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:35 WIB

Kasus TaniHub Disebut Risiko Bisnis Startup,Kasus TaniHub Disebut Risiko Bisnis Startup, Niko widjaja di Nilai Tidak Bersalah

Berita Terbaru