JAKARTA, DETIKDJAKARTA.CO.ID –
Dugaan kepemilikan paspor ganda oleh seorang anak di bawah umur menyeret perhatian Direktorat Jenderal Imigrasi.
Kuasa hukum seorang ibu bernama Lisa mendatangi kantor Imigrasi untuk meminta klarifikasi terkait penerbitan paspor baru yang diduga bermasalah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kuasa hukum Lisa, Lili Tumengkol, SH, mengatakan kedatangannya untuk meminta penjelasan resmi terkait dugaan adanya dua paspor aktif atas nama anak kliennya.
“Saya kehadiran di sini untuk mengonfirmasi kepada Biro Humas terkait dengan paspor ganda,” kata Lili kepada wartawan di kantor Imigrasi, Jakarta, Senin 18/5/2026.
Lili menyebut dalam perkara tersebut diduga ada keterlibatan pihak tertentu dari kalangan pejabat.
Saat ditanya lebih lanjut, ia menyinggung adanya dugaan keterlibatan oknum pejabat di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
“Diduga ada keterlibatan sama Wamen Imigrasi di Kementerian Hukum,” ujarnya.
Menurut Lili, kasus bermula dari sengketa hak asuh anak antara Lisa dengan mantan suaminya.
Ia menyebut sekitar tiga tahun lalu sang anak diambil secara sepihak oleh ayahnya saat sedang berada di luar bersama ibunya.
Pihak keluarga baru mengetahui adanya paspor baru ketika mengurus administrasi kependudukan di kelurahan.
Dari hasil pengecekan, status pernikahan Lisa diketahui telah berubah karena perceraian.
Lili mempertanyakan bagaimana seorang anak bisa memiliki dua paspor aktif dalam waktu bersamaan. Ia menduga paspor baru itu digunakan agar sang anak dapat dibawa ke luar negeri oleh ayahnya.
“Anaknya sekarang diduga berada di Singapura,” ujarnya.
Selain itu, pihak Lisa mengaku tidak pernah menerima panggilan sidang ataupun pemberitahuan resmi terkait proses perceraian dan hak asuh anak yang disebut telah diputus Mahkamah Agung.























