JAKARTA UTARA, DETIKBERITA.CO.ID –
Tim kuasa hukum dari Law Firm Alexa & Partners yang dipimpin Candra Irawan, S.H., C.H., C.Ht., KK, bersama timnya memenuhi panggilan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6/2026), terkait permohonan yang diajukan oleh HM Zubairi dan Agus Achmad atas penetapan status tersangka oleh penyidik Unit Harda IV Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.
Sidang yang terdaftar dengan Nomor 6/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Utr tersebut semula dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB. Namun agenda persidangan belum dapat dilanjutkan setelah pihak termohon tidak hadir memenuhi panggilan pengadilan. Majelis hakim kemudian memutuskan menunda persidangan hingga pekan depan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kehadiran tim kuasa hukum pemohon merupakan bagian dari upaya hukum yang ditempuh HM Zubairi dan Agus Achmad untuk menguji sah atau tidaknya proses penetapan tersangka yang dilakukan penyidik dalam perkara sengketa tanah di kawasan Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara.
Menurut Candra Irawan, perkara yang dipersoalkan berakar dari sengketa kepemilikan tanah yang hingga kini masih menjadi objek perselisihan.
Oleh karena itu, pihaknya menilai persoalan tersebut lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata dibandingkan melalui pendekatan pidana.
Dalam permohonan praperadilan yang diajukan, para pemohon menyoroti proses penetapan status tersangka yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui mekanisme praperadilan, para pemohon meminta pengadilan menguji legalitas tindakan penyidik dalam perkara tersebut.
“Klien kami hadir dan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan. Namun kami juga berharap pengadilan dapat menilai secara objektif apakah prosedur penetapan tersangka telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Candra Irawan, kuasa hukum HM Zubairi dan Agus Achmad, usai menghadiri persidangan.
Selain menempuh jalur praperadilan, HM Zubairi dan Agus Achmad sebelumnya juga telah mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Kabid Propam Polda Metro Jaya.
Permohonan tersebut berkaitan dengan dugaan ketidakprofesionalan penyidik dalam menangani perkara yang berujung pada penetapan keduanya sebagai tersangka.
Perkara ini bermula dari laporan polisi terkait dugaan memasuki pekarangan tanpa izin, penggelapan harta tidak bergerak, serta perusakan barang.
Namun pihak pemohon membantah seluruh tuduhan tersebut.
Mereka menegaskan bahwa objek yang dipersoalkan merupakan bagian dari tanah warisan keluarga yang hingga saat ini masih menjadi sengketa kepemilikan.
Penundaan sidang kali ini membuat agenda pemeriksaan legalitas para pihak belum dapat dilaksanakan. Oleh karena itu, majelis hakim menjadwalkan kembali persidangan pada pekan depan.
Apabila para pihak hadir secara lengkap, persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan legalitas para pihak dan selanjutnya memasuki tahap pembacaan permohonan praperadilan.
Candra Irawan berharap sidang lanjutan yang dijadwalkan pada pekan depan dapat dihadiri seluruh pihak sehingga proses persidangan dapat berjalan sesuai agenda yang telah ditetapkan majelis hakim.
Menurutnya, langkah praperadilan yang ditempuh kliennya bertujuan untuk memperoleh kepastian hukum atas proses penyidikan dan penetapan tersangka yang saat ini menjadi objek sengketa hukum.
Putusan praperadilan nantinya akan menjadi penentu sah atau tidaknya tindakan penyidik dalam menetapkan status tersangka terhadap HM Zubairi dan Agus Achmad. Perkara ini juga menjadi perhatian karena berawal dari sengketa tanah yang hingga kini masih diperselisihkan para pihak di kawasan Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara.



















