Jackpot Diduga Berjalan Tanpa Henti, Warga Menantang Aparat Buktikan Ketegasan Hukum”

Elki Nardo

- Penulis

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

http://Detikberita.co.id, BATAM – Aktivitas perjudian jenis mesin jackpot yang beroperasi di kawasan dekat pelabuhan Batu ampar , Kota Batam, kembali menjadi sorotan publik. Arena perjudian yang disebut-sebut beroperasi selama 24 jam penuh

tersebut berada di kawasan yang mudah dijangkau masyarakat dan dikabarkan ramai didatangi pemain dari berbagai kalangan.

Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan pada Rabu (18/6/2026), sejumlah mesin jackpot terlihat aktif beroperasi tanpa adanya tanda-tanda penghentian aktivitas. Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik perjudian yang secara tegas dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

Warga sekitar mengaku heran karena aktivitas yang berlangsung secara terbuka tersebut masih terus berjalan. Bahkan,

sebagian masyarakat mulai mempertanyakan mengapa lokasi perjudian tersebut seolah tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum meski keberadaannya diketahui secara luas.

“Mereka buka hampir sepanjang waktu. Banyak orang tahu keberadaannya.

Masyarakat berharap ada tindakan tegas agar tidak muncul kesan bahwa hukum hanya berlaku bagi pihak tertentu,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), segala bentuk perjudian tanpa izin merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana. Karena itu,

keberadaan mesin jackpot yang diduga beroperasi secara ilegal menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Baca Juga:  Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Jadi Tersangka Korupsi Dana PI 10 Persen WK OSES

Selain dinilai berpotensi merusak tatanan sosial, aktivitas perjudian juga dikhawatirkan dapat memicu berbagai persoalan lain, mulai dari gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat hingga dampak ekonomi bagi keluarga para pemain.

Sejumlah warga mendesak agar aparat penegak hukum melakukan pengecekan dan penindakan apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum. Mereka juga meminta adanya transparansi dalam penanganan dugaan praktik perjudian tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi maupun prasangka negatif di tengah masyarakat.

Masyarakat berharap jajaran kepolisian, mulai dari tingkat wilayah hingga Polda, dapat memberikan perhatian serius terhadap laporan dan keluhan warga terkait dugaan aktivitas perjudian yang masih berlangsung di kawasan dekat pelabuhan Batu ampar .

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait informasi mengenai dugaan operasional mesin jackpot tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. (Lk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Kali Mangkir, Alasan “Kantor Tutup” Polres Jakut Dipertanyakan Hakim
Jalih Pitoeng Siap Hadapi Laporan LBH Dewan Adat Bamus Betawi, Tantang Uji Fakta di Pengadilan
Analisis IDM: Doktrin Piercing the Corporate Veil dalam Kasus CMNP-MNC Perlu Pembuktian Ketat
Termohon Tak Hadir Sidang Praperadilan HM Zubairi Ditunda
Organisasi Pemuda Deklarasi Siantar Damai Tolak Pencatutan Nama Warga
​Berpedoman pada UUD, Masyarakat Adat Karendan Tegaskan Hak Atas Tanah Lebih Dulu Ada, Dibanding Aturan Kawasan
Usai Perselisihan yang Diklaim Sudah Damai, JAM (16) Diduga Menjadi Korban Pengeroyokan
Kesepatan Bersama Tak Terealisasi Malah Ladang Warga Diratakan, Masyarakat Hukum Adat Minta Kapolres Barito Utara Turun Tangan

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:56 WIB

Jackpot Diduga Berjalan Tanpa Henti, Warga Menantang Aparat Buktikan Ketegasan Hukum”

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:40 WIB

Dua Kali Mangkir, Alasan “Kantor Tutup” Polres Jakut Dipertanyakan Hakim

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:24 WIB

Jalih Pitoeng Siap Hadapi Laporan LBH Dewan Adat Bamus Betawi, Tantang Uji Fakta di Pengadilan

Senin, 15 Juni 2026 - 14:27 WIB

Analisis IDM: Doktrin Piercing the Corporate Veil dalam Kasus CMNP-MNC Perlu Pembuktian Ketat

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:34 WIB

Termohon Tak Hadir Sidang Praperadilan HM Zubairi Ditunda

Berita Terbaru