Jackpot Diduga Berjalan Tanpa Henti, Warga Menantang Aparat Buktikan Ketegasan Hukum”

ENardo

- Penulis

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

http://Detikberita.co.id, BATAM – Aktivitas perjudian jenis mesin jackpot yang beroperasi di kawasan dekat pelabuhan Batu ampar , Kota Batam, kembali menjadi sorotan publik. Arena perjudian yang disebut-sebut beroperasi selama 24 jam penuh

tersebut berada di kawasan yang mudah dijangkau masyarakat dan dikabarkan ramai didatangi pemain dari berbagai kalangan.

Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan pada Rabu (18/6/2026), sejumlah mesin jackpot terlihat aktif beroperasi tanpa adanya tanda-tanda penghentian aktivitas. Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik perjudian yang secara tegas dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

Warga sekitar mengaku heran karena aktivitas yang berlangsung secara terbuka tersebut masih terus berjalan. Bahkan,

sebagian masyarakat mulai mempertanyakan mengapa lokasi perjudian tersebut seolah tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum meski keberadaannya diketahui secara luas.

“Mereka buka hampir sepanjang waktu. Banyak orang tahu keberadaannya.

Masyarakat berharap ada tindakan tegas agar tidak muncul kesan bahwa hukum hanya berlaku bagi pihak tertentu,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), segala bentuk perjudian tanpa izin merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana. Karena itu,

keberadaan mesin jackpot yang diduga beroperasi secara ilegal menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Selain dinilai berpotensi merusak tatanan sosial, aktivitas perjudian juga dikhawatirkan dapat memicu berbagai persoalan lain, mulai dari gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat hingga dampak ekonomi bagi keluarga para pemain.

Baca Juga:  Advokat Togar Situmorang Divonis 2,5 Tahun Kuasa Hukum Soroti Imunitas Profesi

Sejumlah warga mendesak agar aparat penegak hukum melakukan pengecekan dan penindakan apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum. Mereka juga meminta adanya transparansi dalam penanganan dugaan praktik perjudian tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi maupun prasangka negatif di tengah masyarakat.

Masyarakat berharap jajaran kepolisian, mulai dari tingkat wilayah hingga Polda, dapat memberikan perhatian serius terhadap laporan dan keluhan warga terkait dugaan aktivitas perjudian yang masih berlangsung di kawasan dekat pelabuhan Batu ampar .

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait informasi mengenai dugaan operasional mesin jackpot tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. (Lk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Nurbani Ermin Belum Jelas Sejak 2023, DAS Law Firm Serahkan Resume Hukum
Polda Metro Bongkar Sindikat SMS Phishing di Rute MRT, Pakai Fake BTS Keliling
KORBAN PENGEROYOKAN DI APARTEMEN THE MONDE CITY BATAM DESAK APARAT USUT TUNTAS PELAKU
Surat dan Saksi Buktikan – Jhon Kennedy : Mukti Ali dan Kelompok YIK Tak Tunjukkan Lahan di Sidang Lapangan! Uang Tali Asih 190 Hak Warga Pemberi Kuasa!
JANGAN BIARKAN HUKUM DIINJAK” – Lahan Belum Tuntas, PT NPR Dipaksa Beroperasi: Prianto Serukan Presiden & 4 Lembaga Tertinggi Ambil Sikap Tegas!
BIKE Gandeng Perumda Pasar Jaya Kembangkan Pasar Minggu Jadi Kawasan TOD
Lahan Adat Belum Tuntas, Konsesi Tumpang Tindih – Prianto Minta Presiden & Semua Penegak Hukum Tegas Bertindak
Demi Menjaga Martabat Dunia Pendidikan, Jalih Pitoeng Ajak Masyarakat Hadiri Persidangan Dokter Tifa dan Roy Suryo

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 16:31 WIB

Kasus Nurbani Ermin Belum Jelas Sejak 2023, DAS Law Firm Serahkan Resume Hukum

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:45 WIB

Polda Metro Bongkar Sindikat SMS Phishing di Rute MRT, Pakai Fake BTS Keliling

Minggu, 27 September 2026 - 14:02 WIB

KORBAN PENGEROYOKAN DI APARTEMEN THE MONDE CITY BATAM DESAK APARAT USUT TUNTAS PELAKU

Jumat, 25 September 2026 - 20:48 WIB

Surat dan Saksi Buktikan – Jhon Kennedy : Mukti Ali dan Kelompok YIK Tak Tunjukkan Lahan di Sidang Lapangan! Uang Tali Asih 190 Hak Warga Pemberi Kuasa!

Kamis, 24 September 2026 - 13:06 WIB

JANGAN BIARKAN HUKUM DIINJAK” – Lahan Belum Tuntas, PT NPR Dipaksa Beroperasi: Prianto Serukan Presiden & 4 Lembaga Tertinggi Ambil Sikap Tegas!

Berita Terbaru

Berita

Mendung, Jadi Ruang Cerita Yura Yunita dan Idgitaf

Jumat, 9 Okt 2026 - 17:44 WIB

Berita

Gemilang Run Night 2026 Di Kelapa Dua

Jumat, 9 Okt 2026 - 12:52 WIB