SMC Apresiasi Kejati Sultra dan Desak Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi Pertambangan Nikel di Kolaka

Apandi Tondowatu

- Penulis

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kendari – Sultra Monitoring Corruption (SMC) mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) yang terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan ore nikel di Kabupaten Kolaka.

Ketua SMC, Aksan Setiawan, menilai penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen penting yang dilakukan penyidik Kejati Sultra merupakan perkembangan signifikan dalam upaya mengungkap aktor-aktor yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Menurut Aksan, berdasarkan informasi yang berkembang dari hasil penggeledahan, terdapat sejumlah pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut, termasuk tiga nama yang berinisial HT, HL, dan HM.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mengapresiasi kinerja Kejati Sultra yang terus mendalami perkara ini. Dari berbagai dokumen yang telah disita, kami melihat adanya petunjuk penting yang dapat membantu mengungkap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Kolaka,” ujar Aksan Setiawan.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik diketahui menyita sejumlah dokumen transaksi yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan, di antaranya invoice down payment senilai Rp2 miliar dari PT Wijaya Nikel Nusantara kepada PT Mineral Niaga Jaya, beberapa invoice penjualan ore nikel bernilai miliaran rupiah, serta dokumen perjanjian jual beli nikel antara kedua perusahaan.

Selain itu, penyidik juga mengamankan lima buku rekening Bank Mandiri atas nama H. Tasman beserta dokumen transaksi keuangan yang tercatat pada periode tahun 2021 hingga 2022.

Tidak hanya itu, Kejati Sultra turut menyita puluhan dokumen penting lainnya, seperti dokumen perizinan, RKAB, UKL-UPL, izin terminal khusus (Tersus), serta berbagai dokumen operasional perusahaan pertambangan, di antaranya PT Babarina Putra Sulung, PT Tri Mitra Babarina, PT Mulia Makmur Perkasa, PT Waja Inti Lestari, dan PT Gishan Raya Putra.

Baca Juga:  Reses Ketua DPRD Kabupaten Konawe I Made Asmaya, Spd, MM Menghimpun dan Menyerap aspirasi lansung Masyarakat Serta Upaya Memastikan Pembangunan Daerah Berjalan Tepat Sasaran.

SMC menilai penyitaan dokumen-dokumen tersebut menunjukkan adanya keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan korupsi tata kelola pertambangan yang diduga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.

“Kami berharap Kejati Sultra terus bekerja secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih. Siapa pun yang nantinya terbukti berdasarkan alat bukti yang cukup harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Aksan.

SMC juga meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mengawal proses penyidikan agar berjalan objektif, independen, dan bebas dari segala bentuk intervensi.

Menurut Aksan, penetapan tersangka baru harus didasarkan sepenuhnya pada alat bukti yang sah dan hasil penyidikan yang komprehensif, sehingga proses penegakan hukum dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.

Hingga saat ini, Kejati Sultra masih melakukan pendalaman terhadap berbagai dokumen yang telah disita, termasuk laporan transaksi keuangan, dokumen perkapalan, serta dokumen lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan yang sedang dalam penyelidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jaga Jakarta On The Sport,Polres Pelabuhan Tanjung Priok Sampaikan Pesan Kamtibmas Kepada Pengemudi Ojek Pangkalan dan Bajaj di Muara Angke
Presiden Prabowo Terima Panglima Jilah, Respons Langsung Aspirasi Masyarakat Dayak
Aktivis Minta Dugaan Praktik Internet di Sikakap Diusut, Pemerintah Didorong Percepat Akses Resmi
Warga Gang 9 Warakas Tutup Perayaan HUT RI ke 81 dengan Pembagian Hadiah dan Makan Bersama
IPJI Kepri Siap Turun Ke Jalan: Duduk Perkara Pernyataan Wawako Batam Bukan Sekadar Kekeliruan, Tapi Kesombongan
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Perketat Pengamanan Embarkasi KM Tidar,1.163 Penumpang Tujuan Surabaya
Afgan Hadirkan “Langit Merah Muda”, OST Agensi Rumah Tangga yang Bawa Kisah Kafka dan Katia

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 09:37 WIB

Jaga Jakarta On The Sport,Polres Pelabuhan Tanjung Priok Sampaikan Pesan Kamtibmas Kepada Pengemudi Ojek Pangkalan dan Bajaj di Muara Angke

Minggu, 30 Agustus 2026 - 01:52 WIB

Presiden Prabowo Terima Panglima Jilah, Respons Langsung Aspirasi Masyarakat Dayak

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Aktivis Minta Dugaan Praktik Internet di Sikakap Diusut, Pemerintah Didorong Percepat Akses Resmi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:28 WIB

Warga Gang 9 Warakas Tutup Perayaan HUT RI ke 81 dengan Pembagian Hadiah dan Makan Bersama

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:28 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Perketat Pengamanan Embarkasi KM Tidar,1.163 Penumpang Tujuan Surabaya

Berita Terbaru

Ekonomi & Bisnis

Ichsanuddin Noorsy: Ekonom Struktural Yang Tersisa (Bagian-2)

Minggu, 30 Agu 2026 - 08:31 WIB