Aroma Penyelundupan Tercium dari Pelabuhan Syarif Jembatan 4 Barelang

Elki Nardo

- Penulis

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

Detikberita.co.id ,Batam – Aktivitas bongkar muat dan pengiriman barang di sebuah pelabuhan yang berada di kawasan Jembatan 4 Barelang menjadi sorotan. Kamis, (9/7/2026).

Pelabuhan yang disebut-sebut dikelola oleh seorang oknum penegak hukum bernama Syarif itu diduga beroperasi tanpa kejelasan izin operasional dan pengawasan yang memadai.

Pantauan di lokasi pada malam menunjukkan sejumlah truk lori roda 10 dan mobil boks keluar masuk area pelabuhan untuk mengangkut barang yang kemudian dimuat ke kapal. Aktivitas tersebut memunculkan pertanyaan mengenai legalitas operasional pelabuhan maupun dokumen pengiriman barang yang dilakukan melalui jalur tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari seorang sumber di lokasi bernama Hasan, pelabuhan tersebut disebut milik Syarif, sementara pengelolaan barang dilakukan oleh seseorang bernama Ali. Namun, Hasan mengaku tidak mengetahui secara rinci terkait perizinan operasional maupun tujuan pengiriman barang.

“Saya di sini hanya mengawasi lori. Kalau untuk izin operasional dan izin pengiriman bisa ditanyakan kepada Pak Syarif sebagai pemilik pelabuhan dan Pak Ali yang mengelola barang,” ujarnya.

Terkait jenis barang yang dikirim, Hasan mengaku tidak mengetahui secara pasti. Menurut informasi yang ia terima, barang-barang tersebut berupa kebutuhan pokok atau sembako.

Di lapangan, aktivitas bongkar muat disebut sempat terhenti ketika tim media berada di lokasi. Kondisi tersebut memunculkan berbagai spekulasi dan menjadi perhatian masyarakat, mengingat pelabuhan yang beroperasi tanpa kejelasan izin berpotensi disalahgunakan untuk aktivitas yang melanggar hukum.

Baca Juga:  Di Akhir Ramadhan, Polisi Ungkap Sabu 26,7 Kg Jaringan Medan–Jakarta

Sejumlah warga berharap instansi terkait, seperti Bea Cukai Batam, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), serta aparat kepolisian, dapat melakukan pengecekan dan verifikasi terhadap legalitas pelabuhan maupun dokumen pengiriman barang yang melintas melalui lokasi tersebut.

Menurut mereka, pengawasan yang ketat dan transparan diperlukan untuk memastikan seluruh aktivitas bongkar muat dan distribusi barang berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta mencegah potensi pelanggaran hukum di wilayah perairan Batam.

Hingga berita ini ditulis, upaya konfirmasi terkait izin operasional pelabuhan maupun dokumen pengiriman barang masih terus dilakukan. Sementara itu, desakan masyarakat agar dilakukan penertiban dan pemeriksaan terhadap aktivitas di pelabuhan tersebut terus menguat guna memberikan kepastian hukum dan menjaga keamanan jalur distribusi barang di kawasan Barelang. (Lk).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

FORMASI: Usut Tuntas Kasus KUR Jember, Apresiasi Langkah BNI Buka Temuan Internal
Ganti Rugi Rp431 Juta Tak Dibayar, PT Sumber Tehnik Motor Terancam Disita Pengadilan Negeri Jakut
FPPI Sebut PT GAM Bersedia Bayar Ganti Rugi Lahan Petani Kutai Timur
Skandal Mafia Tanah Rp6,7 Miliar di Batam: Oknum RT, Pengembang Penipu, dan Aparat Dituntut Bertanggung Jawab Atas Kehancuran 93 KK
DPP BKPRMI Laporkan Dugaan Penistaan Agama di Ancol ke Bareskrim Polri
DAS Law Firm Sampaikan Nota Keberatan soal Constatering Objek Sengketa di PN Jaksel
FSP BUMN Bersatu: Tidak Ada Aliran Dana ke Terdakwa, Unsur Korupsi Harus Dibuktikan Secara Sah
PEWARIS Kawal Jurnalis Laporkan Dugaan Intimidasi Terkait Pemberitaan Paspor Ganda

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:44 WIB

FORMASI: Usut Tuntas Kasus KUR Jember, Apresiasi Langkah BNI Buka Temuan Internal

Senin, 24 Agustus 2026 - 23:49 WIB

Ganti Rugi Rp431 Juta Tak Dibayar, PT Sumber Tehnik Motor Terancam Disita Pengadilan Negeri Jakut

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:00 WIB

FPPI Sebut PT GAM Bersedia Bayar Ganti Rugi Lahan Petani Kutai Timur

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:50 WIB

Skandal Mafia Tanah Rp6,7 Miliar di Batam: Oknum RT, Pengembang Penipu, dan Aparat Dituntut Bertanggung Jawab Atas Kehancuran 93 KK

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:10 WIB

DPP BKPRMI Laporkan Dugaan Penistaan Agama di Ancol ke Bareskrim Polri

Berita Terbaru