JAKARTA, DETIKBERITA.CO.ID
Dewan Etik Media Independen Online (MIO) Indonesia, Arthur Noija, menegaskan bahwa proses klarifikasi yang sedang berlangsung di Polda Metro Jaya atas laporan dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan harus menjadi contoh penegakan hukum yang profesional, objektif, dan berkeadilan.
Menurut Arthur, tahapan klarifikasi dalam proses penyelidikan bukan sekadar prosedur administratif, melainkan bagian penting untuk menguji secara objektif apakah pernyataan yang dipersoalkan telah melampaui batas kebebasan berekspresi hingga masuk ke ranah penghinaan terhadap profesi wartawan yang memperoleh perlindungan hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam negara hukum, setiap laporan wajib diproses secara profesional tanpa dipengaruhi status sosial, jabatan, maupun profesi pihak yang dilaporkan. Hukum harus berdiri di atas prinsip equality before the law atau persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum,” ujar Arthur di Jakarta.
Arthur menjelaskan, proses penegakan hukum tersebut dapat dipahami melalui berbagai teori filsafat hukum yang hingga kini masih menjadi rujukan dalam sistem hukum modern.
Ia mengutip pandangan Thomas Aquinas yang menyatakan bahwa hukum positif merupakan aturan rasional yang dibentuk untuk mewujudkan kebaikan bersama dan harus berlandaskan nilai moral. Oleh karena itu, proses klarifikasi menjadi ruang bagi aparat penegak hukum untuk menilai apakah suatu pernyataan benar-benar melanggar nilai kepatutan dan keadilan atau masih berada dalam koridor kebebasan berpendapat.
Selain itu, Arthur juga mengacu pada teori Ulpianus melalui prinsip suum cuique tribuere, yakni memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya. Dalam konteks tersebut, profesi wartawan sebagai profesi yang dilindungi undang-undang memiliki hak atas kehormatan dan martabat yang wajib dihormati sebagaimana profesi lainnya.
Sementara itu, teori Hans Kelsen melalui konsep Stufenbau des Rechts menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilaksanakan berdasarkan hierarki norma hukum yang berlaku. Karena itu, setiap tindakan penyidik harus didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, bukan dipengaruhi oleh popularitas maupun kedudukan seseorang.
Arthur menilai prinsip equality before the law menjadi fondasi utama dalam penanganan perkara tersebut.
“Baik advokat, wartawan, pejabat, maupun masyarakat biasa memiliki kedudukan hukum yang sama. Tidak boleh ada perlakuan istimewa dalam proses penegakan hukum,” tegasnya.
KUHP Nasional Utamakan Kepastian Hukum dan Keadilan
Arthur menjelaskan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) tetap menjadikan asas legalitas sebagai dasar utama penegakan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1.
Menurutnya, semangat KUHP Nasional tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan melalui pendekatan restorative justice apabila tercapai rekonsiliasi di antara para pihak.
“Hukum modern tidak semata-mata bertujuan menghukum, tetapi juga memulihkan hubungan sosial apabila syarat-syarat penyelesaian secara damai terpenuhi,” katanya.
Profesi Wartawan Dilindungi UU Pers
Arthur menegaskan bahwa dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan tidak dapat dipandang sebagai persoalan pribadi semata.
Menurutnya, pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang dijamin oleh konstitusi dan memperoleh perlindungan khusus melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 8 UU Pers, lanjut Arthur, secara tegas memberikan perlindungan hukum kepada wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, termasuk ketika melakukan konfirmasi, wawancara, maupun menghimpun informasi demi kepentingan publik.
Ia juga membedakan secara tegas antara kritik terhadap karya jurnalistik dengan penghinaan terhadap profesi wartawan.
“Kritik terhadap produk jurnalistik merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi. Namun apabila kritik berubah menjadi penghinaan, makian, atau merendahkan martabat profesi wartawan secara terbuka, maka negara memiliki kewajiban memberikan perlindungan hukum,” ujarnya.
Penerapan Pasal Harus Cermat
Arthur menjelaskan, apabila unsur pidana terpenuhi, penegakan hukum dapat mengacu pada ketentuan KUHP Nasional.
Dugaan pencemaran nama baik terhadap individu dapat dianalisis berdasarkan Pasal 433 KUHP, sedangkan penghinaan berupa cacian atau makian tanpa tuduhan tertentu dapat dikaji melalui Pasal 436 KUHP.
Namun demikian, penerapan pasal-pasal tersebut, menurutnya, tetap harus dilakukan secara hati-hati dengan memperhatikan seluruh unsur delik, alat bukti, serta fakta hukum yang diperoleh selama proses penyelidikan.
Arthur menambahkan, apabila para pihak mencapai kesepakatan damai melalui pengakuan kesalahan, permintaan maaf secara terbuka, dan rekonsiliasi, maka mekanisme restorative justice dapat menjadi pilihan yang sejalan dengan semangat pembaruan hukum pidana nasional.
“Bagi MIO Indonesia, tujuan utamanya bukan sekadar menjatuhkan sanksi pidana kepada seseorang, tetapi memastikan kehormatan profesi wartawan tetap dihormati, hukum ditegakkan secara adil, dan demokrasi terlindungi melalui kebebasan pers yang bertanggung jawab,” pungkasnya.
Masih Tahap Klarifikasi
Hingga saat ini, laporan yang diajukan MIO Indonesia di Polda Metro Jaya masih berada pada tahap klarifikasi.
Proses tersebut diharapkan menjadi contoh penegakan hukum yang mengedepankan profesionalisme, objektivitas, serta menjamin perlindungan hukum yang setara bagi setiap warga negara tanpa membedakan latar belakang, jabatan, maupun profesinya.
- DPD Garda Bela Negara Nasional (GBNN) DKI Jakarta Audiensi dengan Kesbangpol Jakarta Timur, Perkuat Sinergi Wawasan Kebangsaan - 07/08/2026
- Synapse Power Perkuat Ekosistem AI Indonesia Lewat Workshop Learn Share Grow di Bogor - 07/08/2026
- Teori Sokrates dalam Penegakan Hukum: Membangun Kebenaran Materiil Melalui Dialektika pada Perkara Penghinaan Profesi Jurnalis - 06/08/2026























