Detikberita.co.id Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru resmi berlaku sejak 2 Januari 2026 berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Regulasi ini menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda dan dinilai membawa pendekatan hukum pidana yang lebih humanis, restoratif, dan korektif. Meski demikian, penerapannya masih memunculkan pro dan kontra di tengah masyarakat.
Dosen Universitas Jayabaya, DR. Yuspan Zalukhu, SH, MH, menilai KUHP lama memiliki orientasi yang lebih menekankan kepentingan penguasa dibandingkan kepentingan masyarakat luas. Menurut dia, hal tersebut menjadi persoalan mendasar yang perlu dipahami publik dalam melihat perubahan sistem hukum pidana di Indonesia.
“Banyak peristiwa yang merugikan masyarakat dan negara tidak dapat dijangkau secara memadai oleh aturan lama, sehingga diperlukan undang-undang khusus atau lex spesialis untuk mengaturnya,” ujar Yuspan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, kehadiran KUHP baru merupakan bagian dari upaya pembaruan hukum nasional sekaligus langkah untuk menutup berbagai kelemahan dalam sistem hukum pidana sebelumnya. Dengan pembaruan tersebut, diharapkan tercipta kepastian dan kesejahteraan hukum bagi masyarakat.
Meski masih menuai perbedaan pandangan, Yuspan menilai setiap kritik terhadap KUHP baru perlu disikapi secara objektif melalui kajian dan mekanisme hukum yang tersedia. Menurut dia, setiap kelemahan dalam regulasi dapat diperbaiki melalui prosedur yang telah ditetapkan.
Ia juga mengajak masyarakat untuk menerima KUHP baru sebagai bagian dari proses pembaruan hukum nasional. Menurutnya, penerimaan tersebut penting demi mewujudkan kemaslahatan bangsa, kesejahteraan hukum, dan tujuan kemerdekaan Indonesia secara menyeluruh.
- GMPD Jakarta Gelar Unras di Kantor PLN, Desak Pencopotan Dirut PLN Usai Blackout Sumatera - 26/05/2026
- Pemadaman Listrik Sumatera Dinilai Cerminkan Rapuhnya Infrastruktur dan Tata Kelola Sistem Kelistrikan - 24/05/2026
- Badut Gendong ‘Hidup’ di Epicentrum! Intip Kengerian Gala Premiere Monster Baru di Universe Qodrat - 23/05/2026






















