Pembaruan KUHP Dinilai Tutupi Kelemahan Lama, Meski Masih Picu Pro Kontra

Indah

- Penulis

Sabtu, 14 Februari 2026 - 01:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikberita.co.id Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru resmi berlaku sejak 2 Januari 2026 berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Regulasi ini menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda dan dinilai membawa pendekatan hukum pidana yang lebih humanis, restoratif, dan korektif. Meski demikian, penerapannya masih memunculkan pro dan kontra di tengah masyarakat.

Dosen Universitas Jayabaya, DR. Yuspan Zalukhu, SH, MH, menilai KUHP lama memiliki orientasi yang lebih menekankan kepentingan penguasa dibandingkan kepentingan masyarakat luas. Menurut dia, hal tersebut menjadi persoalan mendasar yang perlu dipahami publik dalam melihat perubahan sistem hukum pidana di Indonesia.

“Banyak peristiwa yang merugikan masyarakat dan negara tidak dapat dijangkau secara memadai oleh aturan lama, sehingga diperlukan undang-undang khusus atau lex spesialis untuk mengaturnya,” ujar Yuspan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, kehadiran KUHP baru merupakan bagian dari upaya pembaruan hukum nasional sekaligus langkah untuk menutup berbagai kelemahan dalam sistem hukum pidana sebelumnya. Dengan pembaruan tersebut, diharapkan tercipta kepastian dan kesejahteraan hukum bagi masyarakat.

Baca Juga:  Terkuak, Penambangan Pasir di Desa Puusangi Bermodal Rekomtek Kadaluarsa Dari BWS Kendari.

Meski masih menuai perbedaan pandangan, Yuspan menilai setiap kritik terhadap KUHP baru perlu disikapi secara objektif melalui kajian dan mekanisme hukum yang tersedia. Menurut dia, setiap kelemahan dalam regulasi dapat diperbaiki melalui prosedur yang telah ditetapkan.

Ia juga mengajak masyarakat untuk menerima KUHP baru sebagai bagian dari proses pembaruan hukum nasional. Menurutnya, penerimaan tersebut penting demi mewujudkan kemaslahatan bangsa, kesejahteraan hukum, dan tujuan kemerdekaan Indonesia secara menyeluruh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Forkopimko Jakarta Utara Bersama Tiga Pilar Gelar Nobar Semifinal Piala Dunia 2026,Perkuat Sinergi dan Jaga Kondusivitas Wilayah
JJOS Forkopimko Jakarta Utara Berikan Surprise Ulang Tahun Kepada Dandim 0502/Jakarta Utara,Wujud Sinergitas Antar Instansi
Aksi Jilid 2 FKSC: Korban Calo Kemendes Desak Klarifikasi & Dana Dikembalikan
FPPMMT Soroti Dugaan Lemahnya Pengawasan Syabandar Menui Kepulauan Pasca Tenggelamnya Kapal di Perairan Samarengga-Koikoila
Bandara Soekarno Hatta Dirusak Oleh Oknum Dan Calo sindikat Dugaaa TPPO
Sukses Gelar Pelantikan, DPW IPJI Kepri Resmi Bubarkan Panitia dan Berikan Apresiasi Tertinggi
JPO Tendean Ditabrak Truk Alat Berat, Polisi Alihkan Arus Lalu Lintas
Soft Opening Shark Club Buka di One Batam Mall 15 Juli, Tawarkan Wajah Baru Hiburan Malam

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:54 WIB

Forkopimko Jakarta Utara Bersama Tiga Pilar Gelar Nobar Semifinal Piala Dunia 2026,Perkuat Sinergi dan Jaga Kondusivitas Wilayah

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:47 WIB

JJOS Forkopimko Jakarta Utara Berikan Surprise Ulang Tahun Kepada Dandim 0502/Jakarta Utara,Wujud Sinergitas Antar Instansi

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:29 WIB

Aksi Jilid 2 FKSC: Korban Calo Kemendes Desak Klarifikasi & Dana Dikembalikan

Rabu, 15 Juli 2026 - 03:30 WIB

FPPMMT Soroti Dugaan Lemahnya Pengawasan Syabandar Menui Kepulauan Pasca Tenggelamnya Kapal di Perairan Samarengga-Koikoila

Selasa, 14 Juli 2026 - 23:34 WIB

Bandara Soekarno Hatta Dirusak Oleh Oknum Dan Calo sindikat Dugaaa TPPO

Berita Terbaru