Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) Gelar Kongres Nasional 2026, Tegaskan Hak Royalti Komposer

Dina Mariyana

- Penulis

Rabu, 4 Maret 2026 - 23:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, DETIKBERITA.CO.ID

Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) menggelar Kongres Nasional Komposer Seluruh Indonesia 2026 di Gedung Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Jakarta, Rabu (4/3/2026).

Kongres ini menjadi momentum konsolidasi nasional untuk memperjuangkan hak royalti yang wajar dan berkeadilan bagi para pencipta lagu, khususnya terkait performing rights dalam pertunjukan langsung atau konser.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kongres dihadiri Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Fadli Zon, para musisi senior, serta pemangku kepentingan industri musik nasional.

Komposer Bukan Pelengkap

Ketua Umum AKSI, Satriyo Yudi Wahono (Piyu), menegaskan bahwa perjuangan organisasi yang dipimpinnya bukan bentuk pembangkangan terhadap undang-undang, melainkan upaya menyeimbangkan ekosistem musik nasional.

“Lisensi bukan formalitas. Royalti bukan sukarela atau belas kasihan. Itu adalah hak konstitusional pencipta. Penggunaan lagu tanpa izin adalah pelanggaran hukum,” tegasnya dalam sambutan pembukaan.

Ia mengakui, sejak berdiri, AKSI kerap dicap sebagai pembangkang atau perusak ekosistem. Namun, menurutnya, seiring waktu AKSI justru dilibatkan dalam berbagai forum lintas kementerian hingga menjadi bagian dari tim perumus revisi Undang-Undang Hak Cipta di DPR.

“Kongres ini adalah momentum sejarah untuk menegaskan bahwa pencipta lagu bukan sekadar pelengkap, melainkan fondasi utama ekosistem musik nasional,” ujar Piyu.

Negara Wajib Memajukan Kebudayaan

Menteri Kebudayaan Fadli Zon dalam sambutan mengatakan bahwa negara memiliki mandat konstitusional untuk memajukan kebudayaan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 32 UUD 1945.

Menurutnya, musik merupakan bagian penting dari 10 objek pemajuan kebudayaan sehingga ekosistemnya harus dibangun secara adil dan proporsional.

“Komposer adalah the first owner dari hak atas karya cipta. Ini adalah common sense. Apa yang diciptakan, sepenuhnya menjadi hak penciptanya, mau digunakan, dikomersialkan, atau tidak, itu hak mereka,” ujar Fadli.

Ia juga memastikan Kementerian Kebudayaan akan memberikan masukan dalam proses revisi regulasi agar tercipta solusi yang adil bagi seluruh pelaku industri.

“Kita tidak perlu menemukan ulang roda. Praktik baik di negara lain bisa menjadi referensi agar ekosistem musik Indonesia tumbuh sehat dan berkeadilan,” tambahnya.

Ahmad Dhani: Harga Mati Hak Komposer

Ketua Pembina AKSI, Ahmad Dhani, menegaskan bahwa perjuangan hak komposer bukan perkara mudah.

“Harga mati tentang hak komposer. Jangan pernah menyerah. Kalau kita lengah, nasib komposer tidak akan berubah,” ujar Dhani.

Ia mengungkapkan adanya perbedaan pandangan di kalangan pencipta lagu terkait izin penggunaan lagu dalam konser.

Baca Juga:  Desa Lalomerui "Menggeliat"ditangan dingin Taksir Unggahi

Namun bagi sebagian besar komposer, terutama generasi senior, izin tetap menjadi prinsip fundamental.

Menurutnya, perjuangan AKSI bertujuan memastikan hak moral dan ekonomi pencipta lagu tidak lagi terpinggirkan sebagaimana yang terjadi sejak diberlakukannya Undang-Undang Hak Cipta 2014.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RPA Indonesia Kawal Dua PMI di Irak’Saya Takut di Bunuh’,Jeritan Kiki Chandra Praditia Menunggu di Pulangkan
RUU Polri Momentum Penguatan Institusi Kepolisian Menuju Indonesia Yang Aman ,Maju dan Berkepastian Hukum.
402 Rumah Sakit Angker Korea
Dandim 0502/JU Pimpin Patroli Gabungan Satgas Begal Antisipasi Kriminalitas di Jakarta Utara
SPINDO Setujui Dividen Tertinggi Sepanjang Sejarah, Rp20 per Saham
KPK Ungkap Dugaan Penyamaran Aliran Uang Suap Melalui Rekening Atas Nama Office Boy dalam Perkara Pengadaan Disdikbud Muara Enim
RD Law Office: Gugatan PMH Merupakan Hak Konstitusional Warga Negara
Wakapolsek Kemayoran Tegaskan Pengamanan Humanis, Aspirasi Masyarakat Harus Terlindungi

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:59 WIB

RPA Indonesia Kawal Dua PMI di Irak’Saya Takut di Bunuh’,Jeritan Kiki Chandra Praditia Menunggu di Pulangkan

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:31 WIB

RUU Polri Momentum Penguatan Institusi Kepolisian Menuju Indonesia Yang Aman ,Maju dan Berkepastian Hukum.

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:05 WIB

402 Rumah Sakit Angker Korea

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:44 WIB

Dandim 0502/JU Pimpin Patroli Gabungan Satgas Begal Antisipasi Kriminalitas di Jakarta Utara

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:07 WIB

KPK Ungkap Dugaan Penyamaran Aliran Uang Suap Melalui Rekening Atas Nama Office Boy dalam Perkara Pengadaan Disdikbud Muara Enim

Berita Terbaru

Berita

402 Rumah Sakit Angker Korea

Rabu, 10 Jun 2026 - 08:05 WIB