Dualisme Memanas, Atep Taofiq Mukhtar Ditegaskan Ketua Resmi FKDT Garut Hasil Forum Terbuka

Abdul Hapid

- Penulis

Sabtu, 11 April 2026 - 06:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DetikBerita.co.id||Garut -Polemik dualisme kepengurusan di tubuh Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kabupaten Garut semakin memanas. Di tengah tarik-menarik legitimasi, sejumlah pihak menegaskan bahwa kepemimpinan Atep Taofiq Mukhtar merupakan satu-satunya yang sah karena dipilih melalui mekanisme terbuka dan resmi, dengan kehadiran unsur pengurus FKDT dari tingkat pusat hingga provinsi.

Penegasan ini mencuat setelah Dewan Pertimbangan FKDT Garut menyoroti dugaan cacat prosedural dalam pembentukan kepengurusan tandingan yang belakangan dilantik. Mereka menilai proses tersebut tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

Anggota Dewan Pertimbangan FKDT Garut, Dr. H. A. Hilman Umar Basori (KH Aceng Hilman Umar Bashori), menyampaikan bahwa secara organisatoris, kepengurusan yang sah harus lahir dari forum resmi yang memenuhi unsur pleno, undangan formal, serta dihadiri seluruh elemen yang memiliki hak suara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau kita bicara legalitas organisasi, maka Ketua FKDT yang sah adalah yang dipilih melalui forum resmi, terbuka, dan dihadiri oleh seluruh unsur, termasuk dari pusat dan provinsi. Itu ada pada kepemimpinan Atep Taofiq Mukhtar,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa dalam proses pemilihan Atep sebelumnya, seluruh mekanisme organisasi telah dijalankan secara transparan. Forum tersebut bukan sekadar pertemuan biasa, melainkan forum resmi yang menghadirkan pengurus lengkap dan unsur pembina.

Sebaliknya, ia menilai kepengurusan baru yang muncul justru sarat kejanggalan. Menurutnya, tidak pernah ada rapat pleno resmi yang menjadi dasar pembentukan struktur tersebut.

Baca Juga:  KPK Dikritik soal Penahanan Yaqut, Petisi Ahli dan MIO Indonesia Usulkan Evaluasi hingga Pembubaran

“Yang terjadi hanya pertemuan biasa, bukan pleno. Tidak ada undangan resmi, tidak semua unsur dihadirkan, bahkan dewan pembina banyak yang tidak tahu. Ini jelas cacat prosedural,” ujarnya.

Hilman juga mengungkap bahwa sejumlah tokoh penting dalam struktur pembina FKDT, seperti unsur pemerintah daerah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), hingga Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), tidak pernah menerima undangan resmi terkait rapat pleno tersebut.

“Seharusnya pleno itu mengundang semua unsur secara sah. Tapi ini tidak. Hanya pihak-pihak tertentu saja yang diundang, itu pun informal,” katanya.

Lebih jauh, ia menengarai adanya dugaan komunikasi yang tidak sehat dalam proses penerbitan Surat Keputusan (SK) kepengurusan baru. Bahkan, ia menyebut adanya indikasi “kongkalikong” dengan pihak tertentu di tingkat wilayah.

Abdul Hapid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Abaikan SOP, RSIA Bunda Suryatni Bogor Dikeluhkan Keluarga Pasien Anak
Ciptakan Kelancaran dan Kenyamanan, Personel Polsek Cempaka Putih Siaga di TL Rawasari
Polsek Cempaka Putih Gelar Strong Point Sore, Hadirkan Rasa Aman bagi Pengguna Jalan
Bhabinkamtibmas Cempaka Putih Timur Perkuat Silaturahmi dan Himbauan Kamtibmas Secara Humanis
Polri Peduli Pendidikan, Siswa di Kebon Kacang Terima Bantuan Sarana Kontak
Pelayanan Pengamanan Aksi di Kantor Pusat BRI, Polisi Siaga Antisipasi Dua Gelombang Massa
93 Personel Disiagakan, Pengamanan Aksi di DPR/MPR RI Berjalan Tertib
Patroli Dialogis Bhabinkamtibmas Benhil, Antisipasi Tawuran di Pasar Pintu Air

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 13:38 WIB

Diduga Abaikan SOP, RSIA Bunda Suryatni Bogor Dikeluhkan Keluarga Pasien Anak

Selasa, 21 April 2026 - 01:17 WIB

Ciptakan Kelancaran dan Kenyamanan, Personel Polsek Cempaka Putih Siaga di TL Rawasari

Selasa, 21 April 2026 - 01:15 WIB

Polsek Cempaka Putih Gelar Strong Point Sore, Hadirkan Rasa Aman bagi Pengguna Jalan

Selasa, 21 April 2026 - 01:13 WIB

Bhabinkamtibmas Cempaka Putih Timur Perkuat Silaturahmi dan Himbauan Kamtibmas Secara Humanis

Selasa, 21 April 2026 - 01:11 WIB

Polri Peduli Pendidikan, Siswa di Kebon Kacang Terima Bantuan Sarana Kontak

Berita Terbaru