DetikBerita.co.id||Garut -Polemik dualisme kepengurusan di tubuh Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kabupaten Garut semakin memanas. Di tengah tarik-menarik legitimasi, sejumlah pihak menegaskan bahwa kepemimpinan Atep Taofiq Mukhtar merupakan satu-satunya yang sah karena dipilih melalui mekanisme terbuka dan resmi, dengan kehadiran unsur pengurus FKDT dari tingkat pusat hingga provinsi.
Penegasan ini mencuat setelah Dewan Pertimbangan FKDT Garut menyoroti dugaan cacat prosedural dalam pembentukan kepengurusan tandingan yang belakangan dilantik. Mereka menilai proses tersebut tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
Anggota Dewan Pertimbangan FKDT Garut, Dr. H. A. Hilman Umar Basori (KH Aceng Hilman Umar Bashori), menyampaikan bahwa secara organisatoris, kepengurusan yang sah harus lahir dari forum resmi yang memenuhi unsur pleno, undangan formal, serta dihadiri seluruh elemen yang memiliki hak suara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau kita bicara legalitas organisasi, maka Ketua FKDT yang sah adalah yang dipilih melalui forum resmi, terbuka, dan dihadiri oleh seluruh unsur, termasuk dari pusat dan provinsi. Itu ada pada kepemimpinan Atep Taofiq Mukhtar,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa dalam proses pemilihan Atep sebelumnya, seluruh mekanisme organisasi telah dijalankan secara transparan. Forum tersebut bukan sekadar pertemuan biasa, melainkan forum resmi yang menghadirkan pengurus lengkap dan unsur pembina.
Sebaliknya, ia menilai kepengurusan baru yang muncul justru sarat kejanggalan. Menurutnya, tidak pernah ada rapat pleno resmi yang menjadi dasar pembentukan struktur tersebut.
“Yang terjadi hanya pertemuan biasa, bukan pleno. Tidak ada undangan resmi, tidak semua unsur dihadirkan, bahkan dewan pembina banyak yang tidak tahu. Ini jelas cacat prosedural,” ujarnya.
Hilman juga mengungkap bahwa sejumlah tokoh penting dalam struktur pembina FKDT, seperti unsur pemerintah daerah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), hingga Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), tidak pernah menerima undangan resmi terkait rapat pleno tersebut.
“Seharusnya pleno itu mengundang semua unsur secara sah. Tapi ini tidak. Hanya pihak-pihak tertentu saja yang diundang, itu pun informal,” katanya.
Lebih jauh, ia menengarai adanya dugaan komunikasi yang tidak sehat dalam proses penerbitan Surat Keputusan (SK) kepengurusan baru. Bahkan, ia menyebut adanya indikasi “kongkalikong” dengan pihak tertentu di tingkat wilayah.
Halaman : 1 2 Selanjutnya





















