Detikberita, Jakarta –
Kabar gembira datang dari dunia musik Tanah Air. Musisi senior Fariz RM resmi menghirup udara bebas setelah menyelesaikan masa hukuman terkait kasus narkotika.
Kepastian tersebut disampaikan kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, pada Sabtu (22/2/2026) di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Ia memastikan kliennya telah menyelesaikan masa tahanan sesuai perhitungan yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sudah menghirup udara bebas, Fariz RM. Kita pakai hitungan tanggalan saja,” ujar Deolipa kepada awak media.
Menurutnya, kondisi Fariz dalam keadaan sehat dan bahagia setelah keluar dari rumah tahanan. Bahkan, pelantun sejumlah lagu legendaris tersebut disebut sudah tak sabar kembali berkarya dan menyapa para penggemarnya.
“Nanti ada waktunya beliau menggelar konferensi pers sekaligus memperkenalkan acara musik yang akan beliau adakan,” katanya.
Saat ini, Fariz RM dikabarkan tengah fokus mempersiapkan diri. Latihan musik dilakukan secara intensif guna mengembalikan performa terbaiknya. Selama menjalani masa hukuman, ia disebut tetap memikirkan aransemen dan melodi baru.
“Semua ide lagu itu ada di kepalanya, berputar-putar. Jadi begitu bebas, tinggal dituangkan saja,” ungkap Deolipa.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Fariz RM pada 11 September 2025. Kasus tersebut bermula dari penangkapannya di Bandung pada 18 Februari 2025 dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja.
Pengalaman mendekam di penjara disebut menjadi pelajaran berharga bagi musisi yang telah puluhan tahun berkiprah di industri musik Indonesia itu. Kuasa hukum menegaskan, kliennya berkomitmen meninggalkan narkoba dan ingin membuka lembaran baru dalam hidupnya.
Kembalinya Fariz RM ke panggung musik pun dinantikan banyak pihak. Banyak yang berharap, fase baru ini menjadi titik balik bagi sang maestro untuk kembali produktif dan menghadirkan karya-karya terbaiknya bagi pecinta musik Indonesia.























