Kendari — Garda Pemuda Sulawesi Tenggara (Garpem Sultra) mendesak Polda Sulawesi Tenggara untuk segera mengambil langkah tegas dengan memanggil dan memeriksa seorang oknum berinisial SSK yang diduga terlibat dalam praktik penadahan limbah ban di kawasan industri Morosi, Sulawesi Tenggara. Desakan ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum serta perlindungan lingkungan di wilayah tersebut.
Dalam keterangan resminya, Garpem Sultra mengungkapkan bahwa dugaan praktik penadahan tersebut berkaitan dengan limbah ban yang berasal dari aktivitas ilegal di kawasan industri berikat Morosi. Limbah tersebut diduga diperoleh tanpa melalui prosedur pengelolaan yang sah, kemudian diperjualbelikan oleh pihak tertentu untuk kepentingan ekonomi.
Ketua Garpem Sultra, Aksan Setiawan, menegaskan bahwa tindakan penadahan merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia menilai bahwa praktik tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas industri di kawasan strategis seperti Morosi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Praktik penadahan limbah ilegal ini tidak bisa dianggap sepele. Selain melanggar hukum, hal ini berpotensi merugikan negara dari sisi ekonomi serta menimbulkan dampak lingkungan yang serius jika limbah tersebut tidak dikelola sesuai standar,” ujar Aksan dalam pernyataannya, Rabu.
Lebih lanjut, Aksan menekankan bahwa limbah ban termasuk kategori limbah yang memerlukan penanganan khusus. Jika dikelola secara sembarangan, limbah ini dapat mencemari lingkungan, memicu kebakaran, hingga berdampak pada kesehatan masyarakat di sekitar kawasan industri.
Oleh karena itu, Garpem Sultra mendesak Polda Sulawesi Tenggara untuk tidak hanya memeriksa SSK, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik praktik tersebut. Menurutnya, praktik penadahan limbah ilegal umumnya tidak berdiri sendiri, melainkan melibatkan beberapa pihak, baik dari sektor industri maupun oknum lain yang mengambil keuntungan dari aktivitas tersebut.
“Kami meminta aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan profesional. Jika terbukti bersalah, pelaku harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku agar memberikan efek jera,” tegasnya.
Selain kepada aparat penegak hukum, Garpem Sultra juga mendorong pemerintah daerah dan instansi terkait untuk meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan limbah industri di kawasan Morosi. Pengawasan yang lemah dinilai menjadi salah satu faktor yang membuka celah terjadinya praktik ilegal seperti penadahan limbah.
Di sisi lain, masyarakat sekitar kawasan industri Morosi turut berharap adanya langkah cepat dari pihak berwenang. Mereka menginginkan kepastian bahwa aktivitas industri di wilayah tersebut tidak menimbulkan dampak negatif, baik dari sisi lingkungan maupun kesehatan.
lanjut atas desakan yang disampaikan oleh Garpem Sultra. Meski demikian, publik menanti respons cepat dan langkah konkret dari aparat penegak hukum guna memastikan supremasi hukum tetap terjaga.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan limbah industri bukan hanya persoalan teknis, tetapi juga menyangkut komitmen terhadap hukum, lingkungan, dan keselamatan masyarakat. Penanganan yang tegas dan transparan diharapkan mampu mencegah terulangnya praktik serupa di masa mendatang, khususnya di wilayah Sulawesi Tenggara yang tengah berkembang sebagai kawasan industri strategis.
- GARPEM Sultra Desak Bupati Konsel Sanksi Tiga Perusahaan Tambang Diduga Rusak Kawasan Wisata Pantai Kartika - 28/05/2026
- GARPEM Sultra Desak Bupati Konsel Sanksi Tiga Perusahaan Tambang Diduga Rusak Kawasan Wisata Pantai Kartika - 28/05/2026
- Mahasiswa Desa Aopa Soroti Pernyataan Kepala Desa Saat Idul Adha, Dinilai Bernada Intimidatif dan Berpotensi Memecah Kebersamaan - 27/05/2026






















