PB HAM SULTRA MELAKUKAN AKSI DEMONSTRASI DI DEPAN KANTOR KAJARI KOLAKA, MENDESAK KEJARI KOLAKA SEGERA BERIKAN KEPASTIAN HUKUM KASUS DUGAAN KORUPSI PSR KOLAKA

Apandi Tondowatu

- Penulis

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOLAKA, 19 Agustus 2026* – Pengurus Besar Himpunan Aktivis Muda Sulawesi Tenggara (PB HAM Sultra) menyampaikan sikap tegas terkait penanganan dugaan tindak pidana korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Kabupaten Kolaka.

 

PB HAM Sultra mengapresiasi langkah Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka beserta jajaran yang telah melakukan penyelidikan dan penyidikan. Namun, apresiasi itu dinilai harus diimbangi dengan kepastian hukum dan keterbukaan kepada publik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Penanganan perkara yang menyangkut uang negara tidak boleh berlarut-larut tanpa kejelasan. Masyarakat berhak tahu sejauh mana proses hukumnya,” ujar iyan saputra dalam pernyataan sikapnya di kajari kolaka , 19 Agustus 2026.

 

PB HAM SULTRA , mendesak Kajari Kolaka segera memberikan kepastian hukum. Jika alat bukti sudah cukup, maka pihak yang terlibat harus segera ditetapkan sebagai tersangka sesuai hukum yang berlaku.

 

Kedua, PB HAM Sultra meminta Kejari Kolaka terbuka kepada publik terkait perkembangan dan status penanganan perkara, termasuk jika sudah ada penetapan tersangka.

 

Ketiga, PB HAM Sultra meminta proses hukum tidak boleh diintervensi pihak manapun. “Siapapun yang berdasarkan alat bukti memiliki keterlibatan harus diproses. Tanpa melihat jabatan, kedudukan, maupun kepentingan politik,” tegasnya.

 

Keempat, PB HAM Sultra mendesak penyidik mengungkap seluruh rangkaian perkara, mulai dari aliran penggunaan anggaran, pihak-pihak yang terlibat, hingga potensi kerugian negara.

Baca Juga:  Bersaing dengan 74 Negara,Kontingen Indonesia Sabet Posisi ke 19 di WCS 2026

 

Selain itu, PB HAM Sultra juga meminta agar proses hukum tidak berhenti pada pihak tertentu saja. Jika dalam penyidikan ditemukan keterlibatan pihak lain, maka semuanya harus diproses sesuai peran masing-masing.

 

PB HAM Sultra juga menyatakan dukungan kepada gerakan masyarakat, mahasiswa, media, dan organisasi sipil yang melakukan pengawasan terhadap pemberantasan korupsi secara damai dan konstitusional.

 

“PB HAM Sultra akan terus mengawal perkembangan perkara PSR Kolaka. Kami menuntut transparansi dan kepastian hukum dari aparat penegak hukum,” tegas iyan saputra.

 

Di akhir pernyataan, IYAN SAPUTRA menegaskan:

_“Kami apresiasi kinerja Kejari Kolaka, tetapi apresiasi harus dijawab dengan kepastian hukum. Jika alat bukti telah cukup, segera tetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka dan sampaikan perkembangannya kepada publik. Jangan biarkan perkara dugaan korupsi PSR Kolaka berlarut-larut tanpa kejelasan.”_

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Soroti Penahanan ARF, Pemuda Nusantara Berkeadilan Desak Polda Metro Jaya Beri Klarifikasi
Polda Bali Gelar Laporan Kesatuan dan Penandatanganan Memori Sertijab Kapolda Bali
Polda Bali Gelar Upacara Penyerahan Pataka “Sura Dwipa Sarva Bavena” Kepada Kapolda Baru
Tradisi Penyambutan Kapolda Bali Baru di Mako Polda Bali Berlangsung Khidmat
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Patroli Cipta Kondisi dan Strong point Apresiasi Ganguan Kamtibmas Pada Dini Hari
Polri Mutasi 12 Pati dan Pamen, Sejumlah Jabatan di Bareskrim hingga Kewilayahan Bergeser
Kapolri Silaturahmi dengan Pimpinan MUI,Perkuat Sinergi Jaga Keamanan dan Kerukunan
Atas Nama Kemanusiaan,Tak Ada Ruang Untuk Sikap Abu-Abu Heri Kustanto Tolak Konser Andrea Bocelli

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 22:41 WIB

Soroti Penahanan ARF, Pemuda Nusantara Berkeadilan Desak Polda Metro Jaya Beri Klarifikasi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:18 WIB

Polda Bali Gelar Laporan Kesatuan dan Penandatanganan Memori Sertijab Kapolda Bali

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:15 WIB

Polda Bali Gelar Upacara Penyerahan Pataka “Sura Dwipa Sarva Bavena” Kepada Kapolda Baru

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:57 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Patroli Cipta Kondisi dan Strong point Apresiasi Ganguan Kamtibmas Pada Dini Hari

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:48 WIB

Polri Mutasi 12 Pati dan Pamen, Sejumlah Jabatan di Bareskrim hingga Kewilayahan Bergeser

Berita Terbaru