PB HAM SULTRA MELAKUKAN AKSI DEMONSTRASI DI DEPAN KANTOR KAJARI KOLAKA, MENDESAK KEJARI KOLAKA SEGERA BERIKAN KEPASTIAN HUKUM KASUS DUGAAN KORUPSI PSR KOLAKA

Apandi Tondowatu

- Penulis

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOLAKA, 19 Agustus 2026* – Pengurus Besar Himpunan Aktivis Muda Sulawesi Tenggara (PB HAM Sultra) menyampaikan sikap tegas terkait penanganan dugaan tindak pidana korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Kabupaten Kolaka.

 

PB HAM Sultra mengapresiasi langkah Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka beserta jajaran yang telah melakukan penyelidikan dan penyidikan. Namun, apresiasi itu dinilai harus diimbangi dengan kepastian hukum dan keterbukaan kepada publik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Penanganan perkara yang menyangkut uang negara tidak boleh berlarut-larut tanpa kejelasan. Masyarakat berhak tahu sejauh mana proses hukumnya,” ujar iyan saputra dalam pernyataan sikapnya di kajari kolaka , 19 Agustus 2026.

 

PB HAM SULTRA , mendesak Kajari Kolaka segera memberikan kepastian hukum. Jika alat bukti sudah cukup, maka pihak yang terlibat harus segera ditetapkan sebagai tersangka sesuai hukum yang berlaku.

 

Kedua, PB HAM Sultra meminta Kejari Kolaka terbuka kepada publik terkait perkembangan dan status penanganan perkara, termasuk jika sudah ada penetapan tersangka.

 

Ketiga, PB HAM Sultra meminta proses hukum tidak boleh diintervensi pihak manapun. “Siapapun yang berdasarkan alat bukti memiliki keterlibatan harus diproses. Tanpa melihat jabatan, kedudukan, maupun kepentingan politik,” tegasnya.

 

Keempat, PB HAM Sultra mendesak penyidik mengungkap seluruh rangkaian perkara, mulai dari aliran penggunaan anggaran, pihak-pihak yang terlibat, hingga potensi kerugian negara.

 

Selain itu, PB HAM Sultra juga meminta agar proses hukum tidak berhenti pada pihak tertentu saja. Jika dalam penyidikan ditemukan keterlibatan pihak lain, maka semuanya harus diproses sesuai peran masing-masing.

Baca Juga:  Soal Kompetensi Dirut Bank Sultra, Kritik Nur Alam Dinilai Tidak Berdasar

 

PB HAM Sultra juga menyatakan dukungan kepada gerakan masyarakat, mahasiswa, media, dan organisasi sipil yang melakukan pengawasan terhadap pemberantasan korupsi secara damai dan konstitusional.

 

“PB HAM Sultra akan terus mengawal perkembangan perkara PSR Kolaka. Kami menuntut transparansi dan kepastian hukum dari aparat penegak hukum,” tegas iyan saputra.

 

Di akhir pernyataan, IYAN SAPUTRA menegaskan:

_“Kami apresiasi kinerja Kejari Kolaka, tetapi apresiasi harus dijawab dengan kepastian hukum. Jika alat bukti telah cukup, segera tetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka dan sampaikan perkembangannya kepada publik. Jangan biarkan perkara dugaan korupsi PSR Kolaka berlarut-larut tanpa kejelasan.”_

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Presiden Prabowo Terima Panglima Jilah, Respons Langsung Aspirasi Masyarakat Dayak
Aktivis Minta Dugaan Praktik Internet di Sikakap Diusut, Pemerintah Didorong Percepat Akses Resmi
Warga Gang 9 Warakas Tutup Perayaan HUT RI ke 81 dengan Pembagian Hadiah dan Makan Bersama
IPJI Kepri Siap Turun Ke Jalan: Duduk Perkara Pernyataan Wawako Batam Bukan Sekadar Kekeliruan, Tapi Kesombongan
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Perketat Pengamanan Embarkasi KM Tidar,1.163 Penumpang Tujuan Surabaya
Afgan Hadirkan “Langit Merah Muda”, OST Agensi Rumah Tangga yang Bawa Kisah Kafka dan Katia
PP ISMAHI: Jangan Biarkan Potongan Video dan Tuduhan Anonim Menggantikan Proses Hukum

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 01:52 WIB

Presiden Prabowo Terima Panglima Jilah, Respons Langsung Aspirasi Masyarakat Dayak

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Aktivis Minta Dugaan Praktik Internet di Sikakap Diusut, Pemerintah Didorong Percepat Akses Resmi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:28 WIB

Warga Gang 9 Warakas Tutup Perayaan HUT RI ke 81 dengan Pembagian Hadiah dan Makan Bersama

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:14 WIB

IPJI Kepri Siap Turun Ke Jalan: Duduk Perkara Pernyataan Wawako Batam Bukan Sekadar Kekeliruan, Tapi Kesombongan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:21 WIB

Berita Terbaru

Ekonomi & Bisnis

Ichsanuddin Noorsy: Ekonom Struktural Yang Tersisa (Bagian-2)

Minggu, 30 Agu 2026 - 08:31 WIB